Tenda dalam resepsi pernikahan, Haramkah?

Gia_Viana

New member
Mengingat, 1 minggu yang lalu aku menghadiri sebuah pesta pernikahan teman lama di daerah Bogor. Dalam resepsi pernikahan pasti ada Tenda biru bukan?
Saat itu, resepsi pernikahan teman lamaku tidak memakai tenda.
Aku sempet menanyakan ke salah satu temaku. Dia bilang seperti ini. "Ayahnya melarang memakai tenda". spontan aku bertanya " Lah kenapa?"
Temanku jawab " Kata ayahnya itu haram".

Dari dialog kecil itu, aku bertanya-tanya. Haram dari mana? Ada dalilnya?
dan 1 lagi, di daerah tersebut juga melarang suara azan menggunakan speaker.
Melihat di kota-kota besar, terdengar suara azan berkomandang disana sini menggunakan speaker.

Yang saya ingin tanyakan?
1. Apa yang terjadi di daerah tersebut? mengapa tenda pernikahan dan speaker dilarang disana?
 
Bls: Tenda dalam resepsi pernikahan, Haramkah?

mungkin yang dimaksud ayah temanmu bahwa tenda pernikahan adalah bid'ah, yaitu sesuatu yang diada-adakan setelah syariat islam sempurna.

itulah gunanya menuntut ilmu aqidah dan syariah agar tidak terkecoh dengan hal2 yang sebenarnya tidak perlu dilakukan.

bid'ah itu adalah sesuatu yang ditambahkan/dikurangkan dalam suatu ibadah/syariat, misalnya sholat 7 rekaat, sholat sambil nonton tv :D

jika speaker adalah bid'ah, maka umat muslim harus menunaikan haji ke makkah dengan naik onta atau berjalan kaki,karena naik pesawat tidak ada dalilnya, alangkah capeknya, berapa tahun baru sampai? :D

adapun hal2 lain yang diluar ibadah dan syariah yang tidak dikerjakan rasulullah saw, selama hal tersebut "membantu" menjalankan ibadah tersebut maka hukumnya=boleh (selama tidak ada larangannnya ttg hal tersebut)

misalnya: azan menggunakan speaker, itu adalah teknologi yang membantu agar azan bisa terdengar oleh orang banyak, dengan alasan bahwa bilal saja dulu harus berteriak dengan suara keras dan di tempat yang tinggi, dengan adanya speaker, maka maksud dan tujuan adzan bisa tercapai, oleh sebab itu speaker dibolehkan

adapun tenda pernikahan juga merupakan sarana untuk melaksanakan ibadah dengan baik dan tenang, dan itu bersifat teknis bukan termasuk ibadah, karena rasulullah tdak pernah melarang hal yang demikian.......

namun semuanya tidak bisa kita simpulkan hukum2 tersebut sesuai nalar kita, sebaiknya merujuk ke ulama2 yang kompeten dibidang tersebut

wallahu a'lam
 
Last edited:
Bls: Tenda dalam resepsi pernikahan, Haramkah?

mungkin yang dimaksud ayah temanmu bahwa tenda pernikahan adalah bid'ah, yaitu sesuatu yang diada-adakan setelah syariat islam sempurna.

itulah gunanya menuntut ilmu aqidah dan syariah agar tidak terkecoh dengan hal2 yang sebenarnya tidak perlu dilakukan.

bid'ah itu adalah sesuatu yang ditambahkan/dikurangkan dalam suatu ibadah/syariat, misalnya sholat 7 rekaat, sholat sambil nonton tv :D

jika speaker adalah bid'ah, maka umat muslim harus menunaikan haji ke makkah dengan naik onta atau berjalan kaki,karena naik pesawat tidak ada dalilnya, alangkah capeknya, berapa tahun baru sampai? :D

adapun hal2 lain yang diluar ibadah dan syariah yang tidak dikerjakan rasulullah saw, selama hal tersebut "membantu" menjalankan ibadah tersebut maka hukumnya=boleh (selama tidak ada larangannnya ttg hal tersebut)

misalnya: azan menggunakan speaker, itu adalah teknologi yang membantu agar azan bisa terdengar oleh orang banyak, dengan alasan bahwa bilal saja dulu harus berteriak dengan suara keras dan di tempat yang tinggi, dengan adanya speaker, maka maksud dan tujuan adzan bisa tercapai, oleh sebab itu speaker dibolehkan

adapun tenda pernikahan juga merupakan sarana untuk melaksanakan ibadah dengan baik dan tenang, dan itu bersifat teknis bukan termasuk ibadah, karena rasulullah tdak pernah melarang hal yang demikian.......

