Tata Letak Pasar Tradisional-Modern

andree_erlangga

New member
Pemerintah berniat menerbitkan peraturan presiden (PP) untuk mengatur keberadaan pasar modern dan tradisional. PP ini nantinya diharapkan akan mengurangi ketegangan di antara kedua pasar itu menyusul merosotnya minat konsumen mengunjungi pasar tradisional. Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Ardiansyah, PP ini nantinya diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah saat merancang tata ruangnya. Dengan demikian nantinya diharapkan tak ada lagi pasar tradisional yang mati. "Pemerintah menyadari betul dan berusaha agar bisa bersinergi dan tidak saling mematikan," ujar Ardiansyah.

Rencana pemerintah mengatur zona bagi pasar ini disambut pesimistis oleh pengelola pasar tradisional. Ketua Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia Joko Setiyanto menilai PP tersebut masih belum menunjukkan keberpihakan pada ekonomi lemah atau pasar tradisional. Padahal hingga saat ini, jumlah pedagang tradisional mencapai 12,4 juta orang. "Kalau itu mati, yang mati juga luar biasa," ujar Joko.

Kumuh, bau, dan pengap. Itulah gambaran pasar tradisional di Tanah Air. Begitu juga para calon pembeli harus pintar menawar saat memasukinya karena pedagang tak mencantumkan label harga pada barang yang dijualnya. Suasana yang berbeda bisa dijumpai di pasar modern. Tak hanya lebih nyaman, harga di pasar modern bisa lebih murah ketimbang pasar tradisional. Perbedaan itu membuat konsumen lebih suka berbelanja di pasar modern. Akibatnya sejumlah pasar tradisional pun gulung tikar.
 
Back
Top