Jakarta Minta Bagi Hasil Pajak Naik 30 Persen

andree_erlangga

New member
DKI Jakarta meminta penambahan alokasi dana bagi hasil pajak penghasilan atau PPh pasal 21 dan PPh Orang Pribadi, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB, serta Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB dari 20 persen menjadi 30 persen karena bagi hasil yang lama dinilai kurang. Dengan penambahan tersebut diharapkan kapasitas dana dalam APBD DKI Jakarta bisa dinaikan menjadi Rp 20 triliun.

"Saya berbicara sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia," kata Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso saat berbicara dalam Pencanangan Program Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi di Provinsi Jakarta, Jakarta, Rabu (31/1).

Saat ini, dana bagi hasil pajak antara pusat dan daerah diberikan dengan komposisi 80 persen dari penerimaan PPh Pasal 21, PPh Orang Pribadi, BPHTB, dan PBB untuk pemerintah pusat, dan 20 persen untuk daerah.

Menurut Sutiyoso, komposisi bagi hasil pajak tersebut sudah tidak menarik lagi untuk daerah-daerah. "Saya pikir akan lebih menarik kalau komposisinya 30:70. Dengan demikian, kami akan habis-habisan mendukung program ekstensifikasi pajak," katanya
kompas.com
 
Back
Top