Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

Status
Not open for further replies.

xstarlogic

New member
Seperti yang tertulis diatas sudah saatnya hukuman mati dihapuskan dari bumi negeri yang amat kita cintai. Banyak hal yang mengharuskan hukuman mati SEGERA dihapuskan. Kenapa? Saya akan berusaha membahas hukuman mati dari berbagai perspektif:

HUKUM

1. Hukuman mati TIDAK sesuai dengan HAM

Dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia terdapat 2 pasal yang menentang hukuman mati

Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.

Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.


Pasal 5

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.

Dalam pasal 2 sudah sangat jelas menyatakan setiap manusia berhak untuk Hidup. Bahkan para nara pidanapun memiliki hak untuk hidup tanpa perkecualian.

Dalam pasal 5 sudah sangat jelas bahwa manusia tidak boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam.

Dalam Pasal 30 dengan sangat jelas, tegas dan lugas dinyatakan:

Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini dan manusia yang ingin hak asasinya diakui juga tidak boleh mengabaikan kewajiban asasi yang timbul bersamaan dengan hak tersebut.karena kedua hal tersebut selalu beriringan.


Dengan melakukan hukuman mati, berarti kita sudah mengambil hak hidup orang lain. Selain itu hukuman mati adalah hukuman yang sangat keji, sebuah penyiksaan terhadap sesama manusia dan sangat merendahkan martabat manusia. Dan tidak ada kata apapun yang dapat menjelaskan ketidakmanusiawian dalam pelaksanaan eksekusi. Eksekutorpun sangat rentan terhadap pelanggaran kode etik, kepercayaan yang dimilikinya.

2. Hukuman mati sangat bertentangan dengan Pancasila

Sila pertama - Ketuhanan yang Maha Esa

Perlu dipahami tidak semua ajaran agama menghendaki hukuman mati. Dalam ajaran Katolik, Kristen dan Budha TIDAK ada hukuman mati. Karena topik ini bersifat agamis, maka saya tidak akan membahas disini. DAN TIDAK ADA YANG BOLEH MEMBAHAS INI DISINI!!!

Yang perlu diketahui Ajaran Kristen, Katolik dan Budha justru bertentangan dengan Hukuman mati. SEKALI LAGI SAYA INGATKAN TIDAK ADA YANG BOLEH MEMBAHAS MASALAH INI DISINI!!! SILAKAN BAHAS INI DI FORUM ROHANI!!!

Sila kedua - Kemanusian yang adil dan beradab

Perlu diketahui tidak ada sistem ataupun tataran di dunia ini yang mampu menghasilkan justifikasi yang setepat-tepatnya dan seadil-adilnya. Hukuman mati sangat rentan terhadap kesalahan. Dan karena sifatnya yang irreversible, maka sekali kesalahan vonis, maka tidak dapat diulang. Bagaimana hukum dapat ditegakan dipertanggung jawabkan terhadap rasa keadilan bila hukum melakukan kesalahan yang tidak dapat dikoreksi?

Ada dua point yang harus anda pahami:
- Tindakan menghilangkan nyawa baik sengaja maupun tidak sengaja, dengan atau tanpa tujuan adalah tindakan yang tidak beradab.
- Hukuman mati adalah tindakan menghilangkan nyawa yang dilakukan oleh negara dengan mengatas namakan hukum dan dengan tujuan menegakan hukum.

Pembunuhan sudah biadab, dan apabila negara mengambil nyawa seorang pembunuh walaupun atas nama hukum, apa bedanya dengan membunuh, dan apakah ini masih dapat disebut sebagai tindakan beradab? Dari sisi manapun jelas TIDAK.

MORAL DAN ETIKA

1. Hukuman mati adalah proses hukum yang TIDAK dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara manusiawi dipandang dari sisi apapun dan manapun.

Seperti yang sudah saya jelaskan dengan sangat jelas dalam hukum. Hukuman mati tidak dapat disebut sebagai hukuman, karena tujuan dari hukuman adalah memberikan efek jera (Lihat no.2 bawah). Hukuman mati adalah tindakan menghilangkan nyawa. Tindakan menghilangkan nyawa TIDAK dapat disebut sebagai tindakan manusiawi dari sisi moral maupun etika. Hukumpun dibentuk karena suatu tataran moral dan etika yang dimiliki oelh suatu suatu masyarakat. Dengan demikian hukuman mati tidak dapat dipertanggung jawabkan dari sisi manapun. Atau dalam kata lain hukum diciptakan dan kemudian dilanggar serta dihancurkan oleh dirinya sendiri.

Tidak ada kata yang mampu menjelaskan ketidakmanusiawian dalam proses eksekusi hukuman mati itu sendiri.

Coba bayangkan seorang pembunuh sadis.

