Jaksa Agung: PPATK punya bukti uang Tommy di BNP Paribas hasil korupsi

zabuza

New member
Jaksa Agung: PPATK punya bukti uang Tommy di BNP Paribas hasil korupsi
Jakarta (Espos)
Pemerintah Indonesia telah bergerak maju dalam membuktikan uang 60 juta euro yang disimpan Tommy Soeharto di BNP Paribas adalah hasil korupsi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki buktinya.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh seusai acara pelepasan purnabakti Wakil Jaksa Agung Basrief Arief di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2).
?PPATK sudah berjanji kepada kami akan memberikan bahan-bahan. Bahan bagaimana uang itu sampai di sana, gitu lho. Apa dibawa orang, ditransfer atau diapain,? paparnya.
Bahan-bahan tersebut akan dibawa Kejaksaan Agung dalam persidangan gugatan Garnet Limited yang dimiliki Tommy terhadap BNP Paribas pada 8 Maret 2007 nanti. Untuk membuktikan bahwa uang 60 juta euro itu adalah milik Pemerintah Indonesia.
Namun, menurut Jaksa Agung, BNP Paribas dan pengadilan Guernsey, Inggris, yang mengadili sejauh ini menerima argumentasi Indonesia.
?Buktinya kami diterima oleh semua pihak. Kalau kami diterima, itu suatu bukti dia merasa ada kepentingan dalam affidavit (pernyataan resmi),? urai jaksa Agung.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga menyamakan Soeharto sama dengan mantan Presiden Filipina Ferdinand Marcos. Hartanya diatasnamakan isteri, anak dan keluarga. ?Sama dengan Marcos-lah. Meskipun itu diatasnamakan Imelda, anaknya, apanya, pengadilan tahunya itu Marcos,? ujarnya.
Pada bagian lain, Jaksa Agung menyatakan pihaknya siap menggugat peran Soeharto dalam Yayasan Supersemar. Nilai gugatannya Rp 3 triliun. - dtc
 
Back
Top