Mengenal Bid'ah

Megha

New member
Oleh : Ustadz Muslim Abu Ishaq Al Atsari


Al Allamah Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa`di rahimahullah memaparkan tentang bid`ah : "Bid`ah adalah perkara yang diada-adakan dalam agama. Sesungguhnya agama itu adalah apa yang datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana termaktub dalam Al Qur'an dan As Sunnah. Dengan demikian apa yang ditunjukkan oleh Al Qur'an dan As Sunnah itulah agama dan apa yang menyelisihi Al Qur'an dan As Sunnah berarti perkara itu adalah bid`ah. Ini merupakan defenisi yang mencakup dalam penjabaran arti bid`ah. Sementara bid`ah itu dari sisi keadaannya terbagi dua :

Pertama : Bid`ah I'tiqad (bid`ah yang bersangkutan dengan keyakinan)
Bid`ah ini juga diistilahkan bid`ah qauliyah (bid`ah dalam hal pendapat) dan yang menjadi patokannya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan dalam kitab sunan :

"Umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya berada dalam neraka kecuali satu golongan".
Para shahabat bertanya : "Siapa golongan yang satu itu wahai Rasulullah ?.
Beliau menjawab : "Mereka yang berpegang dengan apa yang aku berada di atasnya pada hari ini dan juga para shahabatku".


Yang selamat dari perbuatan bid`ah ini hanyalah ahlus sunnah wal jama`ah yang mereka itu berpegang dengan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan apa yang dipegangi oleh para shahabat radliallahu anhum dalam perkara ushul (pokok) secara keseluruhannya, pokok-pokok tauhid , masalah kerasulan (kenabian), takdir, masalah-masalah iman dan selainnya.

Sementara yang selain mereka dari kelompok sempalan (yang menyempal/keluar dari jalan yang benar) seperti Khawarij, Mu`tazilah, Jahmiyah, Qadariyah, Rafidhah, Murji`ah dan pecahan dari kelompok-kelompok ini , semuanya merupakan ahlul bid`ah dalam perkara i`tiqad. Dan hukum yang dijatuhkan kepada mereka berbeda-beda, sesuai dengan jauh dekatnya mereka dari pokok-pokok agama, sesuai dengan keyakinan atau penafsiran mereka, dan sesuai dengan selamat tidaknya ahlus sunnah dari kejelekan pendapat dan perbuatan mereka. Dan perincian dalam permasalahan ini sangatlah panjang untuk dibawakan di sini.

Kedua : Bid`ah Amaliyah (bid`ah yang bersangkutan dengan amalan ibadah)
Bid`ah amaliyah adalah penetapan satu ibadah dalam agama ini padahal ibadah tersebut tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan perlu diketahui bahwasanya setiap ibadah yang tidak diperintahkan oleh Penetap syariat (yakni Allah ta`ala) baik perintah itu wajib ataupun mustahab (sunnah) maka itu

adalah bid`ah amaliyah dan masuk dalam sabda nabi shallallahu alaihi wasallam :

"Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalannya itu tertolak".

Karena itulah termasuk kaidah yang dipegangi oleh para imam termasuk Imam Ahmad rahimahullah dan selain beliau menyatakan :
"Ibadah itu pada asalnya terlarang (tidak boleh dikerjakan)"

Yakni tidak boleh menetapkan/mensyariatkan satu ibadah kecuali apa yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dan mereka menyatakan pula :

"Muamalah dan adat (kebiasaan) itu pada asalnya dibolehkan (tidak dilarang)"

Oleh karena itu tidak boleh mengharamkan sesuatu dari muamalah dan adat tersebut kecuali apa yang Allah ta`ala dan rasul-Nya haramkan. Sehingga termasuk dari kebodohan bila mengklaim sebagian adat yang bukan ibadah sebagai bid`ah yang tidak boleh dikerjakan, padahal perkaranya sebaliknya (yakni adat bisa dilakukan) maka yang menghukumi adat itu dengan larangan dan pengharaman dia adalah ahlu bid`ah (mubtadi). Dengan demikian, tidak boleh mengharamkan satu adat kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Dan adat itu sendiri terbagi tiga :

Pertama : yang membantu mewujudkan perkara kebaikan dan ketaatan maka adat seperti ini termasuk amalan qurbah (yang mendekatkan diri kepada Allah).

Kedua
: yang membantu/mengantarkan kepada perbuatan dosa dan permusuhan maka adat seperti ini termasuk perkara yang diharamkan.