Keuangan X kian menipis kerjaan yang kian langka, menumbuhkan niatnya untuk merampok. Kiatnya untuk merampok menjadi-jadi setelah mempelajari lingkungan apartemen yang tidak ada security dan sepi. Setelah menunggu berjam-jam sambil menghisap rokok, akhirnya dilihatlah seseorang pegawai salon yang hendak pulang ke apartemennya. Menunggu kesempatan yang tepat, akhirnya dilihatnya celah untuk melakukan aksinya. Berpura-pura bertanya orang yang bernama Y, dia langsung membekap mulut korban seraya mendorongnya kedalam apartemen. Pada saat Melihat korban berbadan molek, naiklah birahinya dan terjadilah tidakan nekat yang tidak bermoral. Tapi karena korban terus meronta-ronta perasaan takut mulai menghantui dirinya. Bayangan tertangkap yang mengincar dia, akhirnya dengan 10 sabetan pisau dibunuhlah si korban. Melihat tubuh korban yang sudah tidak bernyawa dan darah yang tercecer kemana-mana, semakin takut dan gelisah perasannya. Dengan perasaan campur aduk dia memotong-motong tubuhnya menjadi 6 bagian dan dan membuang bagian tubuhnya ditempat terpisah, supaya polisi tidak dapat mencarinya. Uang yang ditangannya sudah menjadi uang darah.

Bila anda membayangkan cerita diatas, perbuatan X sungguh biadab luar biasa dan pantas untuk mati. Perlu diingat pikiran ini akan timbul dari pikiran siapa saja, karena kita tidak lepas dari sisi manusia yang memiliki perasaan atau dalam kata lain emosi spontan akan inginnya keadilan untuk korban X.

Coba mari kita akan meninjau dari latar belakang kriminalnya. Karena sifat hukum selalu berusaha untuk bersikap obyektif dan tidak dapat serta merta lepas dari hubungan sebab-akibat.
a. Tujuan utamanya adalah merampok karena tidak punya uang
b. Dia memperkosa korban - tindakan ini sangat spontan, bila ditinjau secara psikologis dia sudah menginjak batas psiko patologi. (Kesadaran terbatas)
c. Dia membunuh korban karena korban meronta-ronta. Tindakan frustasi karena tidak mendapatkan apa yang dia mau, selain itu juga ada rasa takut dan was-was karena korban pasti melaporkan tindankanya.
d. Dia melakukan tindakan multilasi. Tindakan protektif karena rasa takut ketahuan, karena bisa jadi keluarga korban akan membunuhnya secara langsung. Atau dia kena hukuman mati bila tertangkap.

Bila kita melihat dari point b hingga point d. Semuanya adalah spontan secara psikis. Manusia tidak dapat menjustifikasi tindakan dia secara tepat karena tidak ada manusia yang sempurna untuk memahami sebab dan akibat dari suatu individu ke individu yang lain.

Akhirnya tertangkap dan mendapatkan hukuman mati. Pada hari eksekusinya, dia hanya bisa duduk, sambil menyesalinya perbuatan yang sebenarnya tidak ingin dia lakukan. Makan siang yang diantarkan tidak dimakan karena buat apa dia memakannya kalau toh akhirnya dia juga akan mati. Keluarganya yang datang juga tidak bisa berbuat apa-apa selain melihat nyawanya akan dicabut oleh tim eksekutor. Waktu eksekusipun tiba dengan tangan terborgol, matanya ditutup, tidak berdaya, kemudian diseret ke lapangan yang dimana sudah berjejer tim eksekutor, yang mungkin dengan hati iba harus menanamkan satu peluru ke jantungnya. Keluarganya sudah berdiri disepan tempat eksekusi sambil menangis-nagis. Ibu yang telah membesarkan dengan keringat hanya untuk berakhir di tangan eksekutor karena ulahnya. Suara tempakan akhirnya terlepas dia merasakan sebutir benda asing masuk ke dadanya, terasa panas dan sakit yang tidak dapat dilukiskan kata-kata. Setelah beberapa saat menahan rasa sakit akhirnya dia mulai melihat kegelapan badannya terasa mati.

Dari sisi manakah hukuman mati dapat dinilai manusiawi? Hukum diciptakan untuk memanusiakan manusia, tapi disini yang ada membunuh manusia yang sudah tidak berdaya, putus asa bak binatang. Bayangkan bila anda menjadi terpidana, ataupun keluarganya, yang menunggu kematian?

Seorang eksekutorpun juga manusia yang punya perasaan, yang mungkin punya pertentangan batin untuk membunuh secara sengaja, apalagi terhadap terpidana yang sudah tidak berdaya disertai putus asa. Tidak ada manusia waras yang tega melihat orang lain tersiksa hingga nyawanya tercabut.

