Tanya : Tentang Uang Nasabah di Bank Century

Redbastard

New member
wekekeke... sepekan ini, "Panggung Century" seperti nya sekarang sudah mencapai titik jemu.. masyarakat yang tadinya selalu antusias melihat berita mengenai pengusutan bank century melalui media2 elektronik ataupun media cetak, sekarang mulai dilanda kejenuhan dengan pemberitaan tersebut.. tapi, hal itu tentunya tidak berlaku bagi para nasabah reksadana bank century yang sampai saat ini uangnya 'belum bisa dicairkan' di bank century -sekarang jadi Bank Mutiara-

Mereka (para nasabah reksadana) telah melakukan berbagai upaya mediasi dan meminta klarifikasi atas nasib uang mereka ke manajemen Bank Century baru yang telah beralih nama menjadi Bank Mutiara, Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Indonesia, hingga Menteri Keuangan.

Tapi, hingga saat ini, belum ada titik terang,

Para Nasabah terus mempertanyakan Peranan Bapepam dan kebijakan pihak Bank Indonesia (BI) terkait kasus Bank Century. Pasalnya, deposito nasabah dipindahkan begitu saja ke Antaboga Sekuritas tanpa memberitahu nasabah, dan Antaboga bangkrut. Akibat nasibnya semakin tidak jelas, nasabah Reksadana Antaboga Delta Sekuritas kembali mendatangi Bank Century.

Umm.. pertanyaan saya adalah,

1. Kira2 siapa yak yang seharusnya bertanggung jawab atas uang para nasabah reksadana??? sementara hingga kini, tak ada satu pun yang menyatakan bertanggung jawab atas uang nasabah Antaboga Century yang nilainya di seluruh Indonesia Rp 1,4 triliun.

2. Di lain pihak, Lembaga Penjamin Simpanan hanya bertanggung jawab atas tabungan, giro, dan deposito bukan produk reksadana. Jika LPS tidak bertanggung Jawab, kenapa Produk Reksadana yang memang memiliki tingkat resiko tinggi bisa ditawarkan oleh Antaboga melalui Bank Century?

3. Ketika Bank Century telah berganti nama menjadi Bank Mutiara, apakah bank dengan nama yang sekarang tidak memiliki tanggung jawab terhadap kebijakan yang pernah dikeluarkan sebelumnya oleh bank dengan nama sebelumnya (Bank Century)??


Mohon di Share yak.. ;)
 
Bls: Tanya : Tentang Uang Nasabah di Bank Century

bank mutiara yang bertanggung jawab kembalikan uang nasabah
 
Bls: Tanya : Tentang Uang Nasabah di Bank Century

umm.. yang jadi persoalan, kalo memang kenyataan nya bank mutiara adalah pihak yang paling bertanggung jawab, kenapa yak sampai detik ini uang nasabah belum bisa diambil??
 
Bls: Tanya : Tentang Uang Nasabah di Bank Century

Yup, aku juga masih sangat bingung. uang sebanyak itu dikemanakan? sepertinya para petinggi century saling melindungi. sampai tak ada jalan sama sekali. pansus juga menemukan rekening bank yang viktim. Lalu di jelaskan juga dalam beberapa jangka cukup dekat, ada beberapa nasabah yang menarik uang milyaran rupiah. Siapakah sebenarnya nasabah itu?
 
Bls: Tanya : Tentang Uang Nasabah di Bank Century

yo.. termasuk nasabah asli juga.. yang memang menyimpan uang nya di bank tersebut.. yang jadi masalah, pada waktu itu, para nasabah dengan simpanan ratusan milyar seperti Budi Sampoerna seakan2 lebih diberi kemudahan untuk menarik sebagian uang nya di bank century ketika bank tsb dalam keadaan kolaps.. padahal menurut kebijakan yang dikeluarkan, para nasabah tidak diperkenankan untuk menarik uangnya.. (kebijakan yang membingungkan)
 
Bls: Tanya : Tentang Uang Nasabah di Bank Century

ketika Budi Sampoerna di wawancara di salah satu tv swasta Indonesia, dia mengaku tidak menarik uang, yang mana yang bener???
 
