Pejalan Kaki Ditabrak Berhak Dapat Santunan Jasa Raharja

Dewa

New member
pedestrian250308.jpg
Setiap pejalan kaki yang ditabrak kendaraan bermotor dan korban tabrakan dua kendaraan atau lebih dengan korban tabrakan berada di dalam keadaan yang tidak dipersalahkan berhak mendapat santunan Jasa Raharja.

Sumber...
 
Back
Top