Gagalkan Penyelundupan SS Rp 37,5 M

Kalina

Moderator
KUALA LUMPUR - Petugas Bea Cukai Malaysia menggagalkan penyelundupan metamfetamin atau sabu-sabu senilai RM 13,6 juta (sekitar Rp 37,5 miliar) oleh tiga warga Iran. Tiga tersangka, yakni satu pria dan dua wanita, ditangkap di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Jumat lalu (5/2).

"(Penangkapan) ini adalah pertanda mengkhawatirkan bahwa bandara kami menjadi sasaran empuk bagi penyelundup obat-obatan (terlarang)," tegas Direktur Penyelidik Bea Cukai Malaysia Zainul Abidin Taib dalam jumpa pers kemarin (7/2) seperti dilansir Associated Press kemarin.

Sabu-sabu seberat 54,5 kilogram itu ditemukan di dalam plastik yang terselip di antara tumpukan pakaian dalam dua koper berbeda. Tiga warga Iran yang tak disebutkan identitasnya tersebut ditangkap ketika tiba di bandara pada Jumat lalu dengan penerbangan asal Dubai.

"Saya ingin memperingatkan bahwa hukuman bagi penyelundup obat-obatan di Malaysia adalah hukuman mati. Itu juga berlaku bagi perempuan," tandas Direktur Bea Cukai Malaysia Mohamad Subri Awang seperti dikutip AFP.

Malaysia memang menerapkan hukuman keras bagi penyelundup narkoba. Berdasar Undang-Undang Obat-Obat Berbahaya yang berlaku sejak 1952, siapa saja yang terbukti bersalah karena membawa barang haram itu seberat minimal 0,5 gram akan divonis mati. Caranya ialah digantung.

Penangkapan kali ini merupakan yang terbesar selama tiga tahun terakhir. The New Straits Times melaporkan, dengan ditangkapnya tiga pendatang asal Iran itu, berarti total sudah ada sepuluh warga Negeri Mullah tersebut yang ditangkap dalam kasus serupa.

Tahun lalu petugas Bea Cukai Malaysia total menangkap 41 warga asing dengan tuduhan memperdagangkan obat-obatan terlarang. Jumlah tersebut sudah termasuk tujuh warga Iran dan 29 warga India.

Belakangan petugas bea cukai semakin memperketat pemeriksaan terkait dengan kasus penyelundupan narkotika. Pemeriksaan tersebut khususnya ditujukan untuk para penumpang pesawat dari India, Dubai, dan Amsterdam.

"Sejak kolapsnya perekonomian Dubai, kami melihat (adanya) peningkatan penyelundupan obat-obatan datang ke Malaysia. Pasar di sini menguntungkan dan permintaannya tinggi," ungkap Mohamad Subri kepada AFP.

Warga asing terakhir yang diadili dalam kasus narkoba di Malaysia adalah seorang wanita Jepang. Dia mulai disidang akhir Januari lalu. Dia ditangkap karena membawa 3,5 kilogram metamfetamin pada akhir Oktober tahun lalu.
 
Bls: Gagalkan Penyelundupan SS Rp 37,5 M

wah selamat buat aparat malaysia yang telah berhasil mengagalkan penyelundupan ss
 
Bls: Gagalkan Penyelundupan SS Rp 37,5 M

semoga di Indonesia juga bisa lebih meningkatkan kinerjanya dalam memberantas narkoba
 
Back
Top