Di Indonesia, hukuman mati oleh eksekutor regu tembak. Hanya satu orang yang senapannya terdapat peluru hidup. Sisanya hanya berupa peluru kosong. Mengapa demikian? Supaya para eksekutor tidak tahu peluru yang mana telah membunuh terpidana mati, sehingga tidak ada yang merasa bersalah. Dengan demikian dapat dilihat bahwa hukuman mati adalah paksaan. Belum lagi bila sang eksekutor gagal menembak dengan tepat, dan yang jelas hanya akan memperpanjang jam siksa badi terpidana mati.

Masihkah anda merasa hukuman mati itu manusiawi? Keadilan yang beradab TIDAK dapat membalas kebiadaban dengan kebiadaban.

Demikian juga berlaku untuk semua hukuman mati. TIDAK ada hukuman mati yang manusiawi. Selain itu semua eksekutor sangat rentan terhadap pelanggaran terhadap kode etik dan kepercayaan yang dianut dirinya.

2. Hukuman mati TIDAK memberikan efek jera

Banyak pakar hukum setuju bahwa hukuman mati memberikan efek jera (Kapok) kepada pelaku pidana. Tapi dalam kenyataanya TIDAK. Mengapa?

Bagaimana timbul rasa jera bila seorang pidana sudah mati? Sangat tidak logis bila hukuman mati memberikan efek jera. Hukuman mati hanya menimbulkan rasa ketidakberdayaan, frustasi dan keputusasaan, serta menimbulkan rasa duka yang amat mendalam bagi keluarga pidana.

Yang menjalani hukuman mati sudah mati dan tidak merasakan apapun selain maut, tapi perasaan keluarga yang ditinggalkan, yang kadang tidak paham dengan persoalan tenang kehidupan anggota keluarganya, pasti sangat hancur dan kehilangan. Dengan kata lain tujuan hukum sudah salah sasaran. Hukuman mati TIDAK dapat dikatakan keadilan yang seadil-adilnya, karena pada dasarnya keadilan sendiri perpegang pada konteks kemanusiaan.

Bagaimana untuk para teroris? Hukuman mati TIDAK menghentikan teroris! Jangan bangga bila seorang teroris tertangkap dan mendapatkan hukuman mati. Karena hukuman mati bagi seorang teroris adalah awal menjadi martir dan suatu kehormatan bagi mereka yang menerimanya, serta dasar untuk melanjutkan lingkaran kekerasan.

Para pakar hukum juga berpendapat bahwa, hukuman mati adalah untuk mengamankan sosial dari kebrutalan dan kebiadaban. Saya berani mengatakan bahwa ini adalah kesalahan terbesar yang pernah diungkapkan oleh pakar hukum, sosial dan politik. Kenapa?

Dengan penangkapan seorang pembunuh tersadis didunia dan memasukan dia ke penjara bukankah ini sudah cukup mengamankan sosial? Masih Perlukah kita mencabut nyawanya demi kemanan. Dengan mencabut nyawa seseorang kita TIDAK mengamankan sosial dari ketidakmanusiawian melainkan menambah daftar ketidakmanusiawian kedalam selubung hukum. Karena pada dasarnya hukuman mati tidak ada yang manusiawi.

Dan yang paling krusial, bahwa rata-rata pelaku pembunuhan sadis disertai multilasi memiliki kecenderungan gangguan jiwa. Seorang yang mengalami gangguan jiwa tidak akan merasa jera walaupun mau dihukum beberapa kali, ataupun takut akan hukuman mati. Perlu diketahui TIDAK ada manusia yang dengan akal dan jiwa yang sehat mampu melakukan perbuatan yang biadab dan tidak berperikemanusiaan.

3. Hukuman mati sangat bertentangan dengan prinsip rekonsiliasi

Seperti yang saya tulis sebelumnya. Tidak ada sistem hukum manpun yang sempurna, yang mampu memutuskan kehidupan seseorang, kapan ia harus mati.

Dengan menghukum mati seseorang berarti kita sudah mengingkari prinsip rekonsiliasi, yang merupakan tujuan dari hukum itu sendiri. Tujuan hukum sendiri adalah menciptakan efek jera supaya manusia tidak mengulangi kesalahan lagi. Dengan hukuman mati, hukum menjadi alat yang tidak berguna untuk siapapun, selain menjadi alat kontrol yang menabaikan sisi kemanusiaan dan mengingkari tujuan hukum itu sendiri.

4. Hukuman mati yang keadilan yang TIDAK adil.

Sangat disadari bahwa hukuman mati adalah keputusan yang final dan mengandung banyak justifikasi sebelum vonis. Tapi tetap saja hukuman mati bagi sekelompok orang yang memiliki strata sosial yang lemah adalah proses yang sangat cepat dan mudah. Sedangkan bagi mereka yang memiliki kekuatan politik, dan ekonomi adalah proses yang panjang dan sering berakhir dengan kebebasan. Hukum sendiri mengikat semua dan tidak mengenal diskriminatif. Tapi dalam kenyataan sangat diskriminatif. Hukuman mati adalah hukuman yang rentan terhadap tindakan diskriminatif. Hal ini dapat kita lihat pada pemain orde baru, yang hingga kini tidak ada yang sanggup bertanggung jawab terhadap hilangnya puluhan hingga ratusan manusia tak berdosa yang ingin bicara keadilan. Sedangkan pembunuhan terhadap pasutri yang hanya menelan 2 korban langsung dijatuhi hukuman mati.

Selain itu Hukuman mati sering dijadikan alat politik untuk membungkap seseorang dalam suatu kebenaran. Kebenaran dan keadilan dalam hukum kerap dicemari oleh tujuan politik, dimanakah supremasi hukum bila ia digunakan untuk tujuan tertentu. Hal ini dapat kita lihat pada kasus Tibo. Dengan terpidana matinya Tibo otak kerusuhan poso hingga kini tidak dapat ditanggkap.

5. Dengan menghapuskan hukuman mati TIDAK berarti bahwa keadilan bagi korban ketidakmanusiawian diabaikan

Keadilan sering disalah tafsirkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sebagai mata-ganti-mata dan gigi-ganti-gigi. Yang sering kali masyarakat Indonesia tidak mengerti bahwa keadilan tidak lepas dari konteks kemanusiaan dan Hukum ada supaya keadilan ditegakan. Hukum pada intinya adalah untuk menegakan kemanusiaan. Keadilan BUKAN dilaksanakan dengan prinsip balas-dendam. Dan hukum BUKAN sarana untuk balas dendam.

Semakin majunya peradaban, semakin maju pula konteks pemikiran terhadap kemanusiaan. Dengan mengambil nyawa seorang pembunuh tidak ada keadilan yang dapat ditegakan. Dengan mengambil nyawa seorang pembunuh sering kali hanya membawa penderitaan bagi kelurga terpidana mati. Hukuman mati TIDAK dapat menyelesaikan masalah dan justru menambah penderitaan. Bila keadilan menjadikan manusia semakin menderita, dimana lagi keadilan akan berbicara tentang kemanusiaan yang selalu dikumandangkan utuk ditegakkan?

---

Saya TIDAK mau berdebat panjang lebar. Apapun yang saya tulis disini adalah gerakan moral. Bila anda paham dan setuju mohon dukungan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara abolinist terhadap hukuman mati pada Tahun 2011. Bila anda tidak setuju, silakan merenungkan apa yang telah saya tulis. Terima kasih.

SAYA MOHON SETIAP ORANG MEMBACA DENGAN CERMAT TULISAN SAYA. JANGAN BERKOMENTAR SEBELUM ANDA MEMBACA SEMUANYA.
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

hukuman mati sesuai dgn HAM bahkan adil
seorang yg terbukti teroris (menghilangkan banyak nyawa orang tak berdosa) dia tak ada hak hidup dan HAM baginya tak berlaku...
dan pengedar narkoba wajib di hukum mati demi menyelamatkan generasi berikutnya..
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

hukuman mati sesuai dgn HAM bahkan adil
seorang yg terbukti teroris (menghilangkan banyak nyawa orang tak berdosa) dia tak ada hak hidup dan HAM baginya tak berlaku...
dan pengedar narkoba wajib di hukum mati demi menyelamatkan generasi berikutnya..

Setuju banget!
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

hukuman mati sesuai dgn HAM bahkan adil
seorang yg terbukti teroris (menghilangkan banyak nyawa orang tak berdosa) dia tak ada hak hidup dan HAM baginya tak berlaku...
dan pengedar narkoba wajib di hukum mati demi menyelamatkan generasi berikutnya..

Maaf, seperti yang saya baca, sepertinya anda hanya melakukan scaning pada tulisan saya jujur saya kecewa kalau orang Indonesia sampai saat ini punya tabiat buruk untuk sulit mendengarkan orang lain, apalagi menyimak dengan benar, dan berpikir rasional dan panjang.

SEBELUM saya membahas, MOHON SEMUA YANG MEMBACA TULISAN SAYA, BACALAH DENGAN CERMAT.

Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun...

Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan ... hukum ...


Mohon membaca Deklarasi Hak Asasi Manusia PAsal 30 disana juga sudah dijelaskan:

Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini

Mengenai teroris, saya juga sudah saya tulis juga, mengacu pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Pasal 2. Kemudian tujuan hukum juga adalah untuk memberi efek jera. Tapi pada teroris, hukuman mati adalah suatu puncak kehormatan untuk menjadi martir. Semakin banyak yang dihukum mati, semakin banyak anggota yang akan nekat, demi menjadi martir.

Sejujurnya saya kasihan dengan gembongan teroris, karena mereka korban radikal fanatik yang mengalami cuci otak. Seharusnya kita kasihan pada mereka karena mereka melakukan perbuatan yang menurut mereka adalah tindakan heroik. Lebih tepatnya seperti orang sakit jiwa.

