DPRD Landak Siap Kembalikan Uang TKI

kundori-mandor

New member
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2007 dan Permendagri No. 21/2007 disebutkan bahwa pimpinan serta anggota DPRD yang telah menerima kelebihan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), wajib mengembalikannya hingga batas waktu yang ditetapkan. Di DPRD Landak masalah ini sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Beberapa dewan mengaku siap mengembalikan tapi harus kolektif semua dari 35 dewan yang ada. Bahkan dewan yang sudah tak menjabaat karena di PAW, juga siap mengembalikan.
“Kalau niat semua pasti ada untuk mengembalikannya, apalagi jika dilihat dari jumlah tak besar. Jadi intinya kita siap untuk mengembalikan, kalau aturan sebelum habis masa jabatan, ya kita bayar,” ujar anggota DPRD dari PNBK, Siyus SPd MM dimintai komentarnya terkait dana TKI tersebut.
Senada diungkapkan Yoseph Bosman, salah satu anggota DPRD yang sudah tak menjabat karena di PAW beberapa bulan lalu. Tapi dirinya mengaku siap untuk mengembalikan dana TKI jika memang itu ada kekeliruan dana penganggaran. “Kalau ada kekeliruan dan mengembalikan, ya, saya kembalikan, prinsipnya saya oke mengembalikan tapi ya harus bersama-sama juga, artinya harus kolektif, kalau 35 orang dewan yang menerima berarti mereka harus mengembalikan semua dan ini sebagai permulaan jika nanti dikemudian hari baik di eksekutif atau legislatiaf ada kekeliruan dalam penganggaran juga harus dikembalikan,” tegas Yoseph Bosman.
Anggota dewan lainnya, Suparman juga mengaku sudah menerima surat peringatan dari Sekretaris DPRD sebanyak tiga kali, tapi dirinta memang belum sama sekali mencicil atau cash mengembalikan dana sebesar Rp.12,6 juta tersebut, alasannya semua dewan juga belum semua mengembalikannya. “Saya juga sudah menerima surat dari Sekwan tapi, saya juga belum mencicil. Alasannya, mengapa tak bayar sampai detik ini ? saya sulit membuat alasan. Karena yang lain juga tak ada, jadi kalau diproses hukum, semua secara berjamaah di sel kan tak apa-apa,” ucap Suparman santai.
Sementara, Cahyatanus SH semua dewan ia yakin bersedia mengembalikan uang TKI tersebut, tapi ia sangat menyayangkan Peraturan Pemerintah (PP) No.37 tahun 2006 telah menjebak dewan, karena sudah memberikan dana TKI tapi dicabut lagi dengan muncul PP No. 21/2007 dan Permendagri No. 21/2007 disebutkan bahwa pimpinan serta anggota DPRD yang telah menerima kelebihan dana TKI, wajib mengembalikannya hingga batas waktu yang ditetapkan. “Pemerintah seharusnya jangan memain-mainkan undang-undang, kalau memang belum diterima oleh masyarakat, mengapa sebelumnya tidak dilakukan terlebih uji publik, berarti kita kan terjebak dengan undang-undang,” ujarnya dengan nada kesal.
Diberitakan sebelumnya, Sekwan Drs. Asuardi Daris MM mengatakan, tentang TKI masing-masing dewan Rp.12.600.000 jadi dari 35 dewan total mencapai Rp.441 juta. Pihaknya sudah tiga kali menyurati kepada masing-masing dewan agar dikembalikan. Selain itu, masalah ini juga menjadi tapi temuan BPK. “Kita sudah tiga kali menyurati anggota dewan sejak kepemimpinan Sekwan yang lama yakni Marius sebanyak satu kali, sedangkan saya sudah dua kali. Tapi sampai saat ini belum ada satupun angggota dewan yang mengembalikannya,” kata Asuardi.
Ditegaskan Asuardi, pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima TKI dan Dana Operasional (DO) sebagaimana yang dimaksud dalam PP No. 37 tahun 2006 tersebut dan belum mengembalikan seluruhnya, harus menyetorkan kembali ke kas umum daerah melalui Sekretaris DPRD paling lambat 1 bulan sebelum berakhir masa bakti pimpinan dan anggota DPRD periode 2004-2009.
“Kalau anggota dewan tidak mampu mengembalikannya, tentu akan masuk dalam piutang Negara. Jika anggota dewan bersangkutan meninggal dunia, tentu akan menjadi tanggungan ahli waris. Kalau memang tidak mampu menyelesaikannya, tentu ada sanksi pidana. Sebab ini uang Negara,”kata Asuardi.
 
Back
Top