Bagaimana sih pendapat islam tentang INTER SEKSUAL

devson

New member
semalam waktu mau tidur sempetin liat info di televisi tentang inter seksual di indonesia ternyata di indonesia telah di indikasikan kasus inter seksual sejak 1970an,bahkan departemen kesehatan kita telah bekerja sama dengan pihak roterdam(belanda) sejak saat itu sampai sekarang dalam mengatasi masalah kesehatan ini.

ini ada sekutip penjelasan tentang inter seksual:

Kaum Hermaprodit

Großansicht des Bildes mit der Bildunterschrift:
Secara medis, kasus inter-seksualitas terjadi dalam variasi yang amat beragam. Penyebabnya bisa penyimpangan kode kromosom pada gen penentu kelamin atau gangguan hormonal.


Setiap kali terjadi kelahiran, selalu ditanyakan bayinya lelaki atau perempuan? Kebanyakan dokter atau orang tua biasanya dapat menjawabnya secara tegas. Akan tetapi juga terdapat kasus di mana jenis kelamin bayi tidak dapat diketahui dengan pasti, karena tanda-tandanya tidak tegas. Bayi semacam ini disebut inter-seksual atau hermaprodit. Di Jerman saja terdapat paling sedikit 16.000 kasus inter-sexual dari keseluruhan populasi 80 juta.

Masalah medis penderita inter-seksualitas tidak akan mencuat, jika tidak dikaitkan dengan tatanan sosial kemasyarakatan. Undang-undang personal di Jerman misalnya, menuntut ditegaskannya jenis kelamin bayi yang baru dilahirkan dalam waktu satu minggu. Tuntutan undang-undang ini, menyebabkan banyak dokter anak merasa terpaksa menegaskan jenis kelamin bayi, dengan tindakan medis operasi atau dengan terapi hormonal.

Sejak berabad-abad dalam berbagai kebudayaan atau kepercayaan, penderita inter-seksual atau hermaprodit, yang tidak jelas jenis kelaminnnya, dipandang memiliki peranan istimewa. Karena mereka dianggap sebagai titisan dewa tanpa jenis kelamin, biasanya kelompok hermaprodit ini dianggap memiliki kemampuan super-natural. Namun dalam kehidupan modern, kelompok inter-seksual ini menghadapi banyak masalah dan penderitaan. Penyebabnya biasanya bukan masalah medis melainkan masalah sosial kemasyarakatan.

Di negara-negara maju, di mana proses kelahiran biasanya dilakukan di rumah sakit, masalahnya kemudian bergeser menjadi problem medis. Penanganan standar medisnya diungkapkan peneliti masalah inter-seksualitas di rumah sakit Charite Berlin, Dr.Ulrike Klöppel:

“Sejak tahun 50-an untuk pertama kalinya terdapat konsep perawatan bagi anak-anak yang tidak jelas jenis kelaminnya. Baik dengan cara operasi atau terapi hormonal pada dua tahun pertama setelah dilahirkan. Inti dari konsep ini adalah, melakukan pemisahan jenis kelamin secara tegas antara laki-laki dan perempuan, segera setelah kelahiran. Dalam kasus ini, pemilihan jenis kelamin tidak lagi mengacu pada faktor biologis seperti kelenjar kelamin atau kromosom, melainkan pada apa yang mungkin dilakukan.“

Secara medis, kasus inter-seksualitas terjadi dalam variasi yang amat beragam. Penyebabnya bisa penyimpangan kode kromosom pada gen penentu kelamin atau gangguan hormonal. Akibatnya bayi dapat menunjukan adanya kelenjar kelamin ganda dalam tubuhnya. Jika janin dalam kandungan mengembangkan resistensi hormon laki-laki Androgen, walaupun pasangan kromosomnya mengembangkan jenis kelamin laki-laki, buah pelir bayi tidak akan berkembang sempurna. Artinya, bayi ini diluarnya mengembangkan alat kelamin perempuan tetapi di dalam tubuhnya tidak memiliki organ reproduksi perempuan. Ada juga yang mengembangkan penis dan vagina secara bersamaan. Inilah yang disebut hermaprodit yang sebenarnya.

