Hukum tentang beribadah di kuburan

andy_baex

New member
Penulis: Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ?Ilmiyyah wa al Ifta

1. Tanya : Apa hukumnya thawaf di sekitar pekuburan para wali ? dan menyembelih binatang dan bernazar diatasnya ?. Siapakah yang disebut wali dalam ajaran Islam. Apakah diperbolekan minta doa kepada mereka, baik ketika hidup ataupun telah meninggal ?


Jawab : Menyembelih untuk orang mati atau bernazar untuk mereka adalah perbuatan syirik besar. Dan yang disebut wali adalah mereka yang patuh kepada Allah dengan ketaatan, lalu dia mengerjakan apa yang Dia perintahkan dan meninggalkan apa yang dilarangnya meskipun tidak tampak padanya karomah. Dan tidak diperbolehkan meminta doa kepada mereka atau selain mereka jika mereka telah meninggal. Sedangkan memintanya kepada orang-orang shalih yang masih hidup diperbolehkan.

Adapun thawaf di kuburan tidak diperbolehkan, thawaf merupakan pekerjaan yang dilakukan hanya di depan Ka?bah. Maka siapa yang thawaf di depan kuburan dengan tujuan beribadah kepada penghuninya maka perbuatan tersebut merupakan syirik besar. Jika yang dimaksud adalah beribadah kepada Allah maka dia termasuk bid?ah yang munkar, karena kuburan bukan tempat untuk thawaf dan shalat walaupun tujuannya adalah meraih ridha Allah.

2. Tanya : Bolehkah shalat di masjid yang didalamnya terdapat kuburan, disebabkan tidak ada pilihan lain lagi, karena tidak ada masjid selainnya . Artinya jika tidak melakukan shalat di masjid tersebut maka tidak dapat melakukan shalat berjamaah dan shalat jum?at ?

Jawab : Wajib memindahkan kuburan yang terdapat di dalam masjid ke pekuburan umum atau yang semacamnya. Dan tidak boleh shalat di masjid yang terdapat satu atau lebih kuburan. Bahkan wajib mencari masjid lain semampunya yang tidak terdapat didalamnya kuburan untuk shalat Jum?at dan jamaah.

3. Tanya : Apa hukumnya shalat di masjid yang terdapat kuburan ?

Jawab : Tidak diperbolehkan bagi setiap muslim untuk shalat didalam masjid yang terdapat didalamnya kuburan. Dalilnya sebagaimana terdapat riwayat dalam Ash-shahihain dari Aisyah radiallahu-anha bahwa Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam adanya gereja yang dia lihat di negri Habasyah dan didalamnya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda: ? Mereka adalah seburuk-buruknya makhluk disisi Allah ?, diantara dalil yang lain adalah apa yang diriwayatkan Ahlussunan dari Ibnu Abbas radialluanhuma dia berkata: ? Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kuburan dan yang membangun masjid diatas kuburan serta meletakkan penerangan (lampu) ?.

Terdapat juga dalam Ash-Shahihain (riwayat Bukhari dan Muslim) dari Aisyah radiallahu 'anha bahwa dia berkata : Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda: ? Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai masjid ?.

4. Tanya : Apa hukumnya bersujud kepada kuburan dan menyembelih (hewan) diatasnya ?

Jawab : Bersujud diatas kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan penyembah berhala pada zaman jahiliah dan merupakan syirik besar. Karena keduanya merupakan ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali kepada Allah semata, barangsiapa yang mengarah-kannya kepada selain Allah maka dia adalah musyrik. Allah ta?ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ . لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ [الأنعام : 162-163]
?Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Pemelihara semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah) ? (Al An?am 162-163)

Dan Allah juga berfirman:
إِنَّا أَعْطَيْنَكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
? Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak . Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah ? (Al Kautsar 1-2)

Dan masih banyak ayat-ayat lainnya yang menunjukkan bahwa bersujud kepada kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan ibadah yang jika diarahkan kepada selain Allah merupakan syirik besar. Tidak diragukan bahwa perbuatan seseorang yang bersujud kepada kuburan dan menyembelih diatasnya adalah karena pengagungannya dan penghormatannya (terhadap kuburan tersebut).

