DPD Harus Diperkuat

pratama_adi2001

New member
DPD Harus Diperkuat

JAKARTA - Anggota DPD, tampaknya, boleh bernapas lega. Perjuangan berat mereka untuk menguatkan institusi itu pelan-pelan mulai ditanggapi positif oleh "penghuni" kamar DPR.

"Saya akui memang terjadi reduksi besar-besaran terhadap kewenangan DPD yang sudah diatur UUD 1945," kata mantan Wakil Ketua PAH I MPR periode 1999-2004 Slamet Effendy Yusuf.

Kader Golkar yang pada periode parlemen saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR itu lantas menyampaikan semua komponen politik di DPR harus legawa dengan memberi DPD fungsi legislasi yang lebih luas.

"Biarkan mereka (DPD, Red) ikut membahas RUU sampai akhir pembahasan tingkat pertama," ujarnya. Dengan demikian, DPD dapat terlibat dalam berbagai rapat penyusunan RUU, seperti rapat panitia kerja (panja), rapat panitia khusus (pansus), dan tim musyawarah (timmus). "Tapi, DPD tetap tidak bisa ikut voting," katanya.

Tidak hanya meningkatkan peran DPD dalam pembahasan RUU, Slamet juga menyarankan agar DPD juga punya hak untuk mengajukan RUU di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Sekarang kan hanya DPR dan presiden yang punya hak itu," tegasnya.

Dia berharap momentum pembahasan revisi UU Susduk Legislatif dapat menjadi pintu masuk bagi DPD untuk menguatkan perannya. "Sekali lagi, DPR yang saat ini posisinya lebih kuat harus legawa," ujarnya.

Lebih keras, Ketua Fraksi PKB di MPR Effendy Choirie menegaskan upaya penguatan DPD bisa saja langsung dilakukan melalui amandemen kelima UUD 1945. "Lebih baik agendanya tidak hanya menguatkan DPD, tapi juga menyempurnakan sejumlah pasal di konstitusi," katanya. (pri)
 
Back
Top