Hukum Shalat Wanita Di Masjid

nurcahyo

New member
HUKUM SHALAT WANITA DI MASJID


Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'




Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Apakah zaman sekarang wanita dibolehkan melakukan shalat di masjid ?

Jawaban
Ya, dibolehkan bagi seorang wanita untuk melakukan shalat di masjid di zaman ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Janganlah kalian melarang kaum wanita untuk datang ke masjid-masjid Allah"

Dalam hadits lain :

"Artinya : Sebaik-baik shaf shalat kaum pria adalah shaf pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir, dan sebaik-baiknya shaf shalat kaum wanita adalah shaf yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama"

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/330-332, fatwa nomor 3321]
 
Back
Top