Kasus Poso

andree_erlangga

New member
Komnas HAM menilai kepolisian melakukan pelanggaran HAM dalam insiden baku tembak dengan buronan konflik Poso, Sulteng, beberapa waktu lalu.

Karena itu, Ketua Tim Pemantau Poso, Zoemrotin K Susilo, mendesak aparat keamanan agar tidak sembarangan menggunakan senjata api (senpi).

"Dalam penggunaan senpi, aparat harus memperhatikan aturan nasional dan internasional, termasuk prinsip-prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senpi oleh aparat penegak hukum yang dikeluarkan PBB," kata Zoemrotin di Jakarta, Rabu.

Zoemrotin melanjutkan, saat ini Komnas HAM menyoroti 3 kasus kekerasan penting, yaitu kasus Tanah Runtuh pada 22 Oktober 2006, penangkapan buronan konflik Poso pada 11 Januari 2007, dan penyergapan buronan Poso pada 22 Januari 2007 yang menewaskan 15 orang. Hasilnya, kata dia, Komnas HAM menemukan pelanggaran hak hidup dan hak atas rasa aman yang diatur UU Nomor 39/1999 tentang HAM.

Selain itu, Komnas HAM juga menduga telah terjadi pelanggaran atas Konvensi PBB tentang penyiksaan dan penghukuman lain yang kejam dan tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Konvensi ini sudah diratifikasi melalui UU Nomor 5/1998.

suarakarya-online.com
 
Back
Top