Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

Status
Not open for further replies.
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

Terima kasih atas pernytaan teman-teman...

Tadi ada yang bilang bahwa hukuman yang dijatuhkan Tibo dilakukan dengan unsur politis... Itulah yang saya maksud. Hukuman mati patut dihapuskan karena Hukuman Mati sering disalah gunakan untuk kepentingan politik. Hukum sendiri diciptakan untuk kepentingan politik. Berapa orang lagi yang akan mati demi kepentingan politik.

Sebelum anda mengatakan bahwa saya adalah pahlawan yang menganggap diri berperikemanusiaan, coba lihat foto saya, saya adalah seorang prajurit. Saya sudah banyak sekali merenungkan kematian. Dalam benak saya hanya ada sebuah kata-kata permenungan yang sering saya pikirkan: "Sampai kapan manusia akan saling membunuh sampai keadilan tercipta?"

Seorang Teroris yang dihukum mati akan menumbuhkan karisma bagi teroris baru. Dan dengan karisma mereka, mereka akan menumpahkan darah atas orang-orang berdosa. Mereka ditangkap dan dihukum mati seperti pendahulunya, lahir teroris baru lagi dari karisma 2 generasi pendahulu yang telah dihukum mati. Sampai kapan Anda semua sadar bahwa Hukuman mati hanya menjadi dasar kemartiran seorang Teroris, dan yang akan meregenarasikan kekerasan demi kekerasan dan semakin banyak darah yang tertumpah? Dengan menghentikan hukuman mati, kita akan memotong-motong lingkaran regenerasi bagi teroris.

Pada dasarnya balas dendam akan menghasilkan dendam, dan lingkaran kekerasan akan terus berputar-putar. Sampai kapan darah segar akan terus ditumpahkan demi keadilan semu?

Dari beberapa tinjauan kasus, hukuman mati tidak menghentikan teroris dan malah menjadi angin segar untuk tumbuhnya generasi teroris baru yang mungkin jauh lebih sadis.

Hukuman mati juga tidak menghentikan pengedar narkoba, karena pada dasarnya pengedar narkoba hanya bicara uang atau mati, banyak dari mereka yang dijebak dalam bisnis narkoba. Setelah menyentuh bisnis narkoba, mereka hanya punya pilihan untuk meneruskan atau dibunuh.

Hukuman mati juga tidak dapat menghentikan angka pembunuhan, karena pembunuhan terjadi karena sifat emosional manusia yang temporer dan tidak terkendali, saya tidak perlu jauh-jauh memberi contoh. Tapi lihatlah emosi anda untuk melihat teroris dihukum mati, atau lebih cocok disebut dendam.

Hukumam mati juga tidak menghentikan koruptor, karena sering kali yang menjalani hukuman mati bukan otak koruptor sendiri, melainkan orang yang sudah dipilih sebagai kambing hitam. Ratusan orang di Cina mendapat hukuman mati sebagai kambing hitam politik. Manakah keadilan yang seadil-adilnya?

Bila pada dasarnya hukuman mati tidak membuat manusia jera, kenapa harus diteruskan? Apakah kita masih mau melihat lebih banyak darah lagi? Ataukah kita ingin melihat keluarga berduka bertambah populasinya?

Gerakan menentang hukuman mati adalah gerakan moral yang menegakan keadilan dengan cara manusiawi. Menentang hukuman mati bukan berarti kita tidak menghargai perasaan korban pembunuhan biadab, tetapi menyadarkan pembunuh-pembunuh bahwa apa yang mereka lakukan adalah biadab,

Menentang hukuman mati juga mengandung arti bahwa manusia akan semakin memahami bahwa peradaban kita sudah bukan lagi peradaban yang barbarik, melainkan peradaban yang humanis, yang melihat sesuatu dari sudut sebab-akibat.

MOHON TULISAN SAYA DIBACA DULU SEBELUM BERKOMENTAR!!! SAYA TIDAK MAU MELAYANI KOMENTAR YANG TIDAK PUNYA DASAR DAN KOMENTAR YANG SUDAH DIBAHAS PADA POSTING SAYA!!!

Perlu diingat bahwa ini adalah gerakan moral!!! Gerakan moral ada karena sebuah permenungan yang sangat panjang!!!
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

weks, kalau gitu akan saya perjelas mengapa saya menanyakan:
Jika tidak ada hukuman mati, lantas hukuman apa yang pantas?

hukum itu menciptakan sebuah aturan. apabila aturan tersebut telah dilanggar maka akan ada sangsi. itu dasar hukum kan?

pastinya seluruh masyarakat pasti akan sangat bangga, jika suatu sangsi akan dapat mengubah prilakunya.

saya ambil jawaban abang yang ini:

Dengan penangkapan seorang pembunuh tersadis didunia dan memasukan dia ke penjara bukankah ini sudah cukup mengamankan sosial?

oke terjemehan saya seperti ini kepada sangsi penangkapan:



1. pelaku pembunuhan

nah kini kita ambil contoh si X yang abang ceritakan seperti ini:

Keuangan X kian menipis kerjaan yang kian langka, menumbuhkan niatnya untuk merampok. Kiatnya untuk merampok menjadi-jadi setelah mempelajari lingkungan apartemen yang tidak ada security dan sepi. Setelah menunggu berjam-jam sambil menghisap rokok, akhirnya dilihatlah seseorang pegawai salon yang hendak pulang ke apartemennya. Menunggu kesempatan yang tepat, akhirnya dilihatnya celah untuk melakukan aksinya. Berpura-pura bertanya orang yang bernama Y, dia langsung membekap mulut korban seraya mendorongnya kedalam apartemen. Pada saat Melihat korban berbadan molek, naiklah birahinya dan terjadilah tidakan nekat yang tidak bermoral. Tapi karena korban terus meronta-ronta perasaan takut mulai menghantui dirinya. Bayangan tertangkap yang mengincar dia, akhirnya dengan 10 sabetan pisau dibunuhlah si korban. Melihat tubuh korban yang sudah tidak bernyawa dan darah yang tercecer kemana-mana, semakin takut dan gelisah perasannya. Dengan perasaan campur aduk dia memotong-motong tubuhnya menjadi 6 bagian dan dan membuang bagian tubuhnya ditempat terpisah, supaya polisi tidak dapat mencarinya. Uang yang ditangannya sudah menjadi uang darah.

lupakan apa yang terjadi dan dialami dengan orang tersebut. Pertimbangan yang panjang dan misalnya memvonis si X dengan hukuman kurungan (disini tidak dipedulikan bukan berarti saya tidak memikirkan keadaan kejiwaan si X; akan tetapi cepat atau lambat ia akan divonis juga bukan?). lalu selanjutnya kita bayangkan ia divonis kurungan.

1.a. kurungan dengan jangka waktu

yang bisa berarti ia bisa keluar dengan jangka waktu tertentu. Yang perlu kita perhatikan tanggapan masyarakat, atau yang lebih tepatnya EFEK JERA YANG SEBENARNYA.

kira-kira seperti apa kamu melihat suatu tindakan pembunuhan yang dilakukan seseorang, lalu kamu melihat orang tersebut berada didepanmu ketika masa tahanannya telah hilang. Bagi si X ia wajar bersifat malu akan perbuatannya, sedangkan bagi warga sekitar mereka wajar takut karena atas tindakan sebelumnya.

selanjutnya, sifat malu tersebut berangsur hilang, karena masyarakat memakluminya. Lalu bagaimana dengan rasa takut masyarakat kepada si X? sangat tidak mungkin hilang. Pikiran itu akan terus menghantui, sehingga akhirnya X akan dikucilkan tapi ditakutkan dan disegani.

tentu tidak perlu dibahas kalau misalnya si X berpindah menjadi baik. Apa kebaikan dan keburukan seseorang adalah hal yang logika? Dari A ke B saja? TIDAK, itu tergantung perasaan yang dapat berubah-ubah karena adanya kesempatan!

lantas ketika si X semakin disegani, tentu ada suatu kesempatan ia bisa menguasai suatu lingkungan. Dan akhirnya, teman sprofesinya bisa membentuk suatu organisasi yang memamfaatkan ketakutan masyarakat. Terjadilah penindasan dan kekacauan dalam masyarakat. seiring dengan ketakutan, maka timbul kepercayaan diri yang besar hingga mungkin langsung menuju penggulingan pemerintahan. Hal tersebut adalah skenario terburuk yang bisa kita rekontruksi dengan keadaan Sebab-Akibat juga.

1.b. Kurungan Seumur Hidup

Apakah manusia merasa aman dengan tindakan seperti ini? gw rasa tidak. Justru masyarakat akan semakin mempertanyakan "Apa itu hukum?" Mengapa saya mengatakan demikian? Penjara itu enak bang! Kamu diberkan makan, diberikan tempat tinggal, tanpa harus mengabdi kepada negara (membayar pajak, memiliki pekerjaan, memenuhi kebutuhan). Pengabdian mereka hanyalah, "jadilah kamu baik didalam lingkungan-yang-diawasi-ini"

sebagian masyarakat lagi, bahkan semakin takut. Kenapa pula? Misalnya ternyata si X kabur dari penjara. Suatu tekanan ketakutan yang lebih akan dirasakan oleh semua pihak.

sebagian masyarakat lagi, merasakan tantangan yang mudah. Ketika suatu dendam yang dianut keluarga dari korban X ada, lalu ia melihat si X masih hidup dan ia melihat suatu aturan yang mengharuskan ia bisa tinggal dengan X jika ia membalas dendam. Pilihannya adalah, kamu membalas dendam dengan lega atau kamu akan terus melihat orang itu. Lah, kalau toh kamu bisa membunuh X bagaimanapun caranya, kamu masih bisa hidup. artinya apa? Artinya ini adalah suatu peremehan hukum. Apalagi ketika kamu diselimuti oleh rasa dendam.

2. Pelaku Terorisme

pelaku terorisme abang mengatakan akan menjadi suatu kebanggaan bagi si pelaku. Sekali lagi, abang salah melihat efek jeranya dimana. Bukan kepada para pelaku terorisme. Efek jeranya berada di masyarakat yang tidak berdosa (innocent). Kejadian tersebut tidak diasumsikan lagi sebagai tindakan yang besar dan hebat jika ia mendapat kurungan. Mengapa? alasan yang sama seperti kasus sebelumnya. Suatu peremehan aturan akan tercipta. JUSTRU, hal ini bisa menjadi kesempatan besar bagi pelaku terorisme. Masyarakat tidak melihatnya sebagai hal yang besar, dan tidak ada suatu kesungkanan/keraguan/keseganan jika kamu ikut organisasi ini.

PERTANYAAN TERBESAR: APAKAH HANYA INSTANSI PEMERINTAH TERTENTU YANG BISA MENEKAN LAJU TINDAKAN KRIMINAL/MELANGGAR ATURAN?

saya jawab tidak. Tidak akan bisa hanya instansi pemerintah dapat menanggulangi masalah seperti itu sendirian. Masyarakat umum sangat berperan serta. Iya gak?

ketika suatu aturan tidak diindahkