Mengupas Permasalahan Zakat Fitri

T-Rex

New member
Written by Naning Ariyanto
Monday, 31 October 2005

A. Hukumnya
Zakat fitri hukumnya wajib berdasarkan hadits riwayat Ibnu Umar (semoga Allah meridhainya dan meridhai ayah beliau);?Rasulullah mewajibkan zakat fitri?. (HR. Bukhari dan Muslim)

B. Bagi siapa zakat fitri diwajibkan?
1. Zakat fitri wajib bagi anak kecil, orang dewasa, laki-laki dan perempuan, orang merdeka, dan budak muslim. Berdasarkan hadits Abdullah bin Amru:

?Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha? dari kurma atau dari tepung atas seorang budak dan orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin?. (HR. Bukahri dan Muslim)
2. Macam-macam zakat fitri
3. Sasaran zakat fitrah
Zakat fitri tidak diberikan kecuali kepada orang-orang yang berhak yaitu orang-oang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas :

?Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia, perkataan dan perbuatan keji, dan memberikan makanan kepada orang miskin?. (HR. Abu Daud dan Nasai)
Dan termasuk dari sunnah adalah adanya orang yang mengumpulkan zakat fitri. Adalah dahulu Rasulullah mewakilkan kepada Abu Hurairah untuk mengumpulkan zakat fitri. Abu Hurairah berkata:

?Rasulullah mewakilakn kepadaku untuk mengumpulkan zakat fitrah?. (HR. Bukhari)

Adalah Ibnu Umar memberikan zakat fitrah kepada pegawai penerima zakat yang diangkat oleh Imam (Penguasa), yang demikian itu ia lakukan sehari atau dua hari sebelum idul fitri. Ibnu Khuzaimah mengeluarkan hadits 4/83 dari jalan Abdul Warits dari Ayub: ?Aku berkata, ?Kapan Ibnu Umar memberikan sha? (zakat fitrah)? Ia berkata: ?Jika petugas zakat sudah duduk (menunggu zakat). Aku bertanya: ?Kapan petugas zakat duduk? Ia berkata: ?Sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri?.


C. Waktunya

Ditunaikan sebelum keluarnya manusia dari shalat Id dan tidak diperbolehkan mengakhirkan zakat fitri (setelah shalat) atau memajukan pemberian zakat fitri kecuali sehari atau dua hari sebelumnya berdasarkan perbuatan Ibnu Umar. Ibnu Khuzaimah Jika diberikan setelah shalat maka dianggap sedekah. Berdasarkan hadits:

???barangsiapa memberikan zakat fitri sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa memberikannya sesudah shalat maka itu adalah termsuk dari sedekah?. (HR. Abu Daud)



Maraji':
Diringkas dari kitab ?Shifat Shaum Nabi fii Ramadhan?
Karya Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali
 
Back
Top