Gugatan Adam Air

andree_erlangga

New member
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan gugatan Adam Air terhadap Februantiono, Kamis (1/2) siang. Dengan putusan ini, tergugat diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 264 juta kepada Adam Air.

Majelis hakim yang dipimpin Purnomo menilai, Februantiono mengundurkan diri sebelum ikatan dinas di maskapai penerbangan itu berakhir. Seharusnya, dia masih memiliki ikatan selama 44 bulan. Namun, majelis hakim menolak permintaan Adam Air agar tergugat mengembalikan biaya pendidikan sebesar US$ 11.500. Selain itu, pihak Adam Air diharuskan membayar gaji terakhir Februantiono pada April 2005 senilai Rp 7,5.

Meski tidak puas dengan putusan itu, Februantiono tak secara tegas menyatakan akan banding. Dia mengaku kecewa dengan majelis hakim karena tidak mempertimbangkan hal lain. Antara lain tentang pihak Adam Air yang tak pernah memberikan asuransi maupun jaminan sosial sebagaimana dijanjikan manajemen kepada tergugat.
 
Back
Top