Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

resi_dj

New member
Menikah adalah impian setiap manusia terutama wanita, terbayang segala keindahan saat menjalani bahtera rumah tangga. Namun, ternyata tidak semua pernikahan membawa kebahagiaan.

"Tidak semua pernikahan membawa kebahagiaan, ada beberapa yang justru merugikan kaum perempuan," ujar Azriana, ketua Sub Komisi Pemulihan Komnas Perempuan yang ditemui setelah peluncuran dan diskusi buku Memecah Kebisuan: Agama Mendengar Suara Perempuan Korban Kekerasan demi Keadilan, di Hotel Harris, Jakarta Rabu (22/4).

Pertama, lanjut Azriana, adalah pernikahan siri ataupun kawin kontrak. Pada pernikahan ini, tidak ada surat-surat yang mengesahkan terjadinya pernikahan. "Jika terjadi sesuatu, laki-laki dapat pergi begitu saja. Istri tidak dapat menuntut apa-apa, karena tidak ada dasar hukum yang kuat," kata dia.

Kedua
adalah Poligami, pada pernikahan poligami suami dapat memilki beberapa istri dalam waktu yang sama. Azriana mencontohkan, ada seorang suami yang ditinggal istri menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) di daerah Arab. Karena alasan ditinggal sang istri, maka suami tersebut menikah lagi. "Pria tersebut menikah sampai empat kali, dan keempat istrinya menjadi TKW untuk mencukupi kebutuhan hidup pria itu," kata dia.

Yang ketiga,
lanjut Azriana, adalah pernikahan paksa yang dilakukan karena alasan adat. Masih banyak orangtua yang menjodohkan anaknya, sehingga mau tidak mau anak mengikuti kemauan orangtua mereka. Pernikahan pun dilangsungkan dibawah paksaan. Rumah tangga yang didasari oleh paksaan, jarang menjadi rumah tangga yang harmonis, kekerasan terhadap istri sering juga terjadi dalam pernikahan ini.

Selanjutnya adalah pernikahan cinta buta, yang banyak terjadi di daerah Nangroe Aceh Darussalam. Pada pernikahan ini, dinilai terdapat indikasi perdagangan manusia. Setelah suami memberikan talak tiga pada istrinya, untuk kembali lagi maka istri tersebut harus menikah lagi.
"Di situlah terjadi trafficking, seorang istri harus membayar pria untuk dinikahi sebentar, baru bisa kembali dengan suaminya lagi," kata Azriana.

Dan yang terakhir, terangnya adalah cerai gantung. "Pada kasus pernikahan ini, status seorang perempuan dibuat tidak jelas. Ia sudah tidak dibiayai oleh suami, hak-haknya tidak diberikan lagi. Namun, statusnya juga tidak dicerai," terangnya.


Nah bagaimana jika sudah begini, bukankah menuju jenjang pernikahan dan merealisasikannya adalah impian semua orang. Tetapi mengapa masih ada yang bilang tidak semuanya membahagiakan. Mari kita bahas lebih lanjut, hanya dijadikan referensi dan sebuah pembelajaran, tapi jangan malah menjadi momok tuk menuju jenjang pernikahan yak.<3D
So, temen- temen semua yang mempunyai referensi tentang 5 jenis pernikahan ini (nikah siri/ kawin kontrak, poligami,nikah paksa,pernikahan cinta buta, cerai gantung), silahkan di share selengkap - lengkapnya.. baik dari keuntungan maupun kerugiannya.............semoga thread ini bermanfaat@-->@-->
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

Saya Awali dengan PERNIKAHAN SIRI

Jika membahas tentang pernikahan siri, kebanyakan akan berujung pada penjelasan akibat dari pernikahan itu sendiri dimana secara tegas dan jelas menyatakan tidak adanya kepastian hukum atas status serta hak si Istri. Ini karena perkawinan tersebut tidak diakui oleh hukum negara, meskipun secara agama dianggap sah. Efek lain dari perkawinan siri tentu saja adalah masalah hak anak dari perkawinan tersebut.


