Antasari Meradang

Gia_Viana

New member
Jaksa dinilai ambisius dan mengesampingkan saksi - saksi.

Jakarta - 3 dari 4 terdakwa kasus pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan terpisah di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya adalah mantan ketua Komisi Pemberantasan korupsi, Antasari Azhar, mantan kapolres jaksel, Kombes Pol Willardi Wijar dan pengusaha Sigit HAryo Wibisono.. Untuk terdakwa
Jerry hermawan Lo, dituntut penjara 15 tahun. Antasari dan ketiga terdakwa lainnya mempertanyakan tuntutan JPU yang mereka nilai berlebihan dan tidak sesuai fakta persidangan itu.

Dipersidangan antasari, Ketua JPU Cyrus Sinaga menyatakan, terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindakan membujuk pembunuhan berencana "Terdakwa Antasari dikenai pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana", ujar Cyrus, saat membaca tuntutan setebal 600 halaman.

Antasari bergeming, namun wajahnya semakin tegang. Matanya pun semakin berkaca-kaca . Jaksa, sambil menahan emosi, menurutnya terlihat ambisius untuk menghukumnya dengan hukuman mati. " Semua bisa menanggapi persidangan Kita Bisa lihat fakta di persidangan".



Republika
 
Bls: Antasari Meradang

tenang saja nanti juga bebas seperti tomy soharto yang kata nya mau di hukum mati atas pembunuhan jaksa agung pada waktu itu,akhir nya bebas juga
 
Bls: Antasari Meradang

waduh kasihan donk antasari klu gitu.......
tapi satu pertanyaan apakah dia terlibat atau ini semua hasil rekayasa semata.
 
Back
Top