namun semuanya tidak bisa kita simpulkan hukum2 tersebut sesuai nalar kita, sebaiknya merujuk ke ulama2 yang kompeten dibidang tersebut

wallahu a'lam


Terima kasih mas maykur, terkadang pemikiran orang berbeda-beda
Aku mengerti sekali perkembangan daerah teman aku itu. Mereka sangat fanatik dengan teknologi. Televisi sekalipun mereka haramkan...
susah sekali masuk ke pemikiran kolot-kolot seperti itu.
 
Bls: Tenda dalam resepsi pernikahan, Haramkah?

Terima kasih mas maykur, terkadang pemikiran orang berbeda-beda
Aku mengerti sekali perkembangan daerah teman aku itu. Mereka sangat fanatik dengan teknologi. Televisi sekalipun mereka haramkan...
susah sekali masuk ke pemikiran kolot-kolot seperti itu.

mungkin niat mereka sudah benar, memurnikan ajaran islam sesuai al-qur'an dan sunnah tanpa bid'ah, syirik dll

namun mereka lupa untuk menuntut ilmu islam, untuk mengetahui semua yang diyakininya apakah sudah sesuai dengan dalil yang terdapat di dalam al-qur'an, hadits dan penjelasan para sahabat/ulama yang sholih.

adapun masalah televisi, boleh2 saja diharamkan bagi dia, dikarenakan mereka melihat bahwa mudhorot/bahaya televisi lebih besar dari pada manfaatnya, aku sendiri tidak bisa memungkiri hal itu....itu konsekuensi masing2 orang lah...:D
 
Bls: Tenda dalam resepsi pernikahan, Haramkah?

tuhkan apa-apa jadi bidah kan??????? bukannya sebaiknya mendefinisikan dulu apa itu syariat,apa itu ibadah?maru mengurut dan merunutkan dulu apa itu keduanya baru menetapkan haram dan halal,kalo kayak gini kan jadi lucu apa-apa jadi bidah,dan kalo di lanjutkan bukannya malah kayak kaum yahudi yang ada di amerika tuh yang mengharamkan teknologi(lupa apa namanya) hati-hati islam itu kagak sekolot dan sekuno itu,
stop dulu deh mendefinisikan dan mengurut biddah bukankah lebih baik mengajakan apa itu syariat dan ibadah dan dengan sendirinya umat tau mana yang berlebih mana yang tidak??
 
Bls: Tenda dalam resepsi pernikahan, Haramkah?

tuhkan apa-apa jadi bidah kan??????? bukannya sebaiknya mendefinisikan dulu apa itu syariat,apa itu ibadah?maru mengurut dan merunutkan dulu apa itu keduanya baru menetapkan haram dan halal,kalo kayak gini kan jadi lucu apa-apa jadi bidah,dan kalo di lanjutkan bukannya malah kayak kaum yahudi yang ada di amerika tuh yang mengharamkan teknologi(lupa apa namanya) hati-hati islam itu kagak sekolot dan sekuno itu,
stop dulu deh mendefinisikan dan mengurut biddah bukankah lebih baik mengajakan apa itu syariat dan ibadah dan dengan sendirinya umat tau mana yang berlebih mana yang tidak??

itulah gunanya menuntut ilmu aqidah dan syariah agar tidak terkecoh dengan hal2 yang sebenarnya tidak perlu dilakukan.

....................

adapun hal2 lain yang diluar ibadah dan syariah yang tidak dikerjakan rasulullah saw, selama hal tersebut "membantu" menjalankan ibadah tersebut maka hukumnya=boleh (selama tidak ada larangannnya ttg hal tersebut)

..................................

adapun tenda pernikahan juga merupakan sarana untuk melaksanakan ibadah dengan baik dan tenang, dan itu bersifat teknis bukan termasuk ibadah, karena rasulullah tdak pernah melarang hal yang demikian.......

namun semuanya tidak bisa kita simpulkan hukum2 tersebut sesuai nalar kita, sebaiknya merujuk ke ulama2 yang kompeten dibidang tersebut

adapun masalah televisi, boleh2 saja diharamkan bagi dia, dikarenakan mereka melihat bahwa mudhorot/bahaya televisi lebih besar dari pada manfaatnya, aku sendiri tidak bisa memungkiri hal itu....itu konsekuensi masing2 orang lah...:D

wallahu a'lam :)
 
Bls: Tenda dalam resepsi pernikahan, Haramkah?

