EmiratesRose
New member
Teman teman anggota Indonesia Indonesia, salam kenal dari saya yang jauh di rantau. Mohon bantuan teman teman yang mengerti masalah yg akan saya uraikan ini. Menikah sebagai istri ke 2 (dia berbohong ngaku single , ketauan setelah kepalang dah menikah) saya dan dia sudah lebih 10 th, usaha suami naik dan turun, terakhir amat parah, saya putuskan ( atas izinnya) bekerja di luar negeri, dengan asumsi toh dia ada istri ke 1 yang selalu mengurus dia. Hubungan saya dengan istri 1 amat sangat baik. Kepercayaan saya hancur ketika pulang cuti, dia tertangkap basah berdua dengan pegawai saya. Tapi mereka tetap mengaku tak ada apa apa. Lalu saya dengar dari istri 1 mereka menikah. Teramat sakit dan saya anggap karma karena telah menikah dengan pria beristri. Sejak itu hati saya mati dan dia pun tak peduli dengan saya, kami sudah berpisah hati jiwa dan raga. Ketika menikah, tak ada wali dari saya hanya wali hakim, padahal saya mempunyai paman, 2 saksi di bayar. Menikah diam diam di daerah.Ada surat nikah tapi ternyata tak terdaftar di negara, di situpun tertulis single. Saya ingin kepastian status, sedang saya tak ada di Indonesia. Haruskah saya ke pengadilan untuk ajukan gugatan sedang saya tak mungkin bisa cuti lagi, kecuali tahun depan. Keliatan dia tak mau repot untuk mengurus itu semua , walau saya nyatakan bersedia membiayai perceraian. Cukupkah dengan pernyataan tertulis bahwa dia menjatuhkan talak 1 ? Mohon pendapat dan nasihat dari teman teman yang mengerti masalah ini. Terima kasih atas bantuan nya. Saya pun tak ingin larut dalam kesedihan, never give up to find my happiness. Siapa tahu Tuhan memberi saya jodoh yang jauh lebih baik.
Last edited: