Ikang Fawzi & Marissa Haque, two thumbs up! Saya senang dengan mereka

bungalili

New member
IkangFawziSuamiMarissaHaqueGantengd.jpg


!

Terimakasih Ya Allah... Terimakasih Pak Prof Dr Mahfud MD, Ketok palu anda membuat kedua orang tua asuh kami berhasil masuk ke Senayan, walau sekalipun KPU nya pada nakal dan jahat sekali.... Terimakasih sekali lagi... Allahu Akbar!

1ProfDrMahfudMDKetuaMK2009KekasihAl.jpg


IkangFawziIanAntonoLiveConcertSutra.jpg
 
Bls: Ikang Fawzi & Marissa Haque, two thumbs up! Saya senang dengan me

AyahIkangFawziGustiRandaHarryMaksum.jpg


Iya alhamdulillah... Pencopotan Kajati Banten Ternyata Bukan karena Kasus Prita: Pidana Suap Bupati Pandeglang Rp 200 Milyar,-

vs

(Pencopotan Kajati Banten dalam Kasus Prita

&

Fathia serta Melly Pengelola Forgos di Detik.com)

Terinspirasi oleh tulisan lama Kang Pepih Nugraha salah seorang ‘guru’ e-marketing-ku dari grup Kompas Cyber Media tertanggal 12 Juni 2009, bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dondy K Sudirman dicopot dari jabatannya. Dan layaknya gaya sisa rezim Orde Baru yang sangat represif dan otoritatif – seperti biasa pihak Kejaksaan Agung membantah perhal terkait isu dicopotnya Dondy terkait kasus Prita seorang ibu rumah tangga yang menyebar ketidakpuasan atas layanan RS Omni melalui surat elektronik (email).

Argument dari Kejaksaan Agung dinyatakan bahwa hal mutasi semacam itu merupakan hal umum yang besifat biasa serta sama sekali tidak terkait dengan kasus penanganan Prita Mulyasari oleh kejaksaan. Hhhmmm… Sementara menurut hipotesa saya justru sebaiknya! Kelihatannya insya Allah Kang Pepih setuju dengan dugaan sementara saya bahwa dicopotnya Kejati Banten pak Dondy itu justru karena ‘diduga’ dianggap memiliki ‘andil’ pendzoliman atas Prita Mulyasari oleh kejaksaan sehingga terpaksa harus meringkuk di tahanan!

Ketika dinayatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan bahwa mutasi tersebut diatas dianggap biasa seperti yang juga sering terjadi pada jaksa-jaksa lain dari institusi hukum ini, justru kecurigaan masyarakat termasuk saya didalamnya semakin meningkat. Bahwa telah terjadi ‘dugaan’ money politics terkait dengan masih sangatnya ‘dugaan’ MAFIA PERADILAN yang melakukan praktek tersebut dari seluruh jajaran institusi hukum terkait dinegeri ini… sampai hari ini! Pak Kejati Dondy kini menjadi staf ahli Jaksa Agung, sementara posisi Kajati Banten yang ditinggalkannya lalu sekarang ini diisi oleh Abdul Wahab Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati Sumatera Selatan. Terkait dengan RS Omni Internasional tersebut sendiri, Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja menyatakan, bahwa RS Omni insya Allah kemungkinan besar akan diperiksa terkait kasus Prita itu. Saya pribadi sebagai pengamat hukum cukup aktif dinegeri ini, berharap bahwa kita semua mampu menjadi watch-dog terhadap pemeriksaan Kejakssan Tinggi Banten terkait dengan kasus Prita. Karena tidak tertutup kemungkinan bahwa rencana menuntut RS Omni hanya ‘hangat-hangat tahi ayam’ seperti yang sudah-sudah!


Tiba-tiba saya jadi teringat dengan beberapa upaya bulliying yang cukup kejam yang ditujukan kepada saya Marissa Haque Fawzi dan Ikang Fawzi suami saya didalam koridor dunia maya ini. Isu selingkuh yang diduga dengan sengaja dilemparkan oleh sekelompok timses pasangan Calon gagal Bupati dari Kabupaten Tangerang – keluarga Ratu Atut Chosiyah / RBB (Relawan Banten Bersatu) pimpinan Airin Rachmi Diany yang bekerjasama dengan kader partai tertentu yang ‘diduga’ dendam karena saya dan suami tidak berada dipihak mereka sementara disaat Pilkada Cagub Provinsi Banten kami bersama-sama – mengganggu hampir pada seluruh aktivitas kami didunia blogging kami (baik saya, suami, dan anak-anak). Beberapa diantaranya masih dapat dilihat hari ini bila mencarinya via goole.com atas nama wong pamulang dan atau cah pamulang, melalui jalur multiply.com atau blogspot.com, kami ‘menduga’ bahwa kelompok ini adalah para intellectual dader (pelaku utama delik pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP) terhadap intangible asset saya sekeluarga.

Bahkan termasuk komentar pada kolom tulisan-tulisanku di kompasiana.com. Tentulah tanpa identias alias menggunakan nama abal-abal (tidak beridentitas jelas). Barangkali ‘diduga’ agar terhindar dari tuntutan pidana, namun tetap dapat melakukan serangkaian tembakan kampanye hitam dengan keluarga kami sebagai sasaran utama dan pertama. Termasuk kejadian lumayan ‘unik’ pada rubrik pribadi saya pada blog kompasiana.com. Dimana ‘komentar-komentar miring’ seringkali ‘nyelonong-boy’ sendirian tanpa izin dari saya (konfirmasi bukan saya yang melakukannya) pada (smile). Siapa ya ‘orang dalam di KCM’ yang melakukannya, dan atas keuntungan pribadi apa rupanya? (smile again). Khusus kejadian terkait dengan alamat blog pribadiku pada kompasiana.com tersebut diatas, Alhamdulillah saya merasa cukup beruntung karena Kang Pepih Nugraha dan Mas Kandar sangat kooperatif didalam menanggapi complain saya. Dan secara positif serta cepat kemudian merespon pengaduan saya. Hatur nuhun yah Kang Pepih Nugraha dan jazakumullah khoir Akhi Kandar yang disayang Allah…

Kembali kepada kampanye hitam yang aneh-aneh ditimpakan kepada kami sekeluarga, awalnya memang kami rencanakan untuk mendiamkan. Namun karena negative campaign tersebut semakin berkelanjutan/menjadi-jadi – mungkin juga karena saya dan suami adalah figur publik – dalam kasus yang sama juga terjadi pada rubrik saya di detik.com. Masih ‘kami duga’ dilakukan oleh sekelompok/individu dari entitas yang sama. Pada lokasi kedua ini, telah ada seorang pengelola yang ditunjuk pihak menejemen detik.com yang bertanggung jawab atas kolom Forum Gosip (forgos) detik.com bernama Fathia. Perempuan manis ini yang dihadapkan kepada saya disaat complain pertama saya utarakan disekitar setahunan yang lalu.

Saya menanyakan hipotesa kami atas semua isu sampah yang ‘diduga’ memang dsengaja ‘meminjam’ popularitas public figure tertentu agar kolom dapat dianggap teraktif, dengan jumlah pengunjung tinggi, sehingga menaikkan omset pemasangan iklan. Oleh karena memang terbukti iklan mereka saat itu melaju, sementara on the other hand reputasi kami terhitamkan yang ‘diduga’ atas kehendak kelompok tertentu tersebut. Tentu saja kami merasa hal tersebut jauh dari fairness play! Menjadikan pihak lain sebagai korban, padahal pihak korban tersebut adalah bagian dari marketshare – dalam konteks ini saya, suami, dan anak-anak.

Pihak korban dijadikan sasaran empuk kampanye hitam adalah dalam posisi sebagai objek penderita jadi bukan lagi sebagai sebagai subjek, sebagaimana layaknya spirit pembentukan e-marketing dalam era New Wave Marketing (Kottler, 2009) dalam dunia modern sekarang ini. Yaitu dimana era consumer satisfaction melalui market driven malah kemudian menjelma menjadi contradictory, bila dikaitkan dengan kampanye hitam yang ‘diduga’ dengan sengaja dibiarkan berkelanjutan semacam kejadian black campaign pada Forgos detik.com tersebut diatas.

Nah, saat ini dalam kapasitas sebagai salah seorang blogger yang lumayan aktif dan memiliki beberapa situs blogs, saya sangat memahami kapasitas pesan yang dianggap secara terbatas namun mampu terbaca oleh peminat dunia “e” dari seluruh dunia. Sehingga ketika pihak kami berkeberatan atas kasus pendiaman fitnah berkelanjutan (sustainable black campaign) pada Forgos detik.com kami mempunyai hak untuk turut mengingatkan akan bahaya yang dapat ditimbulkan serta akibat/dampak dari upaya pembiaran kampanye hitam itu.

Kami telah mencoba/berupaya melakukan pendekatan dengan menempuh “hak jawab” melalui media yang sama, namun ternyata tidak berjalan. Bahkan terlihat ‘diduga’ malah dengan sengaja dibiarkan menjadi lagi untuk kedua kalinya. Maka saya menilai pendiaman Forgos detik.com yang dikelola oleh Fathia sebagai hal yang keliru besar!

Saya hanya masih besar berharap, bahwa semoga Forgos detik.com yang dikelola oleh Fathia tidak memakai cara-cara ‘kekuasaan’ dan ‘kekuatan kapital.’ Sehingga silaturahim saya sekeluarga dengan media dimana Fathia bekerja masih dapat diselamatkan. Karena dalam minggu depan sepulang dari Yogyakarta ini, saya akan melakukan kunjungan kedua kekantor detik.com untuk menyatakan nawaitu saya. Yaitu, bilamana Forgos bersama tim yang dikelola oleh Fathia mengabaikan/tidak mengindahkan keberatan kami – karena nama baik kami sekeluarga adalah intangible asset yang sangat tinggi – maka kami akan meneruskannya resmi menjadi langkah hokum. Caranya dengan melakukan: (1) upaya awal somasi; lalu bila masih tidak dihiraukan akan ditindaklanjutkan dengan (2) tuntutan pidana; serta (3) laporan polisi atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 310 jo Pasal 311 KUH Pidana yang akan terus lanjut pada siding dipengadilan. Besar harapan saya bahwa hikmah kejadian Bunda Prita Mulyasari dan pencopotan Kejati Banten Dondy. K. Sudirman, sekaligus juga dapat membawa angin segar bagi bertumbuhnya alertness/kewaspadaan bagi kita semua didalam langkah kebebasan berekspresi dinegeri ini. Walau kita semua faham bahwa UU ITE sampai dengan bulan September 2010 tahun depan, karenanya sekarang ini belum mungkin sah untuk diimplementasikan dikarenakan: (1) dinyatakan dalam UU baru belaku efektif pada awal bulan Oktober 2010; (2) PP atau Peraturan Pemerintahnya belum lagi dibuat. Untuk keterangan lebih lengkap, bahwa sebuah UU yang dilahirkan dan berlaku sebagai juklak (petunjuk untuk dilaksanakan) tidak dapat diimplementasikan karena seluruh juknis (petunjuk teknis) ada dalam perumusan PP (Peraturan Pemerintah).