Bls: Tanya : Tentang Uang Nasabah di Bank Century

wekekeke.. kok beda yak.. waktu aku liat di salah satu tv swasta, Boedi mengaku bahwa ia memang menarik uangnya... kalo gak salah waktu itu dia lagi di undang oleh pansus century...

selain itu, ada beberapa sumber yang menyatakan bahwa memang Budi Sampoerna menarik simpanannya di bank..

TEMPO Interaktif, Jakarta-Rabu, 03 Februari 2010-
Anggota Panitia Khusus Angket Century, Hendrawan Supratikno menilai pengusaha Budi Sampoerna bisa terseret jadi tersangka. Menurut politikus PDI Perjuangan ini, KPK harus mengejar soal pengaturan pemecahan deposito Boedi di Century dari US$ 42,8 juta menjadi 247 rekening yang masing-masing Rp 2 miliar seperti disampaikan dalam laporan Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. “Kalau itu terbukti, dia layak menjadi tersangka.”

Hari ini, selama sembilan jam, nasabah terbesar Bank Century tersebut diperiksa KPK. Hendra menduga pemecahan rekening itu sengaja dilakukan untuk mengantisipasi hilangnya uang Budi jika Bank Century dilikuidasi. Sesuai aturannya cuma Rp 2 miliar dana nasabah dibayar oleh Lembaga Penjamin Simpanan.


“Budi Sampoerna mengutus Rudi Soraya melobi Robert Tantular melakukan rekayasa,” kata Hendra. Informasi itu diperoleh Pansus setelah memeriksa Robert Tantular sebagai saksi beberapa waktu lalu. Rencananya panitia angket juga akan memanggil Boedi Sampoerna. "Nanti (di penelusuran) aliran dana (Century) kita akan panggil," kata Hendra.

sumber lainnya :

Jakarta (ANTARA News)-Rabu, 3 Pebruari 2010-
Pengusaha Budi Sampoerna melalui penasihat hukumnya, Eman Achmad, mengaku mencairkan Rp50 miliar dari Bank Century yang sudah mendapatkan dana talangan (bailout) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Jadi kalau dibilang yang "bailout" itu, mungkin hanya sekitar 50 miliar," kata Eman setelah mendampingi pemeriksaan Budi Sampoerna di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu malam.

Budi Sampoerna menjalani pemeriksaan selama sembilan jam. Ketika keluar dari gedung KPK sekira pukul 18.00 WIB, Budi tidak menjawab berbagai pertanyaan wartawan dan langsung meninggalkan gedung KPK menggunakan mobil bernomor polisi B 1242 EJA.

Eman menjelaskan, total dana Budi Sampoerna di Bank Century adalah 113 juta dolar AS. Sebanyak 96,5 juta dolar AS diantaranya dipindahkan dari Bank Century cabang Surabaya ke Bank Century Jakarta.

Sedangkan sebanyak 42,7 juta dolar AS dari dana yang dipindahkan ke Jakarta itu dipecah menjadi 247 rekening "Negotiable Certificate Deposite" (NCD) yang masing-masing senilai Rp2 miliar.

Menurut Eman, pemecahan itu dilakukan atas inisiatif Robert Tantular, pemilik Bank Century.

Eman menjelaskan, Budi Sampoerna berusaha menarik dana simpanan ketika Bank Century mengalami kendala likuiditas. Namun, hal itu sulit dilakukan sampai bank tersebut mendapat aliran dana dari LPS sebesar Rp6,7 triliun.

Menurut dia, Budi Sampoerna berhasil mencairkan sekira Rp50 miliar dari Bank Century yang sudah mendapat suntikan dana dari LPS.

