Parpol Kecil-Menengah

andree_erlangga

New member
PARTAI gurem, kecil, hingga menengah harus awas betul jika tidak mau dirugikan. Soalnya, besar daerah pemilihan akan menjadi threshold (ambang) alamiah terselubung bagi partai politik peserta pemilu. Ambang tersebut menentukan besar kecilnya peluang parpol mendapatkan kursi. Secara matematis, besar kemungkinan partai menengah dan kecil akan ?habis? jika daerah pemilihan dibuat kecil.

Besar daerah pemilihan adalah jumlah alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Legislatif Nomor 12 Tahun 2003, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan jatah 3-12 kursi untuk setiap daerah pemilihan.

Setidaknya, prediksi tersebut disampaikan Presiden Komisaris Komite Independen Pemantau Pemilu Eropa Pipit R Kartawidjaya dalam peluncuran bukunya Alokasi Kursi: Kadar Keterwakilan Penduduk dan Pemilih.

Semakin banyak alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan, ambang akan semakin rendah. Artinya, kian besar pula peluang partai skala menengah, kecil, atau partai baru untuk mendapat kursi legislatif,? kata Pipit.
Sebaliknya, semakin sedikit alokasi kursi akan semakin kecil pula peluang partai skala menengah, kecil, dan partai baru untuk mendapat kursi. Pipit mengingatkan, tugas teknis KPU menentukan besar daerah pemilihan akan berimplikasi politis yang luar biasa besar. ?Selama ini, orang lebih bicara soal sistem pemilu, tetapi tertidur. Mereka tidak memperhatikan elemen teknis pemilu yang sangat menentukan wajah keterwakilan penduduk dan masyarakat pemilih,? katanya.

berpolitik.com
 
Back
Top