Pencuri Dua Ekor Bebek Dihukum Tujuh Bulan

Dewa

New member
Tabriji (47) warga Desa Mancaya Kampung Gardu Kisalam Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) serang Rabu (11/11) dihukum selama tujuh bulan penjara, karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya.

Sumber...
 
Back
Top