Hukum shalat (bermakmum) di belakang orang yang beristighasah kepada selain Alla

andy_baex

New member
Penulis: Fadlilatu As Syaikh Al'Allamah Al Muhaddits, Al Faqih Abdul ?Aziz bin ?Abdillah bin Bazz



( Makna istighasah : meminta pertolongan/bantuan dalam kondisi yang sangat membutuhkan/sangat darurat )

Soal : Apakah sah sholat yang aku lakukan dengan menjadi makmum di belakang seorang imam yang dia beristighasah kepada selain Allah ? Dan orang yang menjadi imam shalat tersebut sering mengucapkan kalimat-kalimat seperti ini :
"Kami beristighasah kepada engkau wahai Jailani (Abdul Qadir Jailani yang telah mati)." Jika aku tidak menemukan orang selain dia untuk shalat menjadi makmum di belakangnya dalam shalat berjama'ah di masjid, maka apakah boleh bagiku untuk shalat di rumahku? (Tidak berjama'ah di masjid karena imam shalatnya adalah orang yang beristighasah kepada selain Allah).

Jawab : Tidak boleh bagimu untuk shalat dengan menjadi makmum di belakang orang-orang musyrik. Dan termasuk dari golongan orang-orang yang dihukumi musyrik adalah orang yang beristighasah kepada selain Allah. Hal ini karena istighasah kepada selain Allah dengan meminta pertolongan/bantuan dalam kondisi yang sangat membutuhkan/sangat darurat kepada orang-orang yang sudah mati, berhala/patung-patung, jin-jin dan yang selainnya adalah merupakan perbuatan syirik kepada Allah.

Adapun beristighasah kepada orang yang masih hidup, yang orang itu hadir/ada, dan dia memiliki kemampuan untuk membantu engkau dari apa yang engkau minta tolong padanya ( syarat lainnya : orang itu mendengar, tidak dalam keadaan tuli/tidur. Keterangan Syaikh Shalih Alu Syaikh) , maka hal ini tidak mengapa. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah 'Azza wa Jalla tentang kisah Musa 'alaihissalam (artinya) : " maka orang yang berasal dari golongan Musa meminta pertolongan kepada Musa, agar Musa membantunya untuk mengalahkan musuhnya ( yang berasal dari golongan fir'aun)." (Q.S. Al Qashash : 15)

Dan jika engkau tidak mendapatkan imam yang muslim selain imam yang musyrik tadi untuk engkau shalat di belakangnya, maka boleh bagimu untuk shalat di rumahmu.
Dan jika engkau mendapatkan ada jama'ah kaum muslimun yang mereka sanggup untuk shalat di masjid tersebut dengan diimami seorang imam yang muslim, sebelum atau sesudah imam yang musyrik itu mengimami shalat, maka shalatlah engkau bersama jama'ah kaum muslimin tersebut.

Dan jika kaum muslimin mempunyai kemampuan untuk memberhentikan/memecat imam yang musyrik itu sebagai imam di masjid tersebut dan kemudian kaum muslimin mereka memilih / menunjuk seorang imam baru yang muslim untuk shalat mengimami manusia, maka perkara ini wajib dilakukan oleh kaum muslimin.
Hal ini karena yang demikian termasuk bagian dari amar ma'ruf dan nahi munkar dan perkara tersebut untuk menegakkan syari'at Allah di bumi-Nya. Akan tetapi perkara yang demikian memungkinkan untuk dilakukan selama tidak menimbulkan fitnah.

Perkara amar ma'ruf dan nahi munkar ini berdasarkan firman Allah ta'ala (artinya) : " Dan orang-orang mu'min yang laiki-laki dan orang-orang mu'min yang perempuan sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagai yang lain. Mereka memerintahkan untuk menjalankan kebaikan dan melarang dari perbuatan yang munkar ". (Q.S. At Taubah :7)
Dan firman Allah (artinya) : "Maka bertakwalah kalian kepada Allah sesuai dengan kadar kemampuan kalian " (Q.S. At Taghaabun : 16)

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (artinya ) : "Barang siapa diantara kalian yang melihat suatu perbuatan munkar, maka hendaklah dia rubah dengan tangannya. Jika dia tidak mampu maka dengan lisannya. Dan jika dia tidak mampu, maka dengan hatinya. Yang demikian itu (merubah kemungkaran dengan mengingkari dalam hati ) adalah selemah-lemahnya iman ".
( Riwayat Imam Muslim dalam Kitab Shahihnya)

Majalah Ad Dakwah , 13/10/1409
(Diterjemahkan oleh Al Akh Abu Sulaiman dari ?Fataawa wa Maqaalaat bin Baaz ?, Muraja?ah Al Ustadz Abu ?Isa Nurwahid)

Sumber :Buletin Dakwah Al-Atsary, Semarang Edisi 12/Th.I
 
Back
Top