Sekaligus sebagai penutup tulisan saya kali ini, ingin juga saya sampaikan bahwa bilamana kita hendak mengatakan dan menyatakan suatu pendapat, seharusnya juga sekaligus mampu bersikap kesatria serta bijaksana memakai cara argumen dasar yang disertai alat bukti jelas, baik dan akurat/benar. Sehingga kedepannya dapat mampu menghindar dari tuntutan pidana Pasal 310 jo Pasal 311 KUH Pidana. Karena sejelasnya didalam pasal pidana tersebut dinyatakan: “… barang siapa…” Yang artinya dapat menjerat pribadi maupun institusi, siapapun dia tanpa terkecuali – dalam bentuk/wujud/entitas/entity/thing tertentu itu. Karena kebebasan berekspresi bukan bermakna tanpa bingkai hukum. Disukai atau tidak, disetujui atau tidak, Indonesia tetap adalah Negara Hukum yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 45. Sehingga walau sampai kini ‘diduga’ masih dipenuhi oleh praktek mafia peradilan, dan para pelaku penjujur keadilan dinegeri ini masih melakukan Espirit de Corps (saling melindungi pelaku kejahatan/delik pidana birokrasi dalam institusi tertentu), namun hukum harus tetap kita junjung tinggi. Fereat Mundus!

Allahu Akbar! Kita belum merdeka!

IkangFawzidanMarissaHaqueMarissaHam.jpg
 
Bls: Ikang Fawzi & Marissa Haque, two thumbs up! Saya senang dengan me

BuahKesabaranBerhasilManisuntukIkan.jpg


Buah kesabaran Ikang Fawzi dan Marissa Haque didzolimi oleh gerombolan Ratu Atut Chosiyah di Pamulang Banten 2009.

HandsomeIkanginHandsomeBlackforBant.jpg
 
Bls: Ikang Fawzi & Marissa Haque, two thumbs up! Saya senang dengan me

DuluSayadiPDIP.jpg


Marissa Haque yang selalu mencintai dan mendukung suaminya Ikang Fawzi.

BundaMarissaHaqueIsabelladanChikita.jpg


Kompaknya sang Ibu dengan dua anak gadisnya yang berangkat remaja.
 
Last edited:
Bls: Ikang Fawzi & Marissa Haque, two thumbs up! Saya senang dengan me

AyahIkangFawziGustiRandaHarryMaksum.jpg


Iya alhamdulillah... Pencopotan Kajati Banten Ternyata Bukan karena Kasus Prita: Pidana Suap Bupati Pandeglang Rp 200 Milyar,-

vs

(Pencopotan Kajati Banten dalam Kasus Prita

&

Fathia serta Melly Pengelola Forgos di Detik.com)

Terinspirasi oleh tulisan lama Kang Pepih Nugraha salah seorang ‘guru’ e-marketing-ku dari grup Kompas Cyber Media tertanggal 12 Juni 2009, bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dondy K Sudirman dicopot dari jabatannya. Dan layaknya gaya sisa rezim Orde Baru yang sangat represif dan otoritatif – seperti biasa pihak Kejaksaan Agung membantah perhal terkait isu dicopotnya Dondy terkait kasus Prita seorang ibu rumah tangga yang menyebar ketidakpuasan atas layanan RS Omni melalui surat elektronik (email).

Argument dari Kejaksaan Agung dinyatakan bahwa hal mutasi semacam itu merupakan hal umum yang besifat biasa serta sama sekali tidak terkait dengan kasus penanganan Prita Mulyasari oleh kejaksaan. Hhhmmm… Sementara menurut hipotesa saya justru sebaiknya! Kelihatannya insya Allah Kang Pepih setuju dengan dugaan sementara saya bahwa dicopotnya Kejati Banten pak Dondy itu justru karena ‘diduga’ dianggap memiliki ‘andil’ pendzoliman atas Prita Mulyasari oleh kejaksaan sehingga terpaksa harus meringkuk di tahanan!