Kalau saya pribadi, teroris seharusnya dimasukan sel isolasi, sel isolasi adalah sel yang berukuran 2x2.5. Tidak ada TV, lemari, apalagi radio. Yang ada hanya Kasur + kloset, jendelapun tidak ada. Makanan dan pakaian ya hanya itu-itu saja. Udara dialirkan via ventilasi. Mereka akan lebih baik menebus hidupnya di sel isolasi... Lumayan khan? Kemudian dipangilkan psikater + uztat buat diperbaiki jalan pikiranya. Kalau ga mau berubah ya terus disel isolasi sampe mati.

Kalau dihukum mati enak, dalam hitungan menit, sudah ga ngerasa apa-apa, Tapi klo di sel isolasi, mereka akan merasakan 50tahun tanpa seseorang, tanpa TV, tanpa musik. Sekedar pengetahuan saja, penjara itu bukan huhuman yang enak, apalagi sel isolasi.

Jangan terpaku pada pakar hukum yang bagi saya hanya membodohi masyarakat. Teroris dihukum mati supaya masyarakat aman... Bagi saya hukuman mati untuk teroris adalah perbuatan yang akan semakin membangkitkan karisma diri seorang teroris. Lagipula hukuman mati adalah hal yang selalu diharapkan para teroris itu sendiri. Dengan meletekan para teroris dalam sel isolasi, mereka masih punya kesempatan untuk disadarkan menjadi orang baik. Bila seorang teroris bisa diubah oleh negara, menjadi orang baik, pasti teroris yang lain akan merasa perbuatan mereka sia-sia. Lebih baik lagi bila seorang teroris yang sudah bertobat dimasukan kedalam aparatur negara, karena mereka dapat membantu menghentikan penyebaran ajaran radikalisme sempit.

Bagaimana dengan bandar narkoba? Narkoba memang telah membunuh banyak teman kita, rekan kita, Tapi dengan membunuh bandar narkoba, kita hanya akan menambah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sama seperti teroris, bandar narkoba cocoknya disel isolas.

Perlu kita perhatikan kehidupan bandar narkoba, dan mengapa dia menjalankan bisnis jorok tersebut. Bandar narkoba ada karena uang. Uang adalah segalanya bagi seorang bandar. Dengan uang seorang bandar narkoba dapat hidup mewah dengan segala fasilitas.

Dengan meletakan seorang bandar narkoba dalam sel isolasi, sama dengan memotong semua fasilitas hidupnya. Saya yakin tidak ada orang manapun yang tahan di sel isolasi sampe 1 tahun, apalagi sampe seumur hidup. Dalam sel isolasi sendiri, hanya ada dua pilihan, bertobat dan membantu kepolisian dalam perang narkoba, atau menghabiskan sisa hidupnya dalam sel isolasi, tanpa fasilitas apapun.

Yang jelas dengan memberi hukuman mati terhadap bandar narkoba, TIDAK akan menghentikan penyelundupan narkoba itu sendiri, karena dalam pikiran seorang bandar narkoba, hidup dengan uang atau mati...

Semoga ini bisa menjelaskan banyak hal.

BACALAH DULU SEBELUM BERKOMENTAR
 
Last edited:
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

2. Hukuman mati TIDAK memberikan efek jera

Banyak pakar hukum setuju bahwa hukuman mati memberikan efek jera (Kapok) kepada pelaku pidana. Tapi dalam kenyataanya TIDAK. Mengapa?

Bagaimana timbul rasa jera bila seorang pidana sudah mati? Sangat tidak logis bila hukuman mati memberikan efek jera. Hukuman mati hanya menimbulkan rasa ketidakberdayaan, frustasi dan keputusasaan, serta menimbulkan rasa duka yang amat mendalam bagi keluarga pidana.

saya kurang setuju dengan yang ini. karena hal ini sudah terbukti di negara Cina. Saat itu banyak sekali koruptor di Cina. Lalu ada seorang pemimpin yang berkata kurang lebih begini "Siapkan untukku seratus peti mati. 99 untuk para koruptor, dan satu untuk saya jika saya melakukan perbuatan tersebut." dan akhirnya, setelah hukuman benar-benar dijalankan, korupsi turun drastis. Memang, ini tidak memberikan efek jera untuk pelaku pertama tapi ada sebuah pepatah mengatakan. "Kill one to warn hundreds"
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

saya kurang setuju dengan yang ini. karena hal ini sudah terbukti di negara Cina. Saat itu banyak sekali koruptor di Cina. Lalu ada seorang pemimpin yang berkata kurang lebih begini "Siapkan untukku seratus peti mati. 99 untuk para koruptor, dan satu untuk saya jika saya melakukan perbuatan tersebut." dan akhirnya, setelah hukuman benar-benar dijalankan, korupsi turun drastis. Memang, ini tidak memberikan efek jera untuk pelaku pertama tapi ada sebuah pepatah mengatakan. "Kill one to warn hundreds"

Terima kasih untuk Mustaf,

Saya sangat senang bila ada teman-teman disini yang mau mengajukan wacana baru. Karena dengan anda mengajukan wacana baru, maka saya dapat membahas Hukuman Mati dari spektrum yang semakin luas.

