[<Bila bangsa Indonesia inginkan pilpres hanya 1 kali putaran, maka DPR harus menetapkan undang-undang yang diantara isinya adalah bahwa syarat pasangan calon presiden dan wapres harus diusulkan oleh minimal 34% suara DPR dan atau DPD. Dengan demikian tidak ada keluhan KPU kekurangan dana untuk penyelenggaraan pilpres putaran kedua. Hal ini juga bertujuan agar tidak terlalu seringnya rakyat disibukkan mulai dari pemilihan ketua RT, pemilhan Kepala Dusun, Pilkades, Pilbub, Pilgub, Pemilu Legislatif, dan PILPRES. Dan mungkin juga kesibukan pemilihan ketua kelas, Ketua OSIS, Ketua Senat, Ketua MGMP. Ketua Asosiasi Guru ...dan seterusnya. Sebenatnya saya menyadari bekerja adalah sesuai dengan bidang kita masing. Uraian contoh di atas mungkin tidak perlu dipikirkan tetapi kalau kita fokus ke pilpres...ya sebaiknya pembentukan UU perlu juga menghadirkan ketua-ketua frkasi DPRD Prov maupun Kab.Kodya. Agar yang dikatakan suara rakyat itu setidak-tidaknya mencerminkan wakil rakyat yang nyata. Bukan sekedar orang yang didaftarakan partai dan dianggap mewakili daerah pemilihan tertentu, sedangkan wakil yang dimaksud hanya datang di daerah pemilihan hanya pada waktu kampanye saja.