Ketiga : adat yang tidak masuk dalam bagian pertama dan kedua (yakni tidak masuk dalam amalan qurbah dan tidak pula masuk dalam perkara yang diharamkan) maka adat seperti ini mubah (boleh dikerjakan). Wallahu a`lam.*****

(Al Fatawa As Sa`diyah, hal. 63-64 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al Mar'ah Al Muslimah)





asysyariah.com
 
Last edited:
bid'ah itu 1
yg namanya bid'ah ya bid'ah
kan dah d jelasin di atas

Al Allamah Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa`di rahimahullah memaparkan tentang bid`ah : "Bid`ah adalah perkara yang diada-adakan dalam agama. Sesungguhnya agama itu adalah apa yang datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana termaktub dalam Al Qur'an dan As Sunnah. Dengan demikian apa yang ditunjukkan oleh Al Qur'an dan As Sunnah itulah agama dan apa yang menyelisihi Al Qur'an dan As Sunnah berarti perkara itu adalah bid`ah. Ini merupakan defenisi yang mencakup dalam penjabaran arti bid`ah.
smentara yg di bagi 2 itu cuman pembagian semata biar lbh menjelaskan saja
 
yup kita tidak boleh menyepelekan bid'ah sekecil apapun yang mirip kebenaran. Karena bid'ah yang kecil tersebut bisa menjadi bid'ah yang besar. Dan bisa saja bid'ah tersebut tertanam dalam hati sampai kita susah terlepas dan lambat laun bisa melenceng jauh dari Islam.
 
Al Allamah Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa`di rahimahullah memaparkan tentang bid`ah : "Bid`ah adalah perkara yang diada-adakan dalam agama. Sesungguhnya agama itu adalah apa yang datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana termaktub dalam Al Qur'an dan As Sunnah. Dengan demikian apa yang ditunjukkan oleh Al Qur'an dan As Sunnah itulah agama dan apa yang menyelisihi Al Qur'an dan As Sunnah berarti perkara itu adalah bid`ah. Ini merupakan defenisi yang mencakup dalam penjabaran arti bid`ah.

berarti yang sebenarnya di agama tidak ada, di ada2kan..?? contoh...
 
Tidak semua yang sifatnya baharu itu dibenci oleh Allah. Setiap ucapan Rasul SAW harus ditinjau kembali secara kontekstual, Ingat bahwa Islam adalah rahmatan lil alamin dan now and forever. Sehingga jika Islam dijadikan kaku, maka Islam tidak akan mampu menjawab persoalan hidup yang pelik. Begini saja, dalam suatu hadits qudsi Allah berfirman "Sesungguhnya Aku adalah berdasarkan persangkaan hambaKu" jadi, lakukanlah hal yang kamu yakin pasti sangat menyenangkan Allah, dan membuat Allah mencintaimu, dan jangan lakukan hal yang menurutmu membuat Dia murka. Dan ingat bahwa Allah mencintai hambaNya dari segala amal Sunnah yang dilakukannya, bukan dari yang wajib-wajib.
Masalah Bid'ah? jangan membatasi dirimu berekspresi, mengekspresikan kecintaanmu kepada Allah dan Rasulnya.....
 
nih.. bid'ah yang hampir kita semua pernah melaksanakannya.


Hukum merayakan ulang tahun dalam Islam

Hukum merayakan ulang tahun dalam Islam

Jumat, 16 Januari 2004 - 04:17:32 :: kategori Fatwa-Fatwa

Penulis: Syaikh Muhammad As-Saalih Al-’Utsaimin

.:

:.

Merayakan Hari Lahir dan Ulang Tahun

Tanya : Bagaimana hukum yang berkaitan dengan perayaan hari ulang tahun perkawinan dan hari lahir anak-anak ?

Jawaban : Tidak pernah ada (dalam syar’iat tentang) perayaan dalam Islam kecuali hari Jum’at yang merupakan Ied (hari Raya) setiap pekan, dan hari pertama bulan Syawaal yang disebut hari Ied al-Fitr dan hari kesepuluh Dzulhijjah atau disebut Ied Al-Adhaa - atau sering disebut hari ‘ Ied Arafah - untuk orang yang berhaji di ‘Arafah dan hari Tasyriq (tanggal ke 11, 12, 13 bulan Dzul-Hijjah) yang merupakan hari ‘Ied yang menyertai hari Iedhul ‘Adhaa.

Perihal hari lahir orang-orang atau anak-anak atau hari ultah perkawinan dan semacamnya, semua ini tidak disyariatkan dalam (Islam) dan merupakan bid’ah yang sesat. (Syaikh Muhammad Salih Al ‘ Utsaimin)

Sumber :
Al-Bid’u wal-Muhdatsaat wa maa laa Asla Lahu- Halaman 224; Fataawa fadhilatusy-Syaikh Muhammad As-Saalih Al-’Utsaimin- Jilid 2, Halaman 302.

