Redbastard
New member
wekekeke... sepekan ini, "Panggung Century" seperti nya sekarang sudah mencapai titik jemu.. masyarakat yang tadinya selalu antusias melihat berita mengenai pengusutan bank century melalui media2 elektronik ataupun media cetak, sekarang mulai dilanda kejenuhan dengan pemberitaan tersebut.. tapi, hal itu tentunya tidak berlaku bagi para nasabah reksadana bank century yang sampai saat ini uangnya 'belum bisa dicairkan' di bank century -sekarang jadi Bank Mutiara-
Mereka (para nasabah reksadana) telah melakukan berbagai upaya mediasi dan meminta klarifikasi atas nasib uang mereka ke manajemen Bank Century baru yang telah beralih nama menjadi Bank Mutiara, Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Indonesia, hingga Menteri Keuangan.
Tapi, hingga saat ini, belum ada titik terang,
Para Nasabah terus mempertanyakan Peranan Bapepam dan kebijakan pihak Bank Indonesia (BI) terkait kasus Bank Century. Pasalnya, deposito nasabah dipindahkan begitu saja ke Antaboga Sekuritas tanpa memberitahu nasabah, dan Antaboga bangkrut. Akibat nasibnya semakin tidak jelas, nasabah Reksadana Antaboga Delta Sekuritas kembali mendatangi Bank Century.
Umm.. pertanyaan saya adalah,
1. Kira2 siapa yak yang seharusnya bertanggung jawab atas uang para nasabah reksadana??? sementara hingga kini, tak ada satu pun yang menyatakan bertanggung jawab atas uang nasabah Antaboga Century yang nilainya di seluruh Indonesia Rp 1,4 triliun.
2. Di lain pihak, Lembaga Penjamin Simpanan hanya bertanggung jawab atas tabungan, giro, dan deposito bukan produk reksadana. Jika LPS tidak bertanggung Jawab, kenapa Produk Reksadana yang memang memiliki tingkat resiko tinggi bisa ditawarkan oleh Antaboga melalui Bank Century?
3. Ketika Bank Century telah berganti nama menjadi Bank Mutiara, apakah bank dengan nama yang sekarang tidak memiliki tanggung jawab terhadap kebijakan yang pernah dikeluarkan sebelumnya oleh bank dengan nama sebelumnya (Bank Century)??
Mohon di Share yak..
Mereka (para nasabah reksadana) telah melakukan berbagai upaya mediasi dan meminta klarifikasi atas nasib uang mereka ke manajemen Bank Century baru yang telah beralih nama menjadi Bank Mutiara, Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Indonesia, hingga Menteri Keuangan.
Tapi, hingga saat ini, belum ada titik terang,
Para Nasabah terus mempertanyakan Peranan Bapepam dan kebijakan pihak Bank Indonesia (BI) terkait kasus Bank Century. Pasalnya, deposito nasabah dipindahkan begitu saja ke Antaboga Sekuritas tanpa memberitahu nasabah, dan Antaboga bangkrut. Akibat nasibnya semakin tidak jelas, nasabah Reksadana Antaboga Delta Sekuritas kembali mendatangi Bank Century.
Umm.. pertanyaan saya adalah,
1. Kira2 siapa yak yang seharusnya bertanggung jawab atas uang para nasabah reksadana??? sementara hingga kini, tak ada satu pun yang menyatakan bertanggung jawab atas uang nasabah Antaboga Century yang nilainya di seluruh Indonesia Rp 1,4 triliun.
2. Di lain pihak, Lembaga Penjamin Simpanan hanya bertanggung jawab atas tabungan, giro, dan deposito bukan produk reksadana. Jika LPS tidak bertanggung Jawab, kenapa Produk Reksadana yang memang memiliki tingkat resiko tinggi bisa ditawarkan oleh Antaboga melalui Bank Century?
3. Ketika Bank Century telah berganti nama menjadi Bank Mutiara, apakah bank dengan nama yang sekarang tidak memiliki tanggung jawab terhadap kebijakan yang pernah dikeluarkan sebelumnya oleh bank dengan nama sebelumnya (Bank Century)??
Mohon di Share yak..