Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

yaps...shisio kembaranku mau menambahkan info..ayo..ayoo..ntar aku kasih bintang deh
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

Kalo kawin gara2 tertangkap basah sdg "ehem-ehem" sama huntship (hansip mksdnya) termasuk kedalam "kawin paksa" gak,ya? ^.^
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

@ bang ast: wahhaaayyyaa..itu bukan kawin paksa..tapi kawin mekso bang...ehem- ehem nya ngapain bang? batuk yak...di komix ajaaaaaa

oya masalah kawin kontrak yang aku bilang di Bandung tu masih seiring berhembusnya angin bang...aku belom dapet data akurat nih, sementara ada juga nih data tempat- tempat yang biasanya dijadikan lahan kawin kontrak:

Praktik kawin kontrak ternyata tidak hanya terjadi di
- kawasan Puncak,Jawa Barat.
- wisatawan Arab di
- kawasan Senen, Jakarta Pusat
- hiburan "D" di Gedung "PJ" menjadi tempat hiburan khas Timur Tengah - Jaksel
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

sedih amat sh... kawin kontrak, kawin siri... klo mnikah dgn cara seperti itu bukannya merusak harga diri y?
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

ya memang kalau menurut aku sih jangan jeng..kita yang nggak setuju sama kawin kontrak/ siri, bisa juga mengatas namakan harga diri..
nah bagi mereka yang pro??? ya lain lagi..kalau kawin kontrak sih udah jelas menurutku..........

kalau nikah siri ini, mungkin yang memilih jalur ini benar- benar punya alasan dalam arti pernikahannya tidak ingin diketahui pihak tertentu
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

kl menurut nafsu ,kawin kontrak di sukai oleh lelaki .
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

Yang jadi pertanyaan adalah "status" anak yg dilahirkan dari perkawinan kontrak tersebut.
Masak cuma mau "enaknya" tapi gak mau tau "anaknya"...???
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

kalau nikah siri ini, mungkin yang memilih jalur ini benar- benar punya alasan dalam arti pernikahannya tidak ingin diketahui pihak tertentu
padahal kalau kita nikah kan ga boleh disembunyikan kan, untuk menghidari fitnah....
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

Yang jadi pertanyaan adalah "status" anak yg dilahirkan dari perkawinan kontrak tersebut.
Masak cuma mau "enaknya" tapi gak mau tau "anaknya"...???

hukumnya sendiri bagi si anak, statusnya bisa- bisa ga jelas bang.. nih aku ngutip dari postinganku di awal

Bagaimana dengan pembuktian identitas si anak ?
meskipun Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak mensyaratkan adanya akte kelahiran dalam pembuktian asal-usul anak, hal tersebut tidaklah mutlak. Beban pembuktian asal-usul dan identitas anak hasil perkawinan siri terletak pada si Ibu dan mereka-mereka yang mengetahui persis adanya perkawinan siri antara si Ibu dan si Bapak anak tersebut. Akan lebih baik dan akurat, jika bisa membuktikan adanya hubungan darah antara si anak dengan orangtuanya melalui uji DNA. (tapi ini tidak disaran, mengingat biayanya yang sangat mahal). Hmmm cukup rumit juga dalam hal ini untuk memperoleh sebuah pengakuan status sang anak..

padahal kalau kita nikah kan ga boleh disembunyikan kan, untuk menghidari fitnah....

secara hukum...kalau kita ekstrim ke agama yang di anut.. contohnya Islam seperti dikemukakan MUI memang tidak boleh, bahkan haram..(ditunggu keterangan lebih lanjutnya dariku ya non)

Boleh kata yg sudah & ingin melakukannya. :)

hihihiiii...
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

Justru itu,rhe...
Masalah legal dan tidaknya kawin kontrak juga harus ditegaskan lbh lanjut.
Menurut Undang-Undang Perkawinan no.1 tahun 1974
disebutkan dlm pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan KEKAL berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

yups..yups..nah yang bisa menegaskan hanya pemerintah bang..harus dibuat peraturan yang setegasnya. Pemerintah harus bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan penangkalan atas terjadinya penjualan perempuan di Indonesia, salah satunya lewat Undang-undang Traficking.

