Bagaimanakah statusku ini ?

EmiratesRose

New member
Teman teman anggota Indonesia Indonesia, salam kenal dari saya yang jauh di rantau. Mohon bantuan teman teman yang mengerti masalah yg akan saya uraikan ini. Menikah sebagai istri ke 2 (dia berbohong ngaku single , ketauan setelah kepalang dah menikah) saya dan dia sudah lebih 10 th, usaha suami naik dan turun, terakhir amat parah, saya putuskan ( atas izinnya) bekerja di luar negeri, dengan asumsi toh dia ada istri ke 1 yang selalu mengurus dia. Hubungan saya dengan istri 1 amat sangat baik. Kepercayaan saya hancur ketika pulang cuti, dia tertangkap basah berdua dengan pegawai saya. Tapi mereka tetap mengaku tak ada apa apa. Lalu saya dengar dari istri 1 mereka menikah. Teramat sakit dan saya anggap karma karena telah menikah dengan pria beristri. Sejak itu hati saya mati dan dia pun tak peduli dengan saya, kami sudah berpisah hati jiwa dan raga. Ketika menikah, tak ada wali dari saya hanya wali hakim, padahal saya mempunyai paman, 2 saksi di bayar. Menikah diam diam di daerah.Ada surat nikah tapi ternyata tak terdaftar di negara, di situpun tertulis single. Saya ingin kepastian status, sedang saya tak ada di Indonesia. Haruskah saya ke pengadilan untuk ajukan gugatan sedang saya tak mungkin bisa cuti lagi, kecuali tahun depan. Keliatan dia tak mau repot untuk mengurus itu semua , walau saya nyatakan bersedia membiayai perceraian. Cukupkah dengan pernyataan tertulis bahwa dia menjatuhkan talak 1 ? Mohon pendapat dan nasihat dari teman teman yang mengerti masalah ini. Terima kasih atas bantuan nya. Saya pun tak ingin larut dalam kesedihan, never give up to find my happiness. Siapa tahu Tuhan memberi saya jodoh yang jauh lebih baik.
 
Last edited:
wah cukup rumit ternyata, saya hanya bisa mendoakan agar kehidupan anda akan lebih baik dimasa yang akan datang. Amin
 
Teman teman anggota Indonesia Indonesia, salam kenal dari saya yang jauh di rantau. Mohon bantuan teman teman yang mengerti masalah yg akan saya uraikan ini. Menikah sebagai istri ke 2 (dia berbohong ngaku single , ketauan setelah kepalang dah menikah) saya dan dia sudah lebih 10 th, usaha suami naik dan turun, terakhir amat parah, saya putuskan ( atas izinnya) bekerja di luar negeri, dengan asumsi toh dia ada istri ke 1 yang selalu mengurus dia. Hubungan saya dengan istri 1 amat sangat baik. Kepercayaan saya hancur ketika pulang cuti, dia tertangkap basah berdua dengan pegawai saya. Tapi mereka tetap mengaku tak ada apa apa. Lalu saya dengar dari istri 1 mereka menikah. Teramat sakit dan saya anggap karma karena telah menikah dengan pria beristri. Sejak itu hati saya mati dan dia pun tak peduli dengan saya, kami sudah berpisah hati jiwa dan raga. Ketika menikah, tak ada wali dari saya hanya wali hakim, padahal saya mempunyai paman, 2 saksi di bayar. Menikah diam diam di daerah.Ada surat nikah tapi ternyata tak terdaftar di negara, di situpun tertulis single. Saya ingin kepastian status, sedang saya tak ada di Indonesia. Haruskah saya ke pengadilan untuk ajukan gugatan sedang saya tak mungkin bisa cuti lagi, kecuali tahun depan. Keliatan dia tak mau repot untuk mengurus itu semua , walau saya nyatakan bersedia membiayai perceraian. Cukupkah dengan pernyataan tertulis bahwa dia menjatuhkan talak 1 ? Mohon pendapat dan nasihat dari teman teman yang mengerti masalah ini. Terima kasih atas bantuan nya. Saya pun tak ingin larut dalam kesedihan, never give up to find my happiness. Siapa tahu Tuhan memberi saya jodoh yang jauh lebih baik.




Maaf saya numpang nimbrung dan minta maaf sebelumnya mungkin ada perkataan yang kurang berkenan.


sebenarnya tindakan anda benar untuk memutuskan sesuatu yang anda gak inginkan dan ikuti kata hati nurani yang dalam.sebenarnya anda minta surat perceraian dari suami anda sendiri bahwa anda telah diceraikan.itu aja dah cukup syah dalam pandangan agama dan mungkin dalam negara mungkin anda cukup bermasalah.masalahnya anda belum dapat surat nikah dari surat nikah resmi dari negara,semestinya anda mesti urus surat nikah dan baru gugat cerai di pengadilan.


itu aja dari saya dan salam kenal buat anda...
 
semestinya anda mesti urus surat nikah dan baru gugat cerai di pengadilan.
bukan belom dapat tapi memang tidak terdaftar,.jadi menurut saya anda sudah cerai...lagiankan tidak terdaftar,jadi palsu donk...
 
betul kata rendra, pernikahan kalian sepertinya ga sah dimata hukum,jadi sepertinya ga ada urusan sama pengadilan. Tinggal cerai secara agama aja.
Klo agama mbak islam,melihat situasinya sih sepertinya otomatis udah cerai,liat aja di buku nikah..
 
Back
Top