Dari beberapa informasi teman-teman yang bekerja di bidang peradilan dan HAM, pengadilan di Cina TIDAK 100% dilakukan dengan fair trial. Berapa puluhan dan bahkan ratusan orang dihukum mati tanpa disertai bukti yang kuat.

Karena pengadilan di Cina dilakukan secara tertutup, maka tidak seseorangpun ada yang dapat mengkaji ulang segala putusan yang dilakukan oleh peradilan. Hukuman mati di China juga dilakukan secara tertutup, sehingga tidak ada seseorangpun yang tahu kapan dia dikumum mati, termasuk keluarga terpidana. Bahkan data terpidana yang telah matipun tidak pernah dibuka, sehingga siapa saja yang dihukum mati tidak diketahui. Dan yang lebih kejam, kelurga terpidana mati TIDAK diperkenankan untuk mengetahui proses peradilan hingga eksekusi. Memang sangat menyakitkan.

Apapun yang menjadi keputusan pengadilan TIDAK boleh diganggu gugat. Beberapa pengacara yang ingin membela atau mengajukan kasasi, malah diintimidasi dengan ancaman akan dicabut izin prakteknya.

Hal ini mengindikasikan bahwa masih adanya kepentingan politik dalam hukuman mati.

Saya pernah mendapatkan gambar cuplikan terhadap orang yang dihukum mati di Cina. Gambar ini saya dapatkan dari Amnesty International, dan gambar tersebut adalah hasil perjuangan Amnesty International yang sangat keras, mengingat China adalah negara yang sangat mengatur keluar dan masuknya sumber informasi.

Dalam gambar tersebut saya melihat seseorang terdakwa pembunuhan diseret ke lapangan kosong, kemudian dipaksa dengan posisi berlutut. China melakukan eksekusi hukuman mati cara ditembak di kepala.

Sekarang kembali ke diri kita, coba renungkan kembali: Bagaiman perasaan anda, bila anda tidak bersalah tetapi harus menjalani hukuman mati? Bagaimana perasaan anda bila dalam suatu persidangan anda tidak diperkenankan memilih pengacara, dikunjungi keluarga, setelah peradilan yang sangat panjang anda mendapat vonis hukuman mati? Dan bisakah anda membayangkan sebutir peluru disarangkan dalam kepala anda? Itulah yang terjadi di China.

Saya hanya mengutip ulang terhadap apa yang saya tulis:
"...tidak ada sistem ataupun tataran di dunia ini yang mampu menghasilkan justifikasi yang setepat-tepatnya dan seadil-adilnya..."
 
Last edited:
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

Maaf, seperti yang saya baca, sepertinya anda hanya melakukan scaning pada tulisan saya jujur saya kecewa kalau orang Indonesia sampai saat ini punya tabiat buruk untuk sulit mendengarkan orang lain, apalagi menyimak dengan benar, dan berpikir rasional dan panjang.

ak udah membacanya dan tidak melakukan SCANNING


apapun itu namanya tapi ak setuju HUKUMAN MATI itu tetap d berlakukan bagi beberapa pihak
seperti TERORIS dan PENGEDAR NARKOBA
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

ak udah membacanya dan tidak melakukan SCANNING


apapun itu namanya tapi ak setuju HUKUMAN MATI itu tetap d berlakukan bagi beberapa pihak
seperti TERORIS dan PENGEDAR NARKOBA

Ada suatu assertion disini. Anda Tidak setuju. Namun saya tidak melihat adanya reasoning kenapa anda tidak setuju.

Saya sering melihat mahasiswa Demonstrasi, tapi saya sering gagal melihat alasan mengapa mereka demo. Topik demonya sering tidak beralasan juga... Sebagai seorang pelajar sudah selayaknya kita mengkaji semuanya dengan reasoning. Karena kita memiliki budaya timur, cara penyampaiannyapun wajib santun.

Saya akan mengajak anda disini berbicara dengan pola. Ada pernyataan ada alasan. Ada Kritik ada Saran.

Seperti yang sudah saya nyatakan:
"Hukuman mati TIDAK menghentikan teroris untuk membunuh manusia, ataupun menghentikan bisnis narkoba."

Sampai kapan Indonesia akan melakukan "Pembunuhan" demi tegaknya keadilan? Apakah Hukuman mati hanya satu-satunya tindakan untuk menghentikan semua perbuatan biadab tersebut?