Diriwayatkan oleh Muslim dalam hadits yang panjang, bab Diharamkan-nya menyembelih hewan selain Allah Ta?ala dan laknat-Nya kepada pelaku tersebut.
عَنْ عَلِي بِنْ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنيِ رَسُوْلُ اللهِ ej بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ؛ لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثاً، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ
? Dari Ali bin Thalib radiallahuanhu, dia berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam menyampaikan kepadaku tentang empat hal: Allah melaknat orang yang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku keonaran, Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda bumi ?

Abu Daud meriwayatkan dalam sunannya dari jalur Tsabit bin Dhohhak radiallahuanhu, dia berkata : Seseorang ada yang bernazar untuk menyembelih onta di Buanah (sebuah nama tempat ?pent), maka bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam : ?Apakah disana ada berhala jahiliah yang disembah??, mereka berkata: ?tidak?, kemudian beliau berkata lagi: ? Apakah disana ada perayaan mereka (orang jahiliah)??, mereka berkata: ?tidak ya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam ?, maka bersabdalah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam : ? Tunai-kanlah nazarmu, sesungguhnya tidak boleh ditunaikan nazar dalam rangka bermaksiat kepada Allah atau atas apa yang tidak dimiliki anak Adam ? .

Hadits diatas menunjukkan dilaknatnya orang yang menyembelih untuk selain Allah dan diharamkannya menyembelih ditempat yang diagungkan sesuatu selain Allah, seperti berhala, kuburan, atau tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya orang-orang jahiliyah, meskipun hal tersebut dilakukan karena Allah ta?ala .

(Dinukil dari :
فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
Kumpulan Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ?Ilmiyyah wa al Ifta, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia. P.O. Box 1419 Riyadh 11431)
 
Bls: Hukum tentang beribadah di kuburan

udah jelas di larang...:)..karna allah benci dengan orang yang meminta dan menyembah selain kepadanya...itu lah dosa besar[syirik]..
 
Bls: Hukum tentang beribadah di kuburan

tapi sayang, di Indonesia masih banyak kuburan2 yang dikeramatkan ...kalu untuk berziarah aja sie ga papa (setau saia tujuan ziarah itu untuk mengingat mati dan mendo'akan orang yang sudah mati) ...

cmiiw
 
Bls: Hukum tentang beribadah di kuburan

eh iya, ada 2 post lainnya yang sama. . .1 postnya berasal dari sumber yang sama (judulnya: waspadalah!!) satu lagi postingan dari gw. . .khekhekhe. . .2010 yang lalu kayaknya. . .
 
Bls: Hukum tentang beribadah di kuburan

eh bukan waspadalah. . .tau deh judulnya apa. tahun 2008 kalo gak salah
 
Bls: Hukum tentang beribadah di kuburan

iya masih banyak kuburan yang dikeramatkan...
dan masih banyak manusia yg terjebak perangkap syaitan untuk syirik, walau pun secara kemasannya ada yg kadang seolah olah ibadah itu ajaran Islam juga. Padahal tu malah melenceng dari Al Quran dan hadist. Jadi bagi yg awam kalau tidak berhati hati, tentu mudah sekali terpedaya.
 
Bls: Hukum tentang beribadah di kuburan

Di Cirebon makam sunan Gunung Jati sangat ramai pengunjung terutama setiap malam junm'at kliwon. Abah cari di haditsnya "malam jum'at kliwon" engga ada di indeks / matan hadits manapun.
 
Bls: Hukum tentang beribadah di kuburan

sarana untuk mendekatkan diri kpd TYME itu bermacam2.. Allah tidak berdiam diri di masjid, bhkan ada hambanya yg menemukan Allah di diskotik atau tempat pelacuran.. termasuk melakukan ritual di makam.. dan tak ada yg salah dg itu.. dalam perspektif Islam sufi ada syafaat, tawasul dan tabaruk.. nabi Muhammad juga sudah wafat, tapi bknkah kita tetap mengharap syafaat beliau?? nabi Ibrahim jugalah telah wafat, tapi bkankah kita berziarah haji untuk mengenangnya??
jgnlah mudah menjustifikasi atas dalil2 dan merasa paling benar paling suci, bahkan merasa jijik dg yg lain... keberagaman umat adl warna Islam, dan saya kira ada yg lebih penting daripada hanya meributkan peribadatan yaitu membangun PERADABAN ISLAM kembali.. :D
 
Bls: Hukum tentang beribadah di kuburan

bang nizhami, ada di semua terjemahan dari surat nuh ayat 23. terus lagi, ada 5 hadits lebih yang melarang tentang beribadah di depan makam, pengkapuran makam, membuat megah satu makam, dll. ntar ta' coba cari lagi dimana sumbernya. . .
 