Ketika dinayatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan bahwa mutasi tersebut diatas dianggap biasa seperti yang juga sering terjadi pada jaksa-jaksa lain dari institusi hukum ini, justru kecurigaan masyarakat termasuk saya didalamnya semakin meningkat. Bahwa telah terjadi ‘dugaan’ money politics terkait dengan masih sangatnya ‘dugaan’ MAFIA PERADILAN yang melakukan praktek tersebut dari seluruh jajaran institusi hukum terkait dinegeri ini… sampai hari ini! Pak Kejati Dondy kini menjadi staf ahli Jaksa Agung, sementara posisi Kajati Banten yang ditinggalkannya lalu sekarang ini diisi oleh Abdul Wahab Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati Sumatera Selatan. Terkait dengan RS Omni Internasional tersebut sendiri, Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja menyatakan, bahwa RS Omni insya Allah kemungkinan besar akan diperiksa terkait kasus Prita itu. Saya pribadi sebagai pengamat hukum cukup aktif dinegeri ini, berharap bahwa kita semua mampu menjadi watch-dog terhadap pemeriksaan Kejakssan Tinggi Banten terkait dengan kasus Prita. Karena tidak tertutup kemungkinan bahwa rencana menuntut RS Omni hanya ‘hangat-hangat tahi ayam’ seperti yang sudah-sudah!


Tiba-tiba saya jadi teringat dengan beberapa upaya bulliying yang cukup kejam yang ditujukan kepada saya Marissa Haque Fawzi dan Ikang Fawzi suami saya didalam koridor dunia maya ini. Isu selingkuh yang diduga dengan sengaja dilemparkan oleh sekelompok timses pasangan Calon gagal Bupati dari Kabupaten Tangerang – keluarga Ratu Atut Chosiyah / RBB (Relawan Banten Bersatu) pimpinan Airin Rachmi Diany yang bekerjasama dengan kader partai tertentu yang ‘diduga’ dendam karena saya dan suami tidak berada dipihak mereka sementara disaat Pilkada Cagub Provinsi Banten kami bersama-sama – mengganggu hampir pada seluruh aktivitas kami didunia blogging kami (baik saya, suami, dan anak-anak). Beberapa diantaranya masih dapat dilihat hari ini bila mencarinya via goole.com atas nama wong pamulang dan atau cah pamulang, melalui jalur multiply.com atau blogspot.com, kami ‘menduga’ bahwa kelompok ini adalah para intellectual dader (pelaku utama delik pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP) terhadap intangible asset saya sekeluarga.

Bahkan termasuk komentar pada kolom tulisan-tulisanku di kompasiana.com. Tentulah tanpa identias alias menggunakan nama abal-abal (tidak beridentitas jelas). Barangkali ‘diduga’ agar terhindar dari tuntutan pidana, namun tetap dapat melakukan serangkaian tembakan kampanye hitam dengan keluarga kami sebagai sasaran utama dan pertama. Termasuk kejadian lumayan ‘unik’ pada rubrik pribadi saya pada blog kompasiana.com. Dimana ‘komentar-komentar miring’ seringkali ‘nyelonong-boy’ sendirian tanpa izin dari saya (konfirmasi bukan saya yang melakukannya) pada (smile). Siapa ya ‘orang dalam di KCM’ yang melakukannya, dan atas keuntungan pribadi apa rupanya? (smile again). Khusus kejadian terkait dengan alamat blog pribadiku pada kompasiana.com tersebut diatas, Alhamdulillah saya merasa cukup beruntung karena Kang Pepih Nugraha dan Mas Kandar sangat kooperatif didalam menanggapi complain saya. Dan secara positif serta cepat kemudian merespon pengaduan saya. Hatur nuhun yah Kang Pepih Nugraha dan jazakumullah khoir Akhi Kandar yang disayang Allah…

Kembali kepada kampanye hitam yang aneh-aneh ditimpakan kepada kami sekeluarga, awalnya memang kami rencanakan untuk mendiamkan. Namun karena negative campaign tersebut semakin berkelanjutan/menjadi-jadi – mungkin juga karena saya dan suami adalah figur publik – dalam kasus yang sama juga terjadi pada rubrik saya di detik.com. Masih ‘kami duga’ dilakukan oleh sekelompok/individu dari entitas yang sama. Pada lokasi kedua ini, telah ada seorang pengelola yang ditunjuk pihak menejemen detik.com yang bertanggung jawab atas kolom Forum Gosip (forgos) detik.com bernama Fathia. Perempuan manis ini yang dihadapkan kepada saya disaat complain pertama saya utarakan disekitar setahunan yang lalu.

