Hukum Menutup Kedua Telapak Tangan Dan Kedua Telapak Kaki Dalam Shalat

nurcahyo

New member
SEORANG WANITA MENGELUARKAN CAIRAN (DARI KEMALUANNYA) SELAMA ITU TERJADI IA TIDAK MENGERJAKAN SHALAT, HAL INI TERJADI PADA BULAN TERKAHIR KEHAMILAN


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Ada seorang wanita hamil yang pada bulan kesembilan dari kehamilannya merasakan adanya cairan air seni setiap saat sehingga ia meninggalkan shalat pada bulan terkahir dari kehamilannya itu. Apakah kondisi ini bisa dijadikan alasan untuk meninggalkan shalat ? Apa yang seharusnya ia lakukan ?

Jawaban
Bagi wanita tersebut dan yang seumpamanya tidak boleh meninggalkan shalat, bahkan wajib atasnya melaksanakan shalat dengan kondisinya itu, dan hendaknya ia berwudhu pada setiap waktu shalat sebagaimana wanita mustahadhah dan senantias selalu berusaha semampunya untuk menjaga dengan menggunakan kapas atau lainnya, serta mengerjakan shalat pada waktunya. Disyari'atkan pula atasnya untuk mengerjakan shalat-shalat sunnat pada waktunya. Ia boleh menjama' shalat Zhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya' seperti halnya wanita mustahadhah. Hal ini berdasarkan firman Allah.

"Artinya : Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" [At-Thagabun : 16]

Lain dari itu, ia harus mengqadha shalat-shalat yang ditinggalkannya yang disertai dengan bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, yaitu disertai dengan penyesalan atas apa yang telah diperbuatnya itu dengan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, ini berdasarkan firman Allah.

"Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung" [An-Nur : 31]

[Kitab Fatawa ad-Da'wah Syaikh ibnu Baaz, 1/44]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq hal 164-165 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
 
Back
Top