Secara harfiah “sirri” itu artinya “rahasia”. Jadi, nikah sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak.
Nah lalu mengapa harus disembunyikan? inilah yang menjadi pertanyaan bagi banyak orang.

Menurut salah satu sumber, sepertinya masyarakat salah persepsi tentang hak anak hasil perkawinan siri. Di masyarakat, secara awam seakan-akan telah men-judge bahwa anak hasil perkawinan siri tidak memiliki status yang jelas. Ini tentu saja tidak benar. Hukum tetap meng-akomodir tentang hak-hak anak hasil perkawinan siri. Faktanya, memang kerap ditemukan suami yang mengabaikan hak-hak anak hasil perkawinan siri. Dengan dalih dan argumentasi yang NORAK, umumnya mereka berdalih perkawinan tersebut tidak tercatat secara resmi di pencatatan perkawinan dan asal-usul anak tidak dapat dibuktikan karena tidak adanya akte kelahiran yang otentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Ingat, perkawinan siri tidak dapat mengingkari adanya hubungan darah dan keturunan dari si anak itu sendiri.


Atas dasar perlindungan kepentingan dan hak anak, istri dalam perkawinan siri dapat menuntut pertanggung jawaban si suami. Pasal 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK pada pokoknya menyatakan bahwa " setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
1. diskriminasi;
2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
3. penelantaran;
4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
5. ketidakadilan; dan
6. perlakuan salah lainnya.

Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud di atas, maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Bagaimana dengan pembuktian identitas si anak ?

meskipun Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak mensyaratkan adanya akte kelahiran dalam pembuktian asal-usul anak, hal tersebut tidaklah mutlak. Beban pembuktian asal-usul dan identitas anak hasil perkawinan siri terletak pada si Ibu dan mereka-mereka yang mengetahui persis adanya perkawinan siri antara si Ibu dan si Bapak anak tersebut. Akan lebih baik dan akurat, jika bisa membuktikan adanya hubungan darah antara si anak dengan orangtuanya melalui uji DNA. (tapi ini tidak disaran, mengingat biayanya yang sangat mahal). Hmmm cukup rumit juga dalam hal ini untuk memperoleh sebuah pengakuan status sang anak..

Lalu bagaimana dengan hukumnya??


Kalau hukum secara kenegaraan, udah terbahas di atas secara garis besar pada Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 13 Undang- undang RI NOMOR 23 TAHUN 2002.

Lalu ditinjau dari sisi lain?


Ada pendapat, Sebagian orang beranggapan nikah sirri adalah nikah yang sembunyi-sembunyi. padahal menurut perintah nabi (secara agama Islam) "awlim walau bi syatin" (umumkanlah pernikahanmu walau kau hanya memotong seekor anak domba kecil)
Nah, Menikah sirri adalah menikah yang tidak dicatatkan dalam KUA. padahal , mentaati ALLAH, RASUL dan pemerintahan adalah kewajiban yang dianjurkan. Jadi, menikah sirri bertentangan dengan konsep ayat itu.

Jika memang dipikir- pikir, bukankah pernikahan adalah sesutu yang membahagiakan...lalu sekali lagi, kenapa harus disembunyikan?

oya, saya habis baca, ada juga tentang satu hal, begini:
dosa adalah suatu perbuatan yang membuat hati kita merasa tidak nyaman dan kita tidak ingin hal itu diketahui oleh orang lain. So, Jikac pernikahan membuat kita merasa sangat tidak nyaman sehingga kita tidak ingin pernikahan itu diketahui orang lain, maka kemungkinan memang ada yang salah dalam pernikahan tersebut. Entah di bagian mana salahnya, tentu kita bisa mengevaluasi diri sendiri.