nah yang menjadi pertanyaan bagaimana sih pendapat islam dalam menanggapi permasalahan kesehatan seperti ini,jelas mereka inter seksual bukan lah kaum sejenis dengan bangsa terlaknat kaum luth.dan dalam tayangan tersebut penjelasan dari sisi agama sangat sedikit bahkan hanya beberapa kalimat,yaitu kalo berkaitan dengan kesehatan tidak apa-apa?
tetapi yang menjadi pikiran dalam proses penyembuhan ternyata ada pemilihan untuk memilih jenis kelamin bagi si pasien?hal ini berkaitan dengan kandungan hormonal,kondisi psikologis etc.bahkan juga kehendak personal pasien tentunya di tunggu saat dewasa(menunggu proses pertumbuhan sekunder kelaminnya pada saat balig gitu)?
apa boleh manusia menentukan jenis kelaminnya?dalam kasus ini?

bagi yang mempunyai ilmu lebih berbagi donk
 
Bls: Bagaimana sih pendapat islam tentang INTER SEKSUAL

hermaprodit atau khunsa dalam terminologi Islam, tidak diperkenankan menjadi imam shalat bagi kaum laki-2x maupun bagi sesama hermaprodit, tetapi di bolehkan meng imami kaum perempuan, dan tidak boleh bermakmum kepada perempuan.

Dari Ibnu Abbas radhyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang bayi yang lahir dengan dua jenis kelamin, bagaimana urusan pembagian warisannya. Beliau SAW menjawab, "Dia mendapat warisan berdasarkan bagaimana kencingnya." (HR Al-Baihaqi)

untuk menentukan apakah menjadi seorang laki-2x ataukah seorang perempuan, lihat dari bagaimana kencingnya, kalau memang kencingnya dari alat kelamin pria, maka pria lah si hermaprodit tadi dan sebaliknya

jadi dalam sosial islam tetap mengakui keberadaan mereka bahkan mengatur cara beribadah mereka
 
Bls: Bagaimana sih pendapat islam tentang INTER SEKSUAL

wah bisa di perjelas lebih terperinci nih,jadi penasaran

trus bagaimana tentang penentuan jenis kelamin berdasarkan kehendak individu hermaprodite tersebut,dan bagaimana status hukum islam dengan penyuntikan hormonal agar menyerpurnakan hormonal individu hermaprodite.
 
Bls: Bagaimana sih pendapat islam tentang INTER SEKSUAL

di dalam hukum fiqih islam ada yang di namakan khuntsa yaitu orang yang mempunyai kelamin ganda yang mana khuntsa itu di bagi dua :
1.Khuntsa ghoiru musykil.
2.Khuntsa musykil.
Khuntsa ghoiru musykil itu adalah orang yang mempunyai semacam zakar dan semacam farji sekaligus semenjak lahir dan berfungsi secara medis dan biologis menurut hukum fiqih jenis kelamin di tentukan oleh sejauh mana yang optimal diantara dua kelamin itu zakar atau farjinya ( misal sewaktu kencing ) serta di lihat kelanjutannya apakah tumbuh hal - hal yang primer seperti haid , keluar mani , tumbuh jenggot atau kumis, payu dara atau jankun.jenis kelamin akan ditentukan kalau tumbuh di antara itu.
Sedangkan khuntsa musykil adalah orang yang di ciptakan mempunyai kelainan yang mana di dalamnya ada rahim tapi alat kelaminnya penis atau sebaliknya tapi yang satu ini sangat jarang terjadi.

Disini dilihat kelamin mana yang lebih berfungsi laki-laki atau perempuan. Menurut hukum Islam selama postur tubuhnya laki-laki maka berlaku hukum laki-laki atas dirinya, begitu juga sebaliknya. Dalam hal operasi kelamin , Allah sudah melarang dan itu haram hukumnya seperti halnya merubah bentuk wajah kecuali demi alasan kesehatan seperti misalnya operasi sumbing.

hanya ini yg bisa saya tambah ....maafkan kekurang tahuan saya ttg hermaprodit dalam hukum islam kalao penyuntikan hormonal agar menyerpurnakan hormonal individu hermaprodite selama tidak sampe melakukan operasi kelamin saya rasa boleh....
 
Back
Top