Saya menanyakan hipotesa kami atas semua isu sampah yang ‘diduga’ memang dsengaja ‘meminjam’ popularitas public figure tertentu agar kolom dapat dianggap teraktif, dengan jumlah pengunjung tinggi, sehingga menaikkan omset pemasangan iklan. Oleh karena memang terbukti iklan mereka saat itu melaju, sementara on the other hand reputasi kami terhitamkan yang ‘diduga’ atas kehendak kelompok tertentu tersebut. Tentu saja kami merasa hal tersebut jauh dari fairness play! Menjadikan pihak lain sebagai korban, padahal pihak korban tersebut adalah bagian dari marketshare – dalam konteks ini saya, suami, dan anak-anak.

Pihak korban dijadikan sasaran empuk kampanye hitam adalah dalam posisi sebagai objek penderita jadi bukan lagi sebagai sebagai subjek, sebagaimana layaknya spirit pembentukan e-marketing dalam era New Wave Marketing (Kottler, 2009) dalam dunia modern sekarang ini. Yaitu dimana era consumer satisfaction melalui market driven malah kemudian menjelma menjadi contradictory, bila dikaitkan dengan kampanye hitam yang ‘diduga’ dengan sengaja dibiarkan berkelanjutan semacam kejadian black campaign pada Forgos detik.com tersebut diatas.

Nah, saat ini dalam kapasitas sebagai salah seorang blogger yang lumayan aktif dan memiliki beberapa situs blogs, saya sangat memahami kapasitas pesan yang dianggap secara terbatas namun mampu terbaca oleh peminat dunia “e” dari seluruh dunia. Sehingga ketika pihak kami berkeberatan atas kasus pendiaman fitnah berkelanjutan (sustainable black campaign) pada Forgos detik.com kami mempunyai hak untuk turut mengingatkan akan bahaya yang dapat ditimbulkan serta akibat/dampak dari upaya pembiaran kampanye hitam itu.

Kami telah mencoba/berupaya melakukan pendekatan dengan menempuh “hak jawab” melalui media yang sama, namun ternyata tidak berjalan. Bahkan terlihat ‘diduga’ malah dengan sengaja dibiarkan menjadi lagi untuk kedua kalinya. Maka saya menilai pendiaman Forgos detik.com yang dikelola oleh Fathia sebagai hal yang keliru besar!

Saya hanya masih besar berharap, bahwa semoga Forgos detik.com yang dikelola oleh Fathia tidak memakai cara-cara ‘kekuasaan’ dan ‘kekuatan kapital.’ Sehingga silaturahim saya sekeluarga dengan media dimana Fathia bekerja masih dapat diselamatkan. Karena dalam minggu depan sepulang dari Yogyakarta ini, saya akan melakukan kunjungan kedua kekantor detik.com untuk menyatakan nawaitu saya. Yaitu, bilamana Forgos bersama tim yang dikelola oleh Fathia mengabaikan/tidak mengindahkan keberatan kami – karena nama baik kami sekeluarga adalah intangible asset yang sangat tinggi – maka kami akan meneruskannya resmi menjadi langkah hokum. Caranya dengan melakukan: (1) upaya awal somasi; lalu bila masih tidak dihiraukan akan ditindaklanjutkan dengan (2) tuntutan pidana; serta (3) laporan polisi atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 310 jo Pasal 311 KUH Pidana yang akan terus lanjut pada siding dipengadilan. Besar harapan saya bahwa hikmah kejadian Bunda Prita Mulyasari dan pencopotan Kejati Banten Dondy. K. Sudirman, sekaligus juga dapat membawa angin segar bagi bertumbuhnya alertness/kewaspadaan bagi kita semua didalam langkah kebebasan berekspresi dinegeri ini. Walau kita semua faham bahwa UU ITE sampai dengan bulan September 2010 tahun depan, karenanya sekarang ini belum mungkin sah untuk diimplementasikan dikarenakan: (1) dinyatakan dalam UU baru belaku efektif pada awal bulan Oktober 2010; (2) PP atau Peraturan Pemerintahnya belum lagi dibuat. Untuk keterangan lebih lengkap, bahwa sebuah UU yang dilahirkan dan berlaku sebagai juklak (petunjuk untuk dilaksanakan) tidak dapat diimplementasikan karena seluruh juknis (petunjuk teknis) ada dalam perumusan PP (Peraturan Pemerintah).