Penarikan dana terus berlangsung sampai dengan Bank Century berubah nama menjadi Bank Mutiara dan berada di bawah kendali LPS. Menurut Eman, total penarikan dana yang dilakukan Budi mencapai Rp395 miliar.

Eman menegaskan, penarikan dana Rp50 miliar itu adalah hak Budi Sampoerna. Menurut dia, penarikan dana itu tidak bertentangan dengan aturan walaupun dana itu berasal dari LPS.

Peraturan tentang LPS menyatakan, lembaga penjamin simpanan nasabah itu hanya akan menjamin dana nasabah maksimal sebesar Rp2 miliar. Namun, Eman menegaskan, aturan itu hanya berlaku bagi bank yang ditutup.

"Itu kan kalau bank nya tutup, ini kan tidak tutup," kata Eman.
 
Bls: Tanya : Tentang Uang Nasabah di Bank Century

umm.. yang jadi persoalan, kalo memang kenyataan nya bank mutiara adalah pihak yang paling bertanggung jawab, kenapa yak sampai detik ini uang nasabah belum bisa diambil??

itu ada proseduralnya den
kelemahan hukum tata negara kita terlalu bertele2 birokrasinya
nanti setelah usai angket century baru ada pengembalian semua uang nasabah
 
Bls: Tanya : Tentang Uang Nasabah di Bank Century

ya mo ganti nama ganti gedung sama ya tetep harus tanggung jawab seperti waktu mereka mencari mitra atau customer
 
Bls: Tanya : Tentang Uang Nasabah di Bank Century

mmhh.. mmhhh..
boleh ikut gak.. aku naek dimana nih..?? jiaaaaah..

xixixi

gini bos...
mengenai simpanan masyarakat.. apakah itu berupa tabungan, giro atau deposito..
LPS Wajib menjaminnya.. sepanjang... mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh LPS..
gimana peraturannya..??

mmhhh.. aturan bakunya (undang undangnya) gue gak begitu inget.. kalo gak salah ada di UU no 24 thn 2004 deh..

beberapa contoh ketentuannya :

1. besarnya dana masyarakat yang ditanggung LPS adalah yang dibawah 2 milyar.
2. nasabah yang bisa diganti simpanannya adalah nasabah yang hanya memiliki 1 rekening dalam 1 bank yang dilikuidasi
3. atas tabungan, atau giro, atau depositonya, tidak diberikan imbalan bunga melewati batas ketentuan bunga yang dijamin oleh LPS

tiga ini yang paling utama, dan paling sering dijadikan tolok ukur dalam menentukan nasabah mana yang wajib dijamin pengembalian dananya..

selain tiga diatas masih ada beberapa lagi ketentuannya, khususnya mengenai kapan bisa dilakukan penggantiannya.. dan bagaimana dengan yang tabungannya diatas 2 milyar serta bagaimana urutan dana yang harus dikeluarkan oleh bank setelah seluruh proses likuidasi nya selesai.

naah.. nasabah bank yang bermasalah, biasanya adalah nasabah yang tidak memenuhi tiga ketentuan diatas..
apakah dananya diatas 2 milyar..
atau dananya tidak lebih dari 2 milyar.. tapi memiliki banyak rekening sehingga secara kumulative diatas 2 milyar juga.. (padahal walaupun kurang dari 2 milyar, tapi tersebar di beberapa rekening tetep gak diganti semuanya.. hanya satu rekening aja yang diganti)
atau mendapatkan bunga yang lebih tinggi dari ketentuan bunga yang diganti oleh lps..

and.. special utk kasus century.. ada komplikasi tambahan..
yaitu... ternyata sebagian besar dana nasabah yang sekarang bermasalah, tidak disimpan di bank century dalam bentuk service service perbankan yang baku..
tapi dialihkan ke salah satu bentuk investasi pasar modal..
ini jelas tidak diganti oleh lps.. karena bukan instrumen simpanan, tapi instrumen investasi..
lalu.. lantas bagaimana..??
hehehe..
nasabah lalu menyeret nyeret bapepam dalam hal ini.. mungkin karena ketidak tahuan mereka bahwa Bappepam sama sekali bukan lembaga penjamin, namun hanya lembaga pengawas perdagangan di bursa..
apapun yang terjadi di bursa.. Bappepam tidak dapat melakukan tindakan apapun kecuali suspensi perdagangan dan delisting.. sama sekali tidak memiliki kompetensi bahkan kewajiban utk mengganti dana.

