Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah Di Rumah

nurcahyo

New member
WAJIBKAH KAUM WANITA MELAKSANAKAN SHALAT BERJAMA'AH DI RUMAH


Oleh
Syaikh Shalih Al-Fauzan





Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apakah diwajibkan bagi kaum wanita untuk melakukan shalat fardhu berjama'ah .?

Jawaban
Tidak ada kewajiban bagi kaum wanita untuk melaksanakan shalat berjama'ah, shalat jama'ah hanya diwajibkan bagi kaum pria saja. sedangkan kaum wanita tidak diwajibkan bagi mereka untuk melaksanakan shalat jama'ah, tapi dibolehkan atau bahkan disukai bila mereka mengerjakannya dengan berjama'ah, yaitu dengan menetapkan salah seorang mereka sebagai imam, dan sebagaimana telah kami sebutkan bahwa tempat berdirinya imam itu adalah di tengah-tengah shaf pertama.

[Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Al-Fauzan III/80]
 
Back
Top