@-->@-->


Bagi yang mau menambahkan, silahkan [<:)

-berbagai sumber-
 
Last edited:
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

bagi manusia yang bertaqwa pada Allah,walau bagaimanapun cara pernikahan yang penting syah menurut syari`at maka pasti akan membawa pada kebahagiaan.banyak juga yang pernikahanya tdk sirri juga berujung pada kehancuran...
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

bagi manusia yang bertaqwa pada Allah,walau bagaimanapun cara pernikahan yang penting syah menurut syari`at maka pasti akn bahagia...
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

bagi manusia yang bertaqwa pada Allah,walau bagaimanapun cara pernikahan yang penting syah menurut syari`at maka pasti akn bahagia...
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

kembali lagi pada diri manusia masing-masing
hidup memang sangat kejam.
kadang apa yang menjadi kebahagiaan, justru mendatangkan kepedihan seperti KDRT.

himbauan buat para cwe, jangan mau di nikah sirri/bawah tangan.
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

Istilah kawin kontrak sama dengan istilah nikah mut’ah.
Secara etimologis, mut’ah mempunyai pengertian “kenikmatan” dan “kesenangan”, jadi tujuan pernikahan tersebut untuk memperoleh kesenangan seksual. Di lain pihak menurut syara’ mut’ah adalah seorang laki – laki mengawini wanita dengan imbalan harta (uang) dengan batas waktu tertentu. Masa perkawinan berakhir dengan berakhirnya masa perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dengan tanpa adanya perceraian, dan tidak ada kewajiban bagi laki – laki untuk memberi nafkah, tempat tinggal dan kewajiban – kewajiban lainnya serta untuk memastikan ada atau tidaknya janin dalam rahim. Bila salah satunya meninggal dan masih ada hubungan atau ikatan kontrak, tidak ada hak waris- mewarisi antara keduanya.

Perkawinan kontrak adalah suatu “kontrak” atau “akad” antara seorang laki – laki dan wanita tidak bersuami, serta ditentukan akhir periode perkawinan dan mas kawin yang harus diserahkan kepada keluarga wanita.
Berdasarkan pengertian tsb, maka perkawinan yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu tersebut akan berakhir setelah jangka waktu tertentu itu habis.

Syarat kawin kontrak
antara lain melakukan ijab kabul, ada mas kawin, dan masa waktu perkawinan yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. Walaupun kawin kontrak mempunyai ijab kabul juga, tetapi ijab kabul pada kawin kontrak berbeda dengan ijab kabul pada perkawinan biasa. Bedanya terletak pada adanya pembatasan waktu perkawinan yang dilaksanakan. Dalam lafadz ijab kabul kawin kontrak, waktu berlakunya perkawinan harus disebutkan. Seorang laki- laki diperbolehkan melakukan melakukan perkawinan secara serentak sebanyak yang ia inginkan dalam waktu yang bersamaan, sedangkan wanita hanya diperbolehkan melakukan kontrak dengan seorang laki- laki dalam satu periode.

Di Indonesia, kawin kontrak ini juga sering terjadi dengan berbagai alasan yang mendasarinya. Akan tetapi sering kali terjadi kawin kontrak ini dilakukan dengan alasan ekonomi, yaitu perempuan yang melakukan kawin kontrak berharap mendapat perbaikan kesejahteraan setelah melakukan kawin kontrak. Hal ini dikarenakan perempuan yang melakukan kawin kontrak biasanya mendapat sejumlah materi atas kesanggupannya menjadi isteri kontrak. Bentuk materi yang diberikan macam – macam, dapat berupa uang, rumah, perhiasan, mobil, dll.

Desa Kalisat, kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa timur dikenal sebagai desa kawin siri dan kawin kontrak, sehingga di sana banyak ditemukan perkawinan yang hanya bertahan sementara sesuai dengan kesepakatan pasangan. Seorang pria bisa melakukan kawin kontrak di desa itu dengan menyerahkan mas kawin yang telah disepkati calon pasangan wanita.


