Syaikh Bin Baz Berbicara Tentang:

T-Rex

New member
Written by Naning Ariyanto
Monday, 20 February 2006
Hukum Membuat Cincin Perkawinan Oleh: Naning Ariyanto Sibuk merancang dan menentukan cincin perkawinan sebelum wedding party? Memang hal ini masih banyak terjadi di kalangan masyarakat kita, termasuk umat islam sendiri. Bahkan, menyerahkan cincin pernikahan menjadi semacam kewajiban atau hal yang tidak boleh ditinggalkan bagi keluarga mempelai pria kepada keluarga mempelai wanita. Orang jawa bilang sebagai "pengiket" atau "pengikat" hubungan diantara kedua calon mempelai sekaligus keluarga besar dari masing-masing mempelai sebelum hari -H pernikahan itu terjadi. Dan sebagian orang yang lain bilang, hal ini sebagai kenang-kenangan mereka berdua (suami-istri). Ups, awas apakah temen-temen (ikhwah) juga kebawa arus budaya ini! Ini nich kita lihat bagaimana beliau Syaikh Bin Baz rahimahullahu ta'ala membahas tentang boleh tidaknya budaya membuat cincin pernikahan. Lets simak tulisan di bawah ini! Syaikh Bin Baz ditanya bagaimana hukumnya membuat cincin perkawinan yang ditulisi diatasnya nama suami istri (calon mempelai) pemakainya. Misalnya sang suami menulis nama istrinya diatas cincinnya, begitu sebaliknya sang istri menulis nama suami diatas cincinnya, atau bahkan disertakan tanggal peminangan. Apakah perbuatan ini bid'ah? adakah dalil yang membolehkannya atau melarangnya? Dan bagaimana dengan perkataan Rasulullah SAW kepada seorang shahabatnya, "Berikanlah maharnya, meskipun hanya sebuah cincin besi", apakah hal ini bisa menjadi dalil untuk menggunakan cincin pernikahan? Jawaban Beliau: Pertama, persoalan yang Anda kemukakan tentang cincin, baik cincin pinangan ataupun cincin perkawinan yang dipakai masing-masing pasangan tersebut, dalam Islam, tidak ada dalil yang menyuruh memakainya. Maka, perbuatan itu adalah bid'ah yang ditiru oleh seorang muslim yang lemah dari kebiasaan orang kafir. Perbuatan meniru-niru perbuatan orang kafir ini jelas dilarang oleh Rasulullah SAW: "Siapa yang meniru-niru suatu kaum, maka ia termasuk ke dalam golongan kaum tersebut." (Hadist Shahih, Musnad Ahmad, 2/50, 90, Sunan Abu Daud, Hadist no. 4031. Lihat Juga kitab Al-Irwa', hadist no. 1269) Kedua, Perkataan Rasulullah SAW kepada salah seorang shahabatnya, "Berikanlah mahar, meskipun hanya sebuah cincin besi," bukanlah dalil bolehnya memakai cincin perkawinan, karena suruhan Rasulullah tersebut berkaitan dengan persoalan mahar yang harus dipersiapkan oleh seorang laki-laki yang ingin menikah. Wabilahittaufiq. (Fatwa Syaikh Bin Baz no. 4127, tanggal 11/11/1401 H. Diambil dari kumpulan Fatwa Syaikh Bin Baz dalam Buku:"183 Masalah Aktual Muslimah". )
 
Back
Top