Bls: Hukum tentang beribadah di kuburan

sarana untuk mendekatkan diri kpd TYME itu bermacam2.. Allah tidak berdiam diri di masjid, bhkan ada hambanya yg menemukan Allah di diskotik atau tempat pelacuran.. termasuk melakukan ritual di makam.. dan tak ada yg salah dg itu.. dalam perspektif Islam sufi ada syafaat, tawasul dan tabaruk.. nabi Muhammad juga sudah wafat, tapi bknkah kita tetap mengharap syafaat beliau?? nabi Ibrahim jugalah telah wafat, tapi bkankah kita berziarah haji untuk mengenangnya??
jgnlah mudah menjustifikasi atas dalil2 dan merasa paling benar paling suci, bahkan merasa jijik dg yg lain... keberagaman umat adl warna Islam, dan saya kira ada yg lebih penting daripada hanya meributkan peribadatan yaitu membangun PERADABAN ISLAM kembali..

berziarah ndak salah.. malah dianjurkan agar kita lebih sering mengingat mati.. tapi yang salah itu berziarah sambil ngarep berkah dari orang yang udah meninggal...
 
Bls: Hukum tentang beribadah di kuburan

wekekkee.. ane ndak nyalahin orang yang gak salah..


Secara etimologi ziarah berasal dari kata زَارَهُ يَزُورُهُ زِيَارَةً وَزَوْرًا yang berarti قَصَدَهُ, yaitu hendak bepergian menuju suatu tempat (al Mishbahul Munir 4/119, lihat juga al Qamus al Fiqhi 1/160). Berdasarkan hal ini makna dari berziarah kubur adalah قَصَد اْلقُبُوْرَ , sengaja untuk bepergian ke kuburan.

Sedangkan dalam terminologi syar’i, makna ziarah kubur adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh al Qadli ‘Iyadl rahimahullah,
زيارة القبور قصدها للتر?*م عليهم والإعتبار بهم
“(Yang dimaksud dengan ziarah kubur) adalah mengunjunginya dengan niat mendo’akan para penghuni kubur serta mengambil pelajaran dari keadaan mereka” (al Mathla’ ‘alaa Abwabil Fiqhi 1/119; Asy Syamilah).

nah.. kalo ada niat 'lain' seperti meminta berkah atau meminta hajat kepada kuburan, ane punya referensi yang ane yakinin , ane sebelumnya ndak akan pernah maksa sedikitpun seseorang buat sependapat atau sepemahaman.. ane cuma nyampein apa yang ane tahu dan ane yakinin..

Meminta berkah kepada kuburan hukumnya haram dan termasuk syirik, karena orang yang melakukan tindakan itu telah menganggap sesuatu yang tidak diberi kekuatan oleh Allah mempunyai pengaruh, dan meminta berkah semacam itu bukan termasuk kebiasaan para salafus shalih. Bila dilihat dari sudut pandang ini, maka meminta berkah kepada kuburan bisa disebut bid'ah. Jika orang yang meminta berkah itu yakin bahwa penghuni kubur itu mempunyai pengaruh atau kekuatan untuk menolak bahaya atau memberikan manfaat, berarti dia telah berbuat syirik besar, apalagi jika ia berdoa kepadanya untuk mendapatkan manfaat atau menolak mudharat. Begitu pula termasuk syirik besar jika seseorang menyembah penghuni kubur dengan ruku', sujud atau menyembelih untuknya dan mengagungkannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

"Dan barangsiapa menyembah Tuhan yang lain di samping Allah, Padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung." (Al-Mukminun: 117).

Kemudian Allah juga berfirman, "Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Rabbnya." (Al-Kahfi: 110).