@-->@-->@-->
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

bisa juga gitu ya? mungkin seperti habis "dipake" langsung ditinggalin. aku keingat ama film "kawin kontrak"
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

aku tidak satuju dengan kawin kontrak karena sama aja dengan selingkuh yang dilegalkan.
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

walaupun dikau tidak setuju, tapi itu adalah budaya dari indonesia!!
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

Kok mirip2 (maaf) prostitusi,ya...??

yups sepertinya mirip yak bang..tapi kalau di prostitusian kan ga pakai ijab kabul, mas kawin, walau tetap ada masa berlaku yak.

aku tidak satuju dengan kawin kontrak karena sama aja dengan selingkuh yang dilegalkan.
>:l ya itu jeng..padahal juga dah ada peraturan dan hukumnya..kok masih saja ada yang legal

walaupun dikau tidak setuju, tapi itu adalah budaya dari indonesia!!

kembaranku, kayaknya bukan budaya Indonesia deh..karena bukan semua, tapi masih ada sebagian daerah yang berbudaya seperti itu, contohnya desa kalisat di rembang..sama kalau ga salah yang di bandung itu apa..lupa aku.


Nah ada yang mau nambahkan info tentang pernikahan paksa, cinta buta dan cerai gantung ga?? aku kasih bintang deh kalau mau nambahkan info<<3)<<3)
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

gw kira publik figur kita kawin kontrak kali ya..?
satu dua tahun cerai..?
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

@shisio
kyknya itu bukan budaya,tapi sesuatu yg dianggap budaya sama sebagian masyarakat yg seide.
@cumprit
emang legal ya kawin kontrak?
@resi_dj
mungkin (kalo gak salah) di Singkawang,kalbar juga bisa dijumpai masalah kawin kontrak ini.
Tujuan nikah/kawin yg sebenarnya apa,sich?
Truz tujuan nikah/kawin kontrak itu apa sich?
Buat pihak lelaki apa?
Memuaskan syahwat?
Buat pihak wanita apa?
Mendapatkan materi?
Saya pribadi sich sangat tidak setuju sama yg namanya kawin pake kontrak.
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

bego aja wanita yang mau di nikahi kawin kontrak
menurut islam itu haram hukumnya.
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

gw kira publik figur kita kawin kontrak kali ya..?
satu dua tahun cerai..?

masalah ini kurang tahu aku den hihihihi...ya urusan mereka dueh...cuman setahu aku ga sedikit yang nikah siri

@shisio
kyknya itu bukan budaya,tapi sesuatu yg dianggap budaya sama sebagian masyarakat yg seide.
@cumprit
emang legal ya kawin kontrak?
@resi_dj
mungkin (kalo gak salah) di Singkawang,kalbar juga bisa dijumpai masalah kawin kontrak ini.
Tujuan nikah/kawin yg sebenarnya apa,sich?
Truz tujuan nikah/kawin kontrak itu apa sich?
Buat pihak lelaki apa?
Memuaskan syahwat?
Buat pihak wanita apa?
Mendapatkan materi?
Saya pribadi sich sangat tidak setuju sama yg namanya kawin pake kontrak.

yang di bandung kayaknya kok legal ya....
sama bang, daku juga ga setuju terutama tentang kawin kontrak...
kalau ditinjau secara umum, memang bagi pria dapat disimpulkan melakukan kawin kontrak untuk memuaskan syahwat..kalau wanita untuk mendapat materi..tapi nggak menutup kemungkinan juga mereka melakukan karena alasan lainnya

bego aja wanita yang mau di nikahi kawin kontrak
menurut islam itu haram hukumnya.

yups..ada hukumnya dalam agama Islam tersebut
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

Kawin paksa: Tanya Siti Nurbaya
Cerai gantung: Kalo gak salah artinya tidak dicerai,tetapi juga melalaikan kewajiban dan tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak (buat pria).
Btw yg di Bandung dimana,rhe?
Legal yg dimaksud berdasarkan apa kalau blh tahu.
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

Kawin paksa: Tanya Siti Nurbaya
Cerai gantung: Kalo gak salah artinya tidak dicerai,tetapi juga melalaikan kewajiban dan tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak (buat pria).
Btw yg di Bandung dimana,rhe?
Legal yg dimaksud berdasarkan apa kalau blh tahu.

:D walaaahh aku ga kenal siti nurbaya e...piye iki....ya den ntar aku coba tanyakan..
makasih yak bang buat cerai gantungnya...hmm yang di Bandung mah masih katanya, aku belum tahu betul, aku selami lebih dalam dulu yak..<3D
 
Back
Top