Yang aku tau diharamkan pakai tenda karena ada dangdutan, speker jaman sekarang melebihi ambang batas normal alias polusi suara. Padahal pesan Al Hujurot, Janganlah kamu melebihi suara Nabi... Tuh Speaker HARRAAAAM nya.
Tau ga? Bagaimana asbabun nuzul perintah azan aja harus melalui keputusan ilahi yaitu musyawarah bersama berdasarkan petunjuk Tuhan lewat kasyaf atau mimpi yang benar. Sekarang orang ngaku muslim baca Al Quraan pakai speaker seolah pamer. Adakah contoh dizaman Rasulullah seperti itu? Yang ada hanyalah orang yang cinta baca Al Quraan sembunyi ditengah keheningan malam dengan suara merdu, lalu rasulullah dapat informasi bahwa si fulan membaca Al Quraan dari malaikat Jibril bukan lewat TOA.
Ayolah kita kembali kepada tradisi rasulullah yang benar!
 
Bls: Tenda dalam resepsi pernikahan, Haramkah?

Yang aku tau diharamkan pakai tenda karena ada dangdutan, speker jaman sekarang melebihi ambang batas normal alias polusi suara. Padahal pesan Al Hujurot, Janganlah kamu melebihi suara Nabi... Tuh Speaker HARRAAAAM nya.
Tau ga? Bagaimana asbabun nuzul perintah azan aja harus melalui keputusan ilahi yaitu musyawarah bersama berdasarkan petunjuk Tuhan lewat kasyaf atau mimpi yang benar. Sekarang orang ngaku muslim baca Al Quraan pakai speaker seolah pamer. Adakah contoh dizaman Rasulullah seperti itu? Yang ada hanyalah orang yang cinta baca Al Quraan sembunyi ditengah keheningan malam dengan suara merdu, lalu rasulullah dapat informasi bahwa si fulan membaca Al Quraan dari malaikat Jibril bukan lewat TOA.
Ayolah kita kembali kepada tradisi rasulullah yang benar!

tenda + dangdutan = jelas haram
asbabunnuzul=sebab2 turunnya ayat al-qur'an
asbabul wurud=sebab2 adanya hadits nabi

hadits tentang adzan bersuara keras:
Code:
.................
Kemudian dia mundur tidak jauh dari tempatku. Dia berkata: "Kalau mau mendirikan shalat, maka ucapkan "kemudian dia mengucapkan iqamah (seperti adzan) sekali saja hanya ditambah dengan "قَد قَامَتِ الصَلاَةُ" dua kali. Ketika pagi sudah menjelang, saya datang menghadap Rasulullah saw., saya ceritakan tentang mimpi saya itu. Beliau bersabda: "Sungguh ini adalah mimpi yang benar, insya Allah. Maka berdirilah kamu bersama Bilal, bacakan apa yang kami lihat di mimpi itu kepada Bilal, [B]biarkan dia yang adzan karena suaranya lebih keras dari suaramu[/B]. (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh Imam Tirmidzi).
karena maksud dari adzan adalah memanggil orang untuk shalat, jika pelan2 atau dalam hati maka gak ada yang kemasjid

adzan dengan speaker tidak akan mengganggu umat islam karena merupakan salah satu syiar islam, sedangkan yang merasa terganggu/tersiksa dengan suara adzan hanyalah syaitan dan pengikut2nya

adapun ayat "fauqo shoutin nabiy" "diatas suara nabi" adalah adab berbicara kepada nabi dengan suara yang lembut

baca alqur'an untuk pamer=sum'ah (pamer biar didengar suaranya) hukumnya tidak boleh
baca alqur'an dengan suara keras sehingga mengganggu orang yang sedang shalat juga tidak boleh

Rosululloh shollallohu ‘alaihiwasallam bersabda, “Ingatlah bahwasanya setiap dari kalian bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah salah satu dari kamu mengganggu yang lain, dan salah satu dari kamu tidak boleh bersuara lebih keras daripada yang lain pada saat membaca (Al-Qur’an).” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Baihaqi dan Hakim)
 
Back
Top