mmhh.. sepertinya gitu..
dan kalo sekarang pertanyaannya adalah siapa yang wajib mengganti dana nasabah century.. jawabannya gak ada.. xixixixi lagian ngapain diganti ganti segala..
kan century gak ditutup.. huekekekekek.....
LPS baru mengganti dana nasabah bank yang dilikuidasi...
and.. century TIDAK dilikuidasi..
wkwkwkwkwk
pusing kan..??
sekali lagi.. masyarakat umum menjadi korban dari kebingungan peraturan dan kelemahan pengawasan lembaga lembaga yang seharusnya bekerja utk masyarakat..
sampai kapan..??

jayalah negeri ini.. jayalah negeri ini...

 
Last edited:
Bls: Tanya : Tentang Uang Nasabah di Bank Century

nah.. kalo gitu, yang bertanggung jawab siapa om?? apa uang nasabah bakal menguap begitu aja???
 
Bls: Tanya : Tentang Uang Nasabah di Bank Century

bertanggung jawab ngapain..??
xixixixi
lah.. gue punya rekening di lippo.. lippo sekarang udah ilang.. gue cuek cuek aja..
huwekekekek
nggak lah red..
yang ilang itu kan yang pada menanamkan uangnya di antaboga..
kalo yang di century mah aman aman aja kan.. pasti masih ada lah uangnya..
lagian.. permasalah dana nasabah yang ternyata di alihkan ke instrumen investasi mah bukan urusan pemerintah lah..
itu mah urusan pemilik century..
ya tuntut dianya aja..
xixixi
kenapa tereak tereak ke lps.. ke bappepam segala malah..
heheheh
mungkin.. kalo minta asistensi dari pemerintah (dalam hal ini diwakili oleh BI) ya bisa aja..
tapi kalo minta gantinya ke pemerintah ya salah alamat..
wkwkwkwk
itu kan permasalah penipuan..
ya digugat aja...


lagian gini yaa..
please.. jangan sampe kita dibutakan oleh issue..
kan yang dimunculkan ke publik selalu uang masyarakat uang masyarakat aja nih.. yang minta digantiin...
xixixixi
padahal.. LPS sudah menetapkan aturannya yang (dalam waktu penetapannya) juga mempertimbangkan banyak hal menyangkut perbankan.
coba lihat asumsi bahwa simpanan dijamin yang diganti oleh lps adalah maksimal sebesar 2 milyar rupiah.. dibawah ini pasti diganti.. dijamin..
kenapa lps bisa menetapkan angka 2 milyar rupiah ini..??
hehehe
ada yang tau.. ?? apa sim salabim aja langsung muncul angka ini..??
tidak.. xixixixi
angka ini sudah dihitung sedemikian rupa sehingga.. dengan ditetapkannya angka sebesar ini.. sudah tercoverlah dana masyarakat yang memang benar benar harus diperhatikan oleh pemerintah..
asumsinya adalah.. masyarakat yang mempunyai simpanan.. (ingat.. simpanan lho ya..kalo udah bisa nyimpen segitu mah seberapa yang dia putar coba..??) diatas level ini. dianggap sudah sangat memahami kadar resiko berinvestasi.. dan akan sangat memperhatikan informasi informasi terkait dengan investasinya..
gitu..
asli.. yang sudah mampu memiliki simpanan diatas 2 milyar mah gak mungkin orang yang buta informasi ekonomi.. xixixixi
pasti udah pada pusing mindah mindahin tabungannya begitu kedengeran hal yang nggak sedap tentang tempatnya menyimpan uang..
bahkan sudah sangat melek suku bunga.. ada perbedaan suku bunga setengah persen saja pasti sudah langsung ngejar yang kasih lebih tinggi..
gitu..
wkwkwkwk
dan.. kalau sampai ada yang diatas angka itu tapi masih cuek aja menempatkan dananya di tempat tempat yang beresiko... hhmmmm patut dicurigai ada apa apanya.. wkwkwkwk
biasanya..resiko tinggi itu menawarkan hasil yang tinggi.. xixixixixi dan memang sudah dipertimbangkan resikonya..