padahal kalau kita nikah kan ga boleh disembunyikan kan, untuk menghidari fitnah....

oya jeng ni tambahannya, ada sedikit artikel menurut PBNU (ralat : bukan MUI)

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan, hukum Kawin Kontrak adalah haram bagi umat muslim, karena itu diindikasikan sebagai pelacuran atau perdagangan manusia (traficking) terselubung dengan mencari pembenaran saja

“Itu kan kawin berdasarkan iming-iming uang, itu sama dengan pelacuran,” demikian disampaikan pengurus Syuriah PBNU, KH Ma’ruf Amin di sela-sela Halaqah Ulama, “Upaya Pencegahan dan Perlindungan Korban Traficking Bagi Masyarakat”, di hotel Grand Alia, Senin (14/8).

PBNU, kata Ma’ruf, sudah memutuskan bahwa kawin kontrak adalah haram, karena kawin kontrak dikategorikan sebagai bagian dari perdagangan manusia (Trafiking) atau pelacuran terselubung. “Mereka menggunakan istilah kawin kontrak agar dianggap tidak asusila,” tukasnya.

“PBNU bersama Fatayat NU akan mendesak DPR untuk segera mengesahkan UU Trafiking yang sudah selesai dibahas di DPR,” jelasnya.

Ketika ditanya banyaknya korban Trafiking yang berasal dari Pesantren, Ma’ruf mengatakan bahwa dirinya memang pernah mendengar tetapi belum melihat faktanya. “Makanya PBNU siap melakukan sosialisasi Traficking ke
pesantren-pesantren,” ujarnya.

Sementara itu, ketua Fatayat NU Maria Ulfah Ansor mengungkapkan dari 1 juta korban trafiking (perdagangan manusia) pertahunnya, 80 persen korbannya adalah wanita. “Makanya Fatayat menghendaki agar pemerintah segera menangkal dan melindungi korban Trafiking,” katanya.
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

Kalau menurut undang2 perkawinan saja apa tidak cukup kuat?
Harus dibikin berapa bnyk kitab undang2 lagi?
Mgkn bukan hanya undang2nya yg harus dibenahi,tapi MORAL masyarakatnya juga,ya...
Nb: Tulisan diatas hanya sekedar opini saya saja.
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

yups setuju dengan opini mu kok bang........memang peraturan dibuat seperti apa juga kalau kesadaran/ moral masyarakat nggak sinkron yak akan tetap terjadi.

Nah bicara masalah moralnya, masalahnya dalam kawin kontrak misalnya, nggak sedikit wanita yang mau dinikah siri itu beralasankan untuk kebutuhan ekonomi..jadi sudah meluas alasannya. Maka ketegasan peraturan dari pemerintah juga penyuluhan- penyuluhan sangat penting.
trus tentang UU perkawinan, cukup kuat atau tidaknya bisa dilihat dari kenyataan yang ada sekarang bang, masih banyak juga kan pernikahan kontrak di masa kini.
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

Mungkin perlu kontrol sosial dari masyarakat juga,terutama dari para pemuka2 agama.
Kalau semua menunggu pemerintah aja susah deh kayakknya.
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

iyah siip setuju........penyuluhan tadi aku maksudkan bukan dari pemerintah saja, tapi juga pihak lain sebagai contoh di salah satu agama tuh PBNU.
Dan nggak kalah pentingnya kontrol sosial masyarakat itu adalah orang- orang yang berada dekat dengan pelaku (pro dengan kawin kontrak), teman, kerabat, dan keluarga juga tentunya.
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

lah...ya gini gimana bos maksudnya....kok ga ada terusannya
 
Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan

jangankan pernikahan... hidup aja tidak semuanya membahagiakan... hehe...
judul thread yang bermaksud provokative.... almost got me... xixixi
 
Back
Top