Putri-putri Saudara Kandung Tidak Mewarisi Warisan Paman Yang Meninggal Jika Ada

nurcahyo

New member
PUTRI-PUTRI SAUDARA KANDUNG TIDAK MEWARISI WARISAN PAMAN YANG MENINGGAL JIKA ADA LAKI-LAKI


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz




Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Seorang laki-laki meninggal dunia, ia tidak mempunyai istri tidak pula anak, tapi ada keponakan dari saudara kandungnya yang telah meninggal. Apakah keponakan-keponakan itu, baik laki-laki maupun perempuan, mewarisi harta pamannya yang meninggal itu ?

Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan oleh penanya, maka seluruh warisan itu menjadi hak anak-anak laki-laki saudaranya itu, adapun anak-anak perempuannya tidak mewarisi, demikian menurut ijma' kaum Muslimin berdasrkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

Artinya : Berikanlah bagian-bagian warisan itu kepada ahli warisnya, adapun selebihnya menjadi hak kerabat laki-laki yang paling dekat hubungannya (dengan si mayat)? [Disepakati keshahihannya]

Karena keponakan-keponakan perempuan itu tidak termasuk ashabul furudh dan tidak juga ashabah tapi termasuk dzawil arham menurut ijma' para ahlul ilmi.

[Ibnu Baz, Fatawa Islamiyah, Juz 3, hal. 56]

sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
 
Last edited:
Back
Top