and.. yang kayak gini ini mah memang gak layak diganti kali...
pada saat mereka menikmati bunga nya.. diem diem aja.. menikmati pundi pundi mereka yang semakin membengkak.....wkwkwkwk
pada saat mereka berhadapan dengan resikonya.... tereak tereak ngaku masyarakat kecil yang benar benar harus dibantu..
jiakakakakak
terdengar agak kurang adil bagi saya... please deh..
xixixi


nii ada itung itungan simple tentang tabungan sebesar 2 milyar (batas yang diganti oleh lps)

misalnya seseorang memiliki tabungan sebesar 2 milyar plus 100 rupiah..
maka berdasarkan peraturan lps tabungannya tidak termasuk yang diganti..
wkwkwk
terus dia tereak tereak bahwa dia bilang tabungannya adalah uang yang dia kumpulkan selama puluhan tahun.. maka harus diganti...
hhhmmmm.. oke.. yuk kita coba hitung.. puluhan tahun menurut dia tuh berapa tahun.. ?? misalnya orang tersebut baru berumur 40 tahun.. dan dia sudah menabung selama 20 tahun deh.. (ini aja udah agak janggal ya.. 40 tahun and punya tabungan 2 milyar ngaku orang kecil, masyarakat biasa yang harus diperhatikan oleh pemerintah.. xixixi)

2 milyar (seratuh rupiahnya kita abaikan dulu deh..) / 20 tahun. berapa tuh.. = 100.000.000 (seratus juta)
oke.. and.. seratus juta kita bagi dengan 12 bulan = 8.333.333 (delapan juta tiga ratus tiga puluh ribuan)

berarti orang tersebut menabung sebesar delapan juta tiga ratus ribu rupiah setiap bulannya selama 20 tahun...
nah.. kita bisa lihat dan nilai sendiri lah..
apakah orang yang sanggup menyisihkan (sebagian penghasilannya) sebesar delapan juta tiga ratus ribuan sebulan adalah orang yang buta tentang investasi dan resikonya..??
gue yakin kita semua tahu jawabannya lah..

bagi doong.. bagi doong..
wkwkwkwkwk
 
Last edited:
Bls: Tanya : Tentang Uang Nasabah di Bank Century

terlalu ruwet, singkat aja, yang tanggungjawab itu ya yang berwenang donk.
 
Bls: Tanya : Tentang Uang Nasabah di Bank Century

nah lo.. terus.. yang berwenang itu sapa..??
xixixi polisi..?? satpam..?? pak rt..?? pak lurah..?? or siapa..??
xixixixi
 
Bls: Tanya : Tentang Uang Nasabah di Bank Century

rajakadal dudul coba menarik kesimpulan singkat dari pernyataan Master Ninja..

Produk reksadana merupakan produk investasi yang dimiliki oleh Antaboga.. dan untuk memasarkan produk tersebut, antaboga bekerjasama dengan Bank Century...

Para nasabah banyak yang mengaku bahwa uang mereka dialihkan ke instrumen investasi (antaboga) tanpa sepengetahuan mereka..

jadi,,apakah Robert Tantular selaku mantan pemegang saham pengendali Bank Century pada waktu itu sekaligus pemilik antaboga yang paling bertanggung jawab?


dan kira2 apakah bisa uang para nasabah yang diinvestasikan dalam reksadana antaboga bisa kembali??
 
Last edited:
Back
Top