Sekaligus sebagai penutup tulisan saya kali ini, ingin juga saya sampaikan bahwa bilamana kita hendak mengatakan dan menyatakan suatu pendapat, seharusnya juga sekaligus mampu bersikap kesatria serta bijaksana memakai cara argumen dasar yang disertai alat bukti jelas, baik dan akurat/benar. Sehingga kedepannya dapat mampu menghindar dari tuntutan pidana Pasal 310 jo Pasal 311 KUH Pidana. Karena sejelasnya didalam pasal pidana tersebut dinyatakan: “… barang siapa…” Yang artinya dapat menjerat pribadi maupun institusi, siapapun dia tanpa terkecuali – dalam bentuk/wujud/entitas/entity/thing tertentu itu. Karena kebebasan berekspresi bukan bermakna tanpa bingkai hukum. Disukai atau tidak, disetujui atau tidak, Indonesia tetap adalah Negara Hukum yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 45. Sehingga walau sampai kini ‘diduga’ masih dipenuhi oleh praktek mafia peradilan, dan para pelaku penjujur keadilan dinegeri ini masih melakukan Espirit de Corps (saling melindungi pelaku kejahatan/delik pidana birokrasi dalam institusi tertentu), namun hukum harus tetap kita junjung tinggi. Fereat Mundus!

Allahu Akbar! Kita belum merdeka!

IkangFawzidanMarissaHaqueMarissaHam.jpg

Maju terus yah? Bismillaaaah...
 
Bls: Ikang Fawzi & Marissa Haque, two thumbs up! Saya senang dengan me

semoga dapat amanah dan tetap bertahan pada amar ma'ruf nahi mungkar
 
Bls: Ikang Fawzi & Marissa Haque, two thumbs up! Saya senang dengan me

RatuAtutMintaMaafpadaZulkieflimasya.jpg


Ratu Atut Chosiyah Sudah Minta Maaf pada Zulkieflimasyah dan marissa Haque. sejauh mana mereka dapat saling memaafkan tanpa Kecurangan-kecurangan Ratu Atut dan si Golkarnya yang lebih cepat menjadi belum tentu lebih baik terkait pelantikan palsunya pada tahun 2007 Januari yang lalu?????
 
Bls: Ikang Fawzi & Marissa Haque, two thumbs up! Saya senang dengan me

jpegCalegTerpilihDPRRIdariPPPBanten.jpg


:newbiee) Negara Indonesia Terus Berduka karena Manusia Kualitas rendah Seperti Ratu Atut
 
Bls: Ikang Fawzi & Marissa Haque, two thumbs up! Saya senang dengan mereka

Ratu Atut Chosiyah: Bagaimana Membuat Ikang Hancur!
AtutMonyong.jpg


Pokoknya Marissa Haque dan Ikang Fawzi nggak boleh jadi masuk senayan. Apapun caranya harus dihadang dan matikan karir politiknya!

1KomentarNegatifKetBidHAMatasIjazah.jpg
 
Bls: Ikang Fawzi & Marissa Haque, two thumbs up! Saya senang dengan me

jpegCalegTerpilihDPRRIdariPPPBanten.jpg


:newbiee) Negara Indonesia Terus Berduka karena Manusia Kualitas rendah Seperti Ratu Atut

Ratu Atut Chosiyah: Bagaimana Membuat Ikang Hancur!
AtutMonyong.jpg


Pokoknya Marissa Haque dan Ikang Fawzi nggak boleh jadi masuk senayan. Apapun caranya harus dihadang dan matikan karir politiknya!

