Uang Tommy Diduga Milik Negara

andree_erlangga

New member
Kabar itu datang dari sebuah pulau kecil di Selat Chanel yang memisahkan Inggris dari daratan Eropa. Tommy Soeharto, putra mantan Presiden Soeharto, tiba-tiba memperkarakan Banque Nationale de Paris Paribas (BNP Paribas). Bank itu digugat karena menolak perintah transfer dari Tommy.

Tommy memang punya celengan di BNP Paribas sebesar 60 juta euro. Duit setara Rp 700 miliar itu disimpan mulai 22 Juli 1999 atau dua bulan setelah Soeharto lengser lewat tiga rekening milik Garnet Investment. Padahal pada saat badan penyangga dan pemasaran cengkeh itu masih berutang Rp 1,75 triliun kepada petani cengkeh se-Indonesia.

Pada 29 Oktober 2002, Tommy, ketika masih mendekam di LP Nusakambangan, memerintahkan transfer dana ke tiga rekening lain. Namun BNP Paribas menolak perintah itu.

November 2002 dan Februari 2003 Tommy kembali memerintahkan transfer. BNP Paribas kembali menolak dengan alasan Tommy masih di penjara dan diduga terlibat korupsi di Indonesia. Kesal, Tommy akhirnya membawa kasus ini ke Pengadilan Guernsey Inggris. Persidangan kasus ini terus bergulir hingga kini dan dijadwalkan akan dilanjutkan 8 Maret mendatang.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh bungah dengan kabar ini. Dia mengatakan, perintah pengadilan untuk membekukan aset Tommy adalah kemenangan pemerintah
 
Back
Top