Pengoplos Tabung Gas Elpiji di Tangerang Ditangkap

Kalina

Moderator
Jakarta - Satuan Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro menangkap 3 pelaku penyuntikan gas elpiji. Sedikitnya 640 tabung gas elpiji berukuran 3 kg dan 109 tabung gas elpiji ukuran 12 kg diamankan.

"Pelaku dengan sengaja pindahkan gas bersubsidi 3 kg ke gas 12 kg," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Kombes Agus Sutisna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Rabu (10/2/2010).

Ketiga pelaku yakni Thames Purba (pemilik) serta 2 karyawannya Sandi Mulyanan dan Pery Hadismaya. Ketiganya ditangkap di Jl Rakit 2 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang, Kodya Tangerang tadi pagi.

Modus yang dilakukan pelaku dalam memindahkan isi gas dari tabung gas bersubsidi ke gas 12 kg cukup konvensional. Pelaku hanya menggunakan selang regulator yang dihubungkan ke kedua tabung dengan posisi tabung 3 kg ditunggingkan, sementara tabung yang 12 kg ditidurkan.

"Saya baru kali ini saja melakukan penyuntikan," kata Sandi.

Untung memindahkan isi tabung 3 kg hanya diperlukan 5 menit saja. "Dan diperlukan 4 tabung ukuran 3 kg saja untuk mengisi tabung ukuran 12 kg yang kosong," kata Kasat Sumdaling AKBP Eko Saputro.

Dengan melakukan praktek ilegal ini, tersangka memiliki keuntungan sebesar Rp 22 ribu untuk satu tabung ukuran 12 kg. Tabung 12 kg yang sudah disuntik dia jual dengan harga pasaran yakni Rp 69 ribu.

Tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 Tahun 198 tentang metrologi legal. Tersangka diancam hukuman penjara diatas 5 tahun.

Tindakan selanjutnya, Polda akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina UPMS III Jakarta Utara untuk menitipkan sitaannya.
 
Bls: Pengoplos Tabung Gas Elpiji di Tangerang Ditangkap

sepatutnya dapat hukuma
cari duit yang halal2 aja lah biar aman
 
Bls: Pengoplos Tabung Gas Elpiji di Tangerang Ditangkap

kesulitan ekonomi bisa menjadi faktor orang berbuat kriminal
 
Back
Top