Gelar Akademik

NanaOChan

New member
GELAR AKADEMIK




Gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan seperti sekolah tinggi, institut, dan universitas.Pembenahan gelar akademik didasarkan pada keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal Februari 1993 No. 0361U11993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi. Keputusan ini dikeluarkan karena sering terjadi kesalahan atau penyelewengan dalam pemberian gelar akademik.




Sumber : Ensiklopedia Indonesia
 
Back
Top