Bapepam Belum Tetapkan Sanksi PGN

andree_erlangga

New member
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) mengkaji sanksi administratif yang akan diberikan kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terkait dengan pelanggaran administratif yang dilakukan emiten tersebut. Sanksi maksimum yang dapat diberikan adalah denda sebesar Rp 500 juta.
?Jadi yang baru terbukti adalah pelanggaran administratif. Sanksinya bisa denda, bisa juga peringatan tertulis. Tapi yang paling pasti adalah sepertinya denda. Menurut perhitungan sanksinya maksimum Rp 500 juta,? ujar Robinson Simbolon, Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis yang diterbitkan, Kamis (1/2), Bapepam menyebutkan PGN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan Nomor X.K.1 tentang keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan, Bapepam telah mengkaji ulang dokumen yang dikumpulkan dari beberapa pihak. Di samping itu, Bapepam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direksi PGN, akuntan publik PGN, dan koordinator pelaksana proyek dan manajer proyek komersialisasi pipanisasi SSWJ (South Sumatera West Java).
Ketetapan mengenai sanksi yang diberikan kepada PGN masih menunggu hasil pemeriksaan Bapepam mengenai kemungkinan pelanggaran lain yang dilakukan perusahaan distributor gas tersebut. ?Tapi karena masih ada pemeriksaan yang lain, hasil pemeriksaan Biro Pemeriksaan dan Penyelidikan akan diberikan ke kita nanti untuk menetapkan sanksinya,? kata Robinson.
Namun, jika jarak pemeriksaan terlalu lama, pengenaan sanksi atas pelanggaran administratif bisa segera dilakukan.
Menurut Robinson, pelaku dugaan pelanggaran peraturan pasar modal yang lain oleh PGN bisa mengarah ke emiten maupun individu. ?Jadi kalau pelanggaran lain yang mau dibuktikan itu, (pelaku) bisa emiten bisa individu juga,? ujarnya.

sinarharapan.co.id
 
Back
Top