Pembagian Harta Waris

T-Rex

New member
Penanya: Vebri
Di Jawab Oleh: Ustadz Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja

Assalamualaikum wr. wb.
Saya baru pertama kali melihat rubrik ini, dan saya sangat tertarik pada segmen ini.

Begini ustadz, beberapa bulan yang lalu, ayah saya meninggal dan sebelumnya, tepatnya 17 tahun yang lalu ibu saya juga telah meninggal terlebih dahulu. Saat ini, saya tinggal bersama ibu ?tiri? saya yang tak lain adalah bude (kakak ibu) sendiri. ?Bude? saya ini punya 4 orang anak (3 pria & 1 wanita), dan 3 orang diantaranya sudah cukup mapan, serta seorang lagi telah menikah dan mendapatkan harta waris yang cukup banyak daripada yang harta waris yang ditinggalkan ayah saya. Sedangkan saya hanya 2 orang bersaudara (1 pria dan 1 wanita), dan kondisi kami: Saya masih kuliah tingkat akhir dan kakak (pria) saya penghasilannya pas-pasan serta baru ingin membina rumah tangga.

Sepeningalan ayah saya, tidak ada pernyataan tentang harta waris?
Saya tidak terlalu tergiur dengan harta waris tersebut, bagi saya apa yang telah diberikan orang tua saya sudah sangat banyak dan berarti? dan saat ini saya lebih berpikir ke arah bagaimana membalas budi/berbakti kepada mereka? tapi yang saya risaukan adalah bagaimana cara bersikap adil dalam hal ini dan saya berharap sikap tersebut dilandaskan pada hukum islam? namun kendalanya saya ?buta? tentang hukum waris tersebut?

Oleh karena itu, saya memohon bantuan bapak ustadz untuk menyelesaikan masalah saya? sehingga semuanya dapat diselesaikan dengan baik, tanpa ada yang terkecewakan?

Mungkin bisa ringkas pertanyaan saya menjadi: Bagaimana tentang jumlah waris yang diterima ?bude? dan keluarganya serta kami (kedua bersaudara)? Terimakasih atas waktunya? Wassalamualaikum wr. wb.

Jawaban Ustadz:

Wa?alaikum salam,
Semoga Allah merahmati ukhti dimana saja ukhti berada.
Alhamdulillah, Allah memberikan kepada ukhti seorang bude yang baik yang memperhatikan keadaan ukhti sepeninggal orang tua ukhti terutama jika kita melihat kondisi manusia di zaman sekarang ini yang banyak diantara mereka memiliki sikap ?mementingkan diri sendiri?. Namun bagaimanapun kita harus memperhatikan hukum syar?i (hukum Islam) dalam menghadapi segala permasalahan kita tanpa melupakan jasa orang lain.

Dalam permasalahan yang ukhti hadapi (tepatnya mengenai masalah waris) maka bisa saya katakan informasi yang ukhti sampaikan kurang lengkap, semestinya ukhti juga menyampaikan semua anggota keluarga/kerabat yang punya kaitan dengan mendiang ayah ukhti yang hingga saat ini masih hidup. Misalnya apakah orang tua mendiang ayah ukhti masih hidup (yaitu kakek dan nenek ukhti), atau buyut ukhti? Demikian juga apakah anak-anak bibi ukhti (yaitu saudara-saudara tiri ukhti) semuanya seayah dengan ayah ukhti (apakah mereka anak-anak dari ayah ukhti, ataukah bibi ukhti waktu menikah dengan ayah ukhti dalam keadaan janda yang telah memiliki anak). Demikian juga yang berkaitan dengan kerabat mendiang ibu ukhti (jika tatkala meninggal mendiang ibu ukhti juga meninggalkan harta sebagaimana ayah ukhti).

Jika memang tidak ada kerabat kecuali yang ukhti sebutkan di atas dan anak-anak bibi ukhti adalah anak-anak dari mendiang ayah ukhti juga maka pembagian warisannya sebagai berikut:

Berkaitan dengan harta peninggalan mendiang ayah ukhti, Bibi (bude) ukhti mendapatkan 1/8 dari harta peninggalan mendiang ayah ukhti yaitu 12,5 persen. Adapun kedudukan ukhti dan saudara-saudara ukhti sama saja, karena mereka juga adalah anak-anak dari ayah ukhti. Dan dalam Islam aturan pembagian waris adalah sisa harta mendiang ayah ukhti (setelah dikurangi dengan jatah bude ukhti) dibagi seluruhnya kepada ukhti dan saudara kandung ukhti serta juga kepada saudara-saudara tiri ukhti dengan aturan laki-laki mendapatkan dua kali lipat dibanding perempuan.

Atau bisa saya simpulkan karena jumlah anak-anak mendiang ayah ukhti adalah enam orang yang terdiri dari 4 laki-laki dan 2 orang wanita maka untuk masing-masing anak laki-laki mendapatkan 17,5 persen adapun anak-anak wanita (diantaranya ukhti sendiri) masing-masing mendapatkan 8,75 persen. Jadi ukhti berhak mendapatkan 8,75 persen dari harta peninggalan mendiang ayah ukhti. Dan ini adalah hak ukhti yang boleh ukhti perjuangkan tentunya dengan adab yang baik dan tidak seorangpun berhak menghalangi ukhti.

Namun ingatlah ukhti bahwasanya kehidupan ini penuh ujian, bisa jadi ukhti terhalangi dari mendapatkan harta tersebut, dan bisa jadi ukhti putus hubungan dengan saudara-saudar tiri ukhti namun semuanya ini kembali kepada ukhti yang lebih paham tentang kebaikan ukhti. Dan jika ukhti menuntut harta peninggalan mendiang ayah ukhti sesungguhnya ukhti tidak berdosa sama sekali karena sedang memperjuangkan hak ukhti.

Demikian semoga bermanfaat bagi ukhti, semoga Allah memasukan kita kedalam surganya yang tiada fana tidak sebagaimana dunia ini yang nantinya toh akan sirna.

Catatan:

Pembagian harta waris tadi bisa berubah tergantung kerabat mendiang ayah ukhti yang masih hidup
 
DH
mohon informasi atas kasus pembagian warisan kakek (nama A) dalam keluarga saya sbb :
1) pertama-tama saya jelaskan dahulu ahli waris dlm keluarga kami
a) saya adalah cucu dari lima bersaudara dan 4 laki dan 1 perempuan dari nama B
b) kakek mempunyai istri pertama yg mempunyai 2 anak laki ; laki pertama (nama B) mempunyai anak 5 dan laki kedua (nama C) mempunyai 2 anak ; nenek sudah meninggal lama
c) kakek nikah kembali mempuyai istri kedua dan mempunyai 2 anak laki ; laki pertama (nama D) mempunyai 4 anak dan laki kedua (nama E) mempunyai 1 anak
d) jadi posisi saya dalam hal ini adalah cucu dari A dan anak dari B
2) A sudah meninggal
3) orang tua saya (B) sudah meninggal terlebih dahulu sebelum A dan B semasa hidup pernah diberikan rumah oleh A namun sudah dijual
4) saat ini semua harta warisan milik A dikuasai oleh C (paman) dari surat sertifikat dan lain2 harta peninggalan yang ada
5) C tinggal di salah satu warisan A
6) Kakak perempuan saya (anak B) tinggal di salah satu warisan A
7) C dan istri

yang mau saya tanyakan :
? bagaimana pembagian warisan menurut islam dan perdata yang adil, karena C menguasai dan tidak mau memberitahukan/menunjukan bentuk surat kepemilikan yang dikuasai (secara fisik) oleh C
? apakah no 3 diatas merupakan warisan? Karena anggapan C & D bahwa rumah pemberian A ke B (butir 2) adalah termasuk warisan ; jadi tidak boleh minta lagi warisan A setelah meninggal, kalaupun diberikan warisan jumlahnya tidak sama antara C,D,E karena kami adalah cucu (B sudah meninggal) ; menurut pengertian saya warisan adalah segala sesuatu urusan/barang yg ditinggalkan setelah seseorang meninggal dunia; yang menurut saya karena kakek (A) mempunyai anak laki (B,C,D,E) warisan harus dibagi rata, namun problemnya B sudah meninggal, dan saya anak dari B

sementara demikian dan terima kasih

Salam
PSO
 
Pak ustad,
Saya tertarik dengan penjelasan tentang pembagian harta waris secara islam yang bapak jelaskan kepada Vebri di atas karena saya punya pertanyaan yang mirip.
Ada sebidang tanah yang luasnya 50% milik ayah saya (alm) dan 50% milik kakek saya (alm) dari pihak ibu. Tanah ini akan segera dijual dan saya ingin menanyakan pembagian warisannya.
Ayah meninggalkan satu istri - ibu saya - dan tiga anak yaitu dua anak perempuan (termasuk saya) dan satu anak laki-laki. Sejauh yang saya paham, uang hasil penjualan tanah milik ayah itu akan dibagi diantara ibu saya dan kami bertiga kakak beradik. Yang saya ingin tanya adalah bagaimana proporsi pembagiannya yang adil sesuai hukum Islam?
Kondisi kakek saya, adalah beliau mempunyai dua orang istri sah dan keduanya sudah almarhumah. Dari kedua istrinya beliau mempunyai 11 anak yaitu enam perempuan dan lima laki-laki. Dua anak perempuannya sudah meninggal namun salah satunya tidak mempunyai keturunan. Salah satu anak laki-lakinya juga sudah meninggal dan meninggalkan keturunan.
Bagaimanakah pembagian yang adil akan harta dari kakek alm ini? Yang saya pahami sejauh ini, harta itu dibagi ke lima anak perempuan dan lima anak laki-laki (karena satu anak perempuan sudah meninggal dan tidak meninggalkan keturunan dan kedua istri sudah almarhumah) dengan proporsi anak laki dua kali anak perempuan, dan hak paman dan bibi saya yang sudah almarhum akan menjadi hak anak-anaknya. Apakah hak istri 1/8 tetap dibagi walau kedua istrinya sudah almarhumah?
Terima kasih banyak atas bantuan pak ustad yang baik.
 
Assalamu,alaikum wr. wb.

Pak Ustad,
mengenai hukum waris, saya menanyakan beberapa hal, nmun terlebih dahulu saya akan menjelaskan:
Ayah saya meninggalkan harta warisan yang belum sempat ia wasiatkan, beliau pernah menikah dengan TH dan mendapat 9 orang anak diantaranya 5 laki-laki dan 4 perempuan, lalu bercerai, saat masih status bersuami istri dengan TH ayah saya menikahi ibu saya SR, dikaruniai 6 orang anak,3 laki-laki dan 3 perempuan (saya bungsu),dan tidak cerai sampai meninggal dunia.
Yang jadi masalah seharang adalh saudara laki-laki kami paling besar dari ibu TH menguasai secara sepihak harta warisan dari Almarhum.
Ibu SR menahan masalah ini untuk tetap di bicarakan secara baik-baik sejak tahun 1984(meninggalnya ayah kami), namun tidak ada penyelesaian yang berarti, ibu SR sekarang menggugat kami semua anak-anak ayah melalui PA.
Hakim kembali menawarkan perdamaian melalui musyawarah yang di fasilitsi oleh majlis hakim, namun karena ketidak tahuan kakak sulung kami itu mengenai hukum waris agama Islam, beliau tidak menerima tawaran damai tersebut dan meminta di lanjutkan saja ke sidang.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Di Al Quran saya lihat kondisi seperti ibu SR akan mendapat 1/8 dari harta ayah, lalu sisanya untuk anak-anaknya yakni bagian anak laki-laki adalah sama dengan 2 orang anak perempuan, namun mengapa penjelasan yang saya dapat dari Hakim bahwa ibu SR akan mendapat bagian 1/2 dari harta warisan, sisanya baru di bagi sesuai ketentuan di atas, sedangkan dari kuasa hukum ibu SR saya mendapat penjelasan bahwa Ibu SR akan mendapat 1/2 dari harta warisan ayah, lalu sisanya yang 1/2 itu diambilkan lagi 1/8 untuk ibu SR, kemudian barulah sisanya di bagi sesuai ketentuan yang di atas kepada ahli waris yakni kami anak-anak ayah, saya masih bingung dengan semua pernyataan di atas, mohon bantuan pak ustad untuk menjelaskannya.
2.Kalau kasus ini di lanjutkan di Pengadilan Agama bagaimana kira-kira endingnya.

Demikian pertanyaan saya pak ustad, terimakasih sebelumnya.

Wassalam.
 
Last edited:
ass. ustadz semoga limpahan rahmat Allah atas anda.
al marhum ayahanda meninggalkan 1 org istri, 2 anak laki-laki, 2 anak perempuan. saudara ibu (bibi/paman) ada 8 org, saudara dari ayah yg sekandung tidak ada, saudara ayah yang se bapak 3 org. bagaimana prosentase pembagian harta warisannya? jazaakumullah
 
Back
Top