Apakah Seorang Wanita Harus Iqamat Saat Ia Menjadi Imam

nurcahyo

New member
APAKAH SEORANG WANITA HARUS IQAMAT SAAT IA MENJADI IMAM

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'



Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah :Lil Ifta' ditanya : Saya telah mengetahui bahwa seorang wanita tidak boleh iqamat, lalu pakah disyari'atkan baginya beriqamat jika ia mengimami shalat kaum wanita.?

Jawaban
Tidak disunnahkan beriqamat bagi jama'ah shalat kaum wanita yang diimami wanita pula. Ketetapan ini juga berlaku bagi wanita yang melakukan shalat sendiri, sebagaimana tidak disyari'atkan bagi mereka mengumandangkan adzan.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' hal. 84 No. 5176]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
 
Back
Top