Dugaan penggelapan uang klien

naruto

New member
Dugaan penggelapan uang klien
Perkara pengacara Wahyu Purwana mulai disidangkan
Solo (Espos)
Perkara dugaan penggelapan uang klien yang melibatkan pengacara asal Laweyan, Wahyu Purwana SH mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (1/2).
Wahyu Purwana, yang namanya sempat menghiasi halaman media massa di Solo selama beberapa hari karena menggugat Kapolri Jenderal Pol Sutanto terkait penahanan dirinya oleh aparat Polwil Surakarta yang dianggapnya tidak sah, disidang oleh majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Djanatul Firdaus SH.
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Djohar Arifin SH menyatakan, Wahyu Purwana didakwa menggelapkan uang milik salah satu kliennya Endar Sutrisno senilai Rp 14 juta. Uang tersebut, kata JPU, adalah uang kompensasi yang harus dibayarkan Endar atas kekalahannya dalam persidangan perdata di PN Solo. Namun oleh terdakwa, uang itu tidak diserahkan ke pengadilan dan justru dipakai sendiri.
?Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan,? ujar jaksa Djohar Arifin.
Sidang terhadap pengacara yang tinggal di Jl Samanhudi, Sondakan, Laweyan itu berlangsung singkat. Setelah pembacaan dakwaan, sidang ditunda untuk dilanjutkan kembali pekan depan.
Sebagaimana diketahui, pengacara Wahyu Purwana SH MH ditangkap aparat Polwil Sura-karta karena diduga menggelapkan uang milik kliennya, Endar Sutrisno. Ia ditahan di sel Mapolwil Surakarta selama beberapa hari sebelum berkasnya diserahkan ke Kejari. Atas penahanan yang dinilainya tidak sah itu, Wahyu Purwana lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Tidak tanggung-tanggung, tergugatnya adalah Kapolri Jenderal Sutanto melalui Kapolwil Surakarta Kombes Pol Drs Yotje Mende. Namun dalam sidang gugatan praperadilan itu, Wahyu Purwana kalah. Ia pun lalu diserahkan ke Kejari. Saat berada di Kejari, Wahyu Purwana mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan dikabulkan Kajari Solo Momock Bambang Samiarso SH. Ia kini berstatus tahanan kota. - abn
 
Back
Top