(Diterjemahkan dari tulisan Syaikh Muhammad As-Saalih Al-’Utsaimin, url sumber http://www.fatwa-online.com/fataawa/innovations/celebrations/cel003/0010428_1.htm oleh tim Salafy.or.id)

This entry was posted on Sunday, May 27th, 2007 at 12:08 am and is filed under Religion. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.
3 Responses to “Hukum merayakan ulang tahun dalam Islam”

1. KhaRubIn_PhiLiA Says:
April 17th, 2008 at 1:53 am

memang merayakan hari ultah itu bid’ah tapi bagaimana jika niat saya dalam ulang tahun saya bersedekah atau pekerjaan yang lain yang baik seperti mentraktir teman dsb, bukankah itu malah mendatangkan pahala untuk kita walau niat kita bukan bersedekah tapi untuk merayakan ulang tahun.
2. orang biasa Says:
December 31st, 2008 at 11:30 am

setahu saya sebagai orang biasa, dalam hubungan muamalah (antar manusia) semuanya adalah boleh kecuali dilarang… itu jelas… acara ulang tahun setahu saya bukanlah masalah ibadah tetapi lebih muamalah.. kalau alasan dilarang oleh sebagian ulama adalah mengikuti suatu kaum, coba sekarang kita lihat band-band sesat (yang membawa simbol setan — lucifer etc) hampir semuanya pake jenggot… apakah kita yang pake jenggot dianggap mengikuti mereka (kan enggak sebagian bilang.. kita ikut sunnah)… mari kita lihat urusan muamalah melalui jendela manfaat … sumpah setiap saya ulang tahun … selalu ada hadiah… selalu ada nasihat yang diberikan ayah saya kepada saya … anda tahu apa itu … “Jangan pernah tinggalkan sholat”…. atau … ayah saya berkata seperti ini … “.. diumur ayah yang sudah 60 tahun ini salah satu nikmat ALLAH SWT yang telah diberikan oleh adalah memiliki wanita yang sebaik ibu kalian ..”…. so… saya tidak melihat sama sekali mudharat dari acara ini, … toh kami tahu ini bukan sebuah keharusan… acara ini untuk keluarga kami adalah acara untuk bersilaturahmi…
 
merayakan ulang taon bid'ah duh ilaah ......
trus definisinye bid'ah tuh apa sih .....
kok banyak betul , ye ........
begini bid'ah .... trus begitu bid'ah .......
binun ... akh .....

salam kenal dolo ya sudare-sudare .....
mw belajar n diajarin he ... he ... he ...
 
Peringatan Maulid Nabi Muhammad kan juga ultah kelahiran beliau, masuk bid'ah juga?

Mnurut saya simpel saja, bid'ah adalah mengada2kan hal baru dlm agama, spt mengatakan bahwa Allah mempunyai anak, merekalah ahli2 bid'ah sesungguhnya yg hrs diluruskan.

Setubuh eh setuju dg bang umang, proses akulturasi Islam dengan budaya setempat pastilah ada, yg penting kita harus tahu mana yang ajaran Islam mana pula yang budaya Islam. Seperti kata KH. Hasyim Muzadi di depan forum Muslim Filipina yg sering terjadi konflik, semuanya memakai baju gamis panjang khas Arab sedangkan beliau hny memakai baju batik lengkap dg kopyah, dg bangga dia berkata, "Saya bukan Muslim Arab, saya Muslim Indonesia. Datanglah ke negara saya, akan saya tunjukkan Islam bisa menyatu dengan budaya setempat."
 
gpp bang lisa namanya jg sama2 belajar, perbedaan pendapat/pandangan adalah rahmat, yg justru memperkaya khazanah Islamiyah, tinggal mana yg sesuai dg diri kita. jgn asal tunjuk jari dan brkata bid'ah, orang jawa bilang, "ngunu yo ngunu ning yo ojo ngunu" (begitu ya begitu namun ya jangan begitu).

Sbenarnya peringatan2 hari kematian tsb disesuaikan dg keadaan si mayit ketika di dlm kubur, misalnya tahlilan 3 hari adalah dimaksudkan ketika keadaan jasad mulai rusak, 7 hari jasad perlahan mulai membusuk, 40 hari organ2 penting dlm tubuh spt mata lidah jntung dll mulai habis dimakan ulat, 100 hari tulang2 mulai lepas dr tulang lainnya, dst, soalnya dulu pernah ikut dlm suatu kajian Islam ala 'keliling kampung' hehehe..

Tentang bid'ah atau nggak kita gak bisa nge-judge bgitu, mendoakan skaligus menghibur keluarga yg dtinggalkan kan juga perbuatan yg sangat2 dianjurkan. Yg satu tahlilan ataupun berdzikir bersama sdangkan yg lain duduk manis nonton tv mana yg lebih bid'ah? Hanya saja, klo pun mngadakan peringatan tahlilan hendaknya jgn smpai menyusahkan keluarga yg bersangkutan. Wallahualam..
 
lolo mau melamar pekerjaan atau wanita nih? ya klo gk melamar, orang lain mana tahu kita butuh lo? lagipula kata siapa jaman rasul gk ada lamar melamar? mungkin bs djelaskan.

hmm.. sptnya si lolo ingin dilamar bukan melamar huehehehe..
 
Last edited:
ooo, gitu ya cak niz, thanks pencerahannya cak niz

saya sepakat yg penting jgn membebani keluarga yang di tinggal sodara (keluarganya)
 
Back
Top