Demi memerangi teroris, di Guatemala sendiri, ratusan orang menjadi korban mengalami siksaan fisik hingga psikis akibat salah tangkap. Di Saudi Arabia beberapa puluhan orang menjalani vonis hukuman mati karena kasus terorisme sebagai orang tidak bersalah. Dimanakah keadilan berbicara? Jumlah teroris ataupun gerakannya juga tidak surut malah justru bertambah, manakah fungsi dan tujuan dari hukum sendiri?

Singapore adalah negara yang sangat gencar memerangi perdagangan narkotika dengan Hukuman Mati, apakah jumlahnya menurun tiap tahun? Juga tidak, dimanakah fungsi dari hukuman itu sendiri?

Apakah dengan membuat lautan darah keadilan bisa tegak? Dimanakah sisi keberadaban manusia?
 
Last edited:
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

Ada suatu assertion disini. Anda Tidak setuju. Namun saya tidak melihat adanya reasoning kenapa anda tidak setuju.
pelarangan hukuman mati itu belum d butuhkan d indonesia. Hanya hukuman mati yang pas untuk para pelanggar hukum berat. Bagi mereka tak ada HAK HIDUP di bumi indonesia sebab mereka tidak menghargai hak hidup orang lain.

hukuman mati sesuai dgn HAM bahkan adil
seorang yg terbukti teroris (menghilangkan banyak nyawa orang tak berdosa) dia tak ada hak hidup dan HAM baginya tak berlaku...
dan pengedar narkoba wajib di hukum mati demi menyelamatkan generasi berikutnya..
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

pelarangan hukuman mati itu belum d butuhkan d indonesia. Hanya hukuman mati yang pas untuk para pelanggar hukum berat. Bagi mereka tak ada HAK HIDUP di bumi indonesia sebab mereka tidak menghargai hak hidup orang lain.

Bagaimana untuk mereka yang dihukum mati sebagai orang tidak berdosa? Seperti Tibo dan kawan-kawan... Bisakah hukum bertanggung Jawab kesalahan yang hukum buat?

Anda menerapkan prinsip hukum berdasarkan dendam atau keseimbangan asasi? Keseimbangan asasi menerapkan asas rekonsiliasi, sedangkan hukum dendam adalah, mata-ganti-mata, gigi-ganti-gigi. Sangat berbeda sekali.

Hak Asasi Manusia tidak dapat ditawar. Bila anda masih menentang, maka dapat saya simpulan bahwa anda TIDAK setuju terhadap Prinsip Hak Asasi Mansusia. Tanpa hak asasi manusia seperti apakah Indonesia, dan buat apa Pancasila yang konon katanya digembor-gemborkan menjadi dasar negara.

Kalau belum dibutuhkan, mau sampai kapan Indonesia yang konon pancasilanya tertuliskan "Kemanusiaan yang adil dan beradab" menjalankan hukuman yang biadab dan menghilangkan nyawa manusia?
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

.... "Hukuman mati jangan dihapuskan... pertahankan itu... contoh saja negara China yang berhasil sangat bagus dalam memberantas korupsi dinegaranya dengan memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor dan penjahat kelas berat lainnya...!!"
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

.... "Hukuman mati jangan dihapuskan... pertahankan itu... contoh saja negara China yang berhasil sangat bagus dalam memberantas korupsi dinegaranya dengan memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor dan penjahat kelas berat lainnya...!!"

Ini contoh orang yang tidak membaca... Ga perlu dibahas...
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

hmm. . .melanggar ham yah. tidak adakah pengecualian jika si pelaku juga melakukan tindakan melanggar ham. bukankah itu artinya ia sendiri mencela kebebasan hak asasi manusia juga. . .

kalau misalnya tidak ada hukuman mati, apa hukuman yang pantas?
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

hmm. . .melanggar ham yah. tidak adakah pengecualian jika si pelaku juga melakukan tindakan melanggar ham. bukankah itu artinya ia sendiri mencela kebebasan hak asasi manusia juga. . .

kalau misalnya tidak ada hukuman mati, apa hukuman yang pantas?

penjara seumur hidup,mungkin?

HAK ASASI MANUSIA,,,,,,
biasanya,seperti para teroris,atau penjahat kelas berat,,,,itu,,,,
kalau nggak dihukum mati bakalan banyak yang protes,,,,
keluarga korban yang kena BOM,lah,,,,

bayangkan jika BAYI anda kena BOM,apakah anda tidak dendam???

bukan 'keadilan yang merata' selama masih ada pihak yang merasa jadi korban dan tidak puas,,,,,
bukan keadilan namanya,,,,,
(daina ngomong sambil sembunyi di belakang punggung kk bjhe)
>:l>:l>:l

tapi,,,,kata TS,,,,
'dibunuh karena membunuh,membunuh karena ada yang dibunuh,,,,'
bagaimana bisa terjadi kedamaian pada akhirnya,,,???

itu,,,,MENYEDIHKAN,,,,sedih sekali,,,,,
manusia saling menyakiti,,,,
>.<

kata kata daina diatas,JADIKAN BAHAN RENUNGAN kita bersama saja,jangan dianggap FLAME ya,kk,,,daina nggak mau debat,,,,
^^;
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

Bagaimana untuk mereka yang dihukum mati sebagai orang tidak berdosa? Seperti Tibo dan kawan-kawan... Bisakah hukum bertanggung Jawab kesalahan yang hukum buat?

