Hukum cerpen, novel, dan sejenisnya dalam Islam

bla_bla_bla

New member
Sebenarnya bagaimana tuh hukumnya cerpen, novel, dan sejenisnya dalam Islam? Seperti yang sudah kita ketahui kan semua itu kebanyakan berisikan cerita yang fiksi atau dibuat buat. Pernah baca di beberapa media kalau berdakwah hendaknya tidak mengusung cerita cerita yang palsu, walaupun cerita tersebut bertujuan untuk menyegarkan rohani. Hmm...
 
Bls: Hukum cerpen, novel, dan sejenisnya dalam Islam

'menurut saya' hukum membaca cerpen,novel dan sejenisnya ada 3
1. Jika cerita tersebut isinya bertentangan dengan ajaran islam, melecehkan, memfitnah, atau mengajarkan kepada hal hal yang dilarang dalam agama maka hukumnya HARAM
2. Jika cerita tersebut hanya berisi cerita khayalan, fiksi, tanpa bobot apapun dari segi agama,sastra,maupun ilmiah maka hukumnya MAKRUH (sebaiknya ditinggalkan)
3. Jika cerita tersebut memiliki nilai nilai da'wah,motivasi,ilmiah atau sastra,sejarah dll maka hukumnya MUBAH (boleh)

tapi saya belum mempunyai dalil yg kuat untuk melandasi 3 hal diatas,karena saya tidak terlalu hafal ayat2/hadits tentang cerita
 
Back
Top