Agama Baru Ahmadiyah

andy_baex

New member
Fatwa (no: 1615)

Pertanyaan; Apa hukum agama baru dan para pengikutnya, yaitu agama yang disebut dengan Ahmadiyah?
Jawab; Sudah ada hukum dari pemerintah Pakistan berkaitan dengan kelompok ini, bahwa mereka telah keluar dari Islam. Juga dari Rabithah ?Alam Islami di Makkah Al Mukarramah bahwa mereka keluar dari Islam dan dari Mu?tamar Al Munadzdzamat Al Islamiyah yang diadakan di Rabithah pada tahun 1394 H. Dan telah terbit tulisan yang menerangkan prinsip kelompok ini, bagaimana dan kapan lahirnya dan yang lain sebagainya yang menerangkan akan hakikat mereka. Kesimpulannya; mereka adalah kelompok yang meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad kebangsaan India adalah nabi yang mendapat wahyu dan tidak sah iman seseorang sampai ia beriman dengannya (Mirza). Dan orang ini kelahiran kurun ketiga belas. Allah jalla wa?ala telah mengabarkan di dalam kitab-Nya yang mulia bahwa Nabi kita Muhammad shalallahu ?alaihi wasallam adalah penutup para nabi dan para ulama Islam telah sepakat demikian. Maka barangsiapa meyakini ada nabi lagi yang mendapat wahyu dari Allah jalla wa?ala setelah beliau shalallahu ?alaihi wasallam maka ia kafir karena berarti ia telah mendustakan Al Qur?an dan hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shalallahu ?alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa beliau adalah penutup para nabi dan menyelisihi ijma? kaum muslimin.
Hanyalah kepada Allah kita memohon taufik-Nya.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ?alaihi wasallam beserta keluarga dan para shahabatnya.

Lajnah Da?imah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta?
(Komisi tetap dewan fatwa dan penelitian ilmiyah)

Anggota; Abdullah bin Qu?ud dan Abdullah bin Ghudayyan.
Wakil ketua; Abdurrazzaq Afifi.
Ketua; Abdulaziz bin Abdullah bin Baz

(sumber; Fatawa Al Lajnah Ad-Daimah (2/312)
 
Back
Top