1KomentarNegatifKetBidHAMatasIjazah.jpg
 
Bls: Ikang Fawzi & Marissa Haque, two thumbs up! Saya senang dengan mereka

MajalahAyahBundadalamHidupAkudanAdi.jpg


Semua strategi keuangan, termasuk tunai dan properti dipengaruhi oleh apa yang terjadi di pasar modal. Pasar modal adalah penentu arah ekonomi dunia.
Perusahaan bisa mendapatkan modal dari bank atau pemberi pinjaman lain. Tapi modal yang berasal dari kepemilikan saham lebih disukai karena begitu saham dikeluarkan dan dibayar oleh investor awal, uang itu menjadi milik perusahaan selamanya. Perusahaan tidak perlu membayar kembali, tidak ada bunga, juga tidak ada kewajiban untuk membayar dividen. Tentunya baik bagi perusahaan tersebut untuk membayar dividen dua kali setahun, tapi tidak ada keharusan.
Proses perusahaan masuk bursa saham (IPO) sangat kompleks dan makan biaya, melibatkan ahli hukum, akuntan, investment bankers, spesialis relasi publik. Sebagai calon investor, Anda bisa mendapatkan dokumentasi yang disebut prospektus yang berisi :
• Detil tentang perusahaan, berikut kinerja masa lalu dan prospek ke depan, termasuk proyeksi keuntungan.
• Laporan keuangan lengkap.
• Rekam jejak para direksi dan komisaris.
• Paket remunerasi dari direksi dan komisaris.
• Para penasehat yang terlibat dalam proses IPO.
 
Bls: Ikang Fawzi & Marissa Haque, two thumbs up! Saya senang dengan mereka

MajalahAyahBundadalamHidupAkudanAdi.jpg


Semua strategi keuangan, termasuk tunai dan properti dipengaruhi oleh apa yang terjadi di pasar modal. Pasar modal adalah penentu arah ekonomi dunia.
Perusahaan bisa mendapatkan modal dari bank atau pemberi pinjaman lain. Tapi modal yang berasal dari kepemilikan saham lebih disukai karena begitu saham dikeluarkan dan dibayar oleh investor awal, uang itu menjadi milik perusahaan selamanya. Perusahaan tidak perlu membayar kembali, tidak ada bunga, juga tidak ada kewajiban untuk membayar dividen. Tentunya baik bagi perusahaan tersebut untuk membayar dividen dua kali setahun, tapi tidak ada keharusan.
Proses perusahaan masuk bursa saham (IPO) sangat kompleks dan makan biaya, melibatkan ahli hukum, akuntan, investment bankers, spesialis relasi publik. Sebagai calon investor, Anda bisa mendapatkan dokumentasi yang disebut prospektus yang berisi :
• Detil tentang perusahaan, berikut kinerja masa lalu dan prospek ke depan, termasuk proyeksi keuntungan.
• Laporan keuangan lengkap.
• Rekam jejak para direksi dan komisaris.
• Paket remunerasi dari direksi dan komisaris.
• Para penasehat yang terlibat dalam proses IPO.

Alhamdulillaaahhhh....
 
Bls: Ikang Fawzi & Marissa Haque, two thumbs up! Saya senang dengan mereka

OK deeeh... kami penggemarmu sejak dulu Kang Ikang! Rock you![<:)
 
Bls: Ikang Fawzi & Marissa Haque, two thumbs up! Saya senang dengan mereka

Ratu Atut Chosiyah: Bagaimana Membuat Ikang Hancur!
AtutMonyong.jpg


Pokoknya Marissa Haque dan Ikang Fawzi nggak boleh jadi masuk senayan. Apapun caranya harus dihadang dan matikan karir politiknya!

1KomentarNegatifKetBidHAMatasIjazah.jpg

Yaaaah.... sakit Jiwa si Ratu Atut Chosiyah itu kelihatannya ya? Bagaimana mungkin mau jadi Mensosnya Pak SBY kalo begituh????
 
Last edited:
Back
Top