Seorang Lelaki Menikahi Wanita Yang Suka Bersolek,

nurcahyo

New member
SEORANG LELAKI MENIKAHI WANITA YANG SUKA BERSOLEK, SETELAH MENASEHATINYA MAKA IA MENTAATI SEBAGIAN SYARI'AT DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN


Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta



Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Ada seorang laki-laki yang menikahi wanita muslimah yang masih suka bersolek. Ia menasehatinya untuk melaksanakan syari'at Allah, khususnya perintah untuk mengenakan hijab. Ia melaksanakan beberapa ajakan tapi ia menolak perintah untuk berhijab. Bagaimana seharusnya laki-laki tersebut berbuat terhadapnya ? Apakah diwajibkan atasnya untuk mentalak istrinya ? Apabila tidak wajib baginya untuk mentalaknya, apakah ia turut menanggung dosa perbuatannya? Mengingat bahwa setiap orang akan diperhitungkan berdasarkan amal perbuatannya, sementara ada hadits yang menyebutkan :

Artinya : Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya?

Mohon penjelasan memahami dua hal diatas !

Jawaban
Wajib baginya untuk memerintahkan istrinya berhijab, karena hijab hukumnya wajib. Ia harus berusaha semaksimal mungkin untuk mengajaknya hingga ia mau mengenakannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin di rumah tangganya dan akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya terhadap istrinya. Apabila ia bertakwa kepada Allah dan bersabar niscaya Allah akan mudahkan perkaranya dan memberi keberkahan kepada perbuatannya, sebagaimana difirmankan Allah Subhanahu wa Ta'ala

Artinya : Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya? [Ath-Thalaq : 4]

[Majjalatul Buhuts Al-Islamiyah, 19/157]
 
Last edited:
Back
Top