Orang yang melakukan syirik besar adalah kafir yang abadi di dalam neraka dan diharamkan baginya masuk surga, karena Allah berfirman, "Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun." (Al-Maidah: 72).

Adapun bersumpah kepada selain Allah, jika orang yang bersumpah itu yakin bahwa sesuatu yang disumpah itu mempunyai kedudukan yang sama seperti Allah maka dia telah berbuat syirik besar. Jika dia tidak meyakininya, tetapi di dalam hatinya ada rasa mengagung-agungkan orang yang disumpahinya itu, sehingga mendorongnya untuk bersumpah deminya tanpa meyakini bahwa dia mempunyai kedudukan seperti kedudukan Allah, maka dia telah melakukan syirik kecil, karena Nabi Shallallahu Alahi Wa Sallam bersabda, "Barang siapa yang bersumpah kepada selain Allah maka dia telah kafir atau musyrik." (HR Bukhari Muslim).

Bila ada orang yang meminta berkah kepada kuburan atau berdoa kepada orang yang dikubur atau bersumpah kepada selain Allah harus diingkar dan dijelaskan kepadanya bahwa perbuatan itu tidak akan menyelamatkannya dari adzab Allah. Perkataan mereka, "Ini adalah tradisi yang kami ambil" adalah alasan yang digunakan orang-orang musyrik dulu, yang mendustakan para rasul dan mereka berkata, "Dan demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatanpun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: "Sesungguhnya kami mendapati bapak- bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka." (Az-Zukhruf: 23).

Kemudian sebagaimana difirmankan Allah, Rasulullah Shallallahu Alahi Wa Sallam bersabda kepada mereka, "(Rasul itu) berkata, "Apakah (kamu akan mengikutinya juga) Sekalipun aku membawa untukmu (agama) yang lebih (nyata) memberi petunjuk daripada apa yang kamu dapati bapak-bapakmu menganutnya?" mereka menjawab, "Sesungguhnya Kami mengingkari agama yang kamu diutus untuk menyampaikannya." (Az-Zukhruf: 24).

Setelah itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Maka Kami binasakan mereka maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu." (Az-Zukhruf: 25).

Berhujjah bahwa kebatilan seseorang ini diambil dari nenek moyangnya atau bahwa itu adalah kebiasaan dan sebagainya, hukumnya tidak boleh. Jika dia berhujjah demikian maka hujjahnya batal di sisi Allah, tidak bermanfaat apa-apa. Bagi orang-orang yang diuji dengan ujian semacam ini, hendaklah mereka bertaubat kepada Allah dan mengikuti kebenaran di manapun mereka berada, kapanpun dan dari siapapun. Hendaklah mereka tidak menerima begitu saja kebiasaan kaum mereka atau mencela orang-orang awam mereka, karena seorang mukmin yang benar adalah yang tdak terperdaya oleh para pencela dan tidak dipalingkan dari agama Allah karena suatu bencana.

Semoga Allah memberikan taufik dan ridha-Nya kepada kita semua dan menjaga kita dari kemarahan dan adzab-Nya.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 176 - 178
.

sebagai bahan rujukan lain ane referensiin link yang ini.. http://ikhwanmuslim.com/akidah/ziar...syariatan-hukum-tujuan-dan-jenis-ziarah-kubur

mohon maaf jika ada yang salah dengan perkataan ane.. dan mohon koreksinya kalo ane salah..
 
Bls: Hukum tentang beribadah di kuburan

copasss lagiiiii.. hagagagaga..

kan sdh saya bilang, ada syafaat.. atas seizin Allah.. Qur'an 20:109, 34:23, 53:26, 21:28, 43:86, 4:85, 2:48, 2:254, 10:18, 74:48, 2:255, 10:3, 19:87, 21:26-28, 40:7, 42:5, 9:113, 59:10 dan masih bnyak lagi
ada pula dalil2 tawasul melalui para nabi dan wali, juga tabaruk.. tp gk ah, banyak wahhabi disini.. syirik.. jiakakakaka
 
Bls: Hukum tentang beribadah di kuburan

wekekeke... ane ndak sekedar copas boss.. tapi ane pahamin n' yakinin juga.. lupa ya keterangan yang ane cantumin???
 
Back
Top