Pengecer Togel SMS Dibekuk

Dewa

New member
BANTAR GEBANG
Pengecer judi toto gelap (to- gel) yang melakukan modusnya via SMS dibekuk Polsek Bantas Gebang, Kota Bekasi. Dan operasi selektif yang dilakukan oleb dua personil buser Polsek Bantar Gebang, tiga pengecer judi togel SMS kini diamankan di ruang tahanan Polsek Bantar Gebang.
Tak seperti judi togel pada umumnya, kali ini judi togel dilakukan via pesan singkat lewat telepon genggam atau SMS. Pemasangan dan pembelian nomor undian dilakukan via SMS kepada para pengecer. Para pemain judi membeli dan memasang. nomor ke pengecen sebelum pukul 14.00 WIB. Pengumuman nomor yang keluar dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB. Transaksi uangnya baru dilakukan usai pengumuman yang juga diberitahukan via SMS.
Kepala Polsek Bantar Gebang, AKP Yimmy Kurniawan mengungkapkan, dan hasil penyidikan diketahui perbutanan uang judl togel di satu pengecer untuk area Bantar Gebang mencapai Hp 5 juta per hari. “Tersangka yang kami tangkap hanyalah pengecernya, bandarnya sampai saat ini masih buron,” terangnya kepada wartawan, Sabtu (2 8/5).
Ketiga pengecer yang tentangkap adalah Catur Agung Sakti Sasongko (39 tahun), Lomo Sianipar (40 tahun), dan Rahman Sitinjak (42 tahun). Dari ketiga pengecer tersebut, hanya Catur yang ditangkap di
Bantar Gebang. Kedua pengecer lainnya ditangkap di Ciheungsi, Kabupaten Bogor. “Penangkapan ketiga pengecer tersebut dilakukan pada tanggal 2 Mei 2011,” tambah AKP Yimmy.
Dan hasil penangkapan ketiga pengecer tersebut, polisi mengamankan tiga unit ponsel serta uang senilai 408 ribu rupiah sebagai barang bukti.
Sedangkan penggrebekan terhadap bandar togelnya mengalami kegagalan. Bandar judi togel SMS tersebut diduga berada di Cileungsi, Kabupaten Bogor. “Sayang saat digrebek, rumahnya dalam
keadaan kosong. Walaupun bandar berbasil lolos, namun kami masih akan mengembangkan kasus ini dan memburu bandar bandar judi togel tersebut” tambahnya.
Akibat perbuatan mereka, ketiga pengecer togel SMS tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.


Sumber : republika
 
Back
Top