Anda menerapkan prinsip hukum berdasarkan dendam atau keseimbangan asasi? Keseimbangan asasi menerapkan asas rekonsiliasi, sedangkan hukum dendam adalah, mata-ganti-mata, gigi-ganti-gigi. Sangat berbeda sekali.

Hak Asasi Manusia tidak dapat ditawar. Bila anda masih menentang, maka dapat saya simpulan bahwa anda TIDAK setuju terhadap Prinsip Hak Asasi Mansusia. Tanpa hak asasi manusia seperti apakah Indonesia, dan buat apa Pancasila yang konon katanya digembor-gemborkan menjadi dasar negara.

Kalau belum dibutuhkan, mau sampai kapan Indonesia yang konon pancasilanya tertuliskan "Kemanusiaan yang adil dan beradab" menjalankan hukuman yang biadab dan menghilangkan nyawa manusia?
begini: kasus TIBO itu ak lihat adalah kasus politik bukan kasus hukum murni. Ada intervensi dalam pelaksanaan penghukuman hingga TIBO dkk mendapat vonis mati, dan ak menyebutnya adalah politik. Ada banyak hal yang menyebabkan kesalahan dalam pengambilan keputusan ketika seseorang di vonis mati. Nah sebenarnya bukan hukuman mati-nya itu sendiri yang jadi masalah tetapi pelaku penegak hukum inilah yang cenderung subyektif dalam pengambilan keputusan atau karena tekanan pihak2 yang berkepentingan. Ak setuju sekali Hak Azasi manusia d tegakkan (bebas menganut kepercayaan dll) karena ak juga sangat berkepentingan akan hal itu. Tetapi ada banyak pertimbangan yang ak lihat betapa pentingnya hukuman mati itu. Hukuman mati bukanlah satu2nya jalan bagi pelaku kejahatan berat tetapi biarkan ada celah untuk itu. Bahwa hukuman mati tetap ada tanpa harus menggunakannya. Coba lihat disekeliling anda, telah terjadi mafia peradilan. Dan para mafia ini seharusnya di hukum mati, bukan karena dendam tapi karena merekalah orang lain terampas kebebasannya. Banyak yang dipenjara yang semestinya bebas dan begitu sebaliknya.
Kembali pada pada kasus TIBO d atas, tentu kita bertanya dalam benak kita: bisakah para eksekutor ini d seret kepengadilan?
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

.... "Jadi hukuman mati itu harus ada tetap, khan....!???"

hukuman apapun pantas untuk mereka yang melakukan kejahatan kelas berat.... mereka udah tau segala resiko dari hasil perbuatannya yang melanggar hukum... jadi buat q cuman orang yang merasa paling punya perikemanusiaan aja yang mencoba menjadi pahlawan dengan mengatasnamakan melannggar ham terhadap hukuman mati yang dijatuhkan....
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

.... "Jadi hukuman mati itu harus ada tetap, khan....!???"

hukuman apapun pantas untuk mereka yang melakukan kejahatan kelas berat.... mereka udah tau segala resiko dari hasil perbuatannya yang melanggar hukum... jadi buat q cuman orang yang merasa paling punya perikemanusiaan aja yang mencoba menjadi pahlawan dengan mengatasnamakan melannggar ham terhadap hukuman mati yang dijatuhkan....


pendapat non tentu d hargai
btw, non jangan gede2 font tulisannya
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

.... "Jadi hukuman mati itu harus ada tetap, khan....!???"

hukuman apapun pantas untuk mereka yang melakukan kejahatan kelas berat.... mereka udah tau segala resiko dari hasil perbuatannya yang melanggar hukum... jadi buat q cuman orang yang merasa paling punya perikemanusiaan aja yang mencoba menjadi pahlawan dengan mengatasnamakan melannggar ham terhadap hukuman mati yang dijatuhkan....


walaupun keras,tapi pendapatnya sangat masuk akal,,,,,
daina jadi banyak belajar,nihh,,,hehe
banyak hal yang menjadi pertimbangan daina,,,
^^

@mojave
(dai setuju juga sama mojave)
^^
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

hukuman apapun pantas untuk mereka yang melakukan kejahatan kelas berat.... mereka udah tau segala resiko dari hasil perbuatannya yang melanggar hukum... jadi buat q cuman orang yang merasa paling punya perikemanusiaan aja yang mencoba menjadi pahlawan dengan mengatasnamakan melannggar ham terhadap hukuman mati yang dijatuhkan....

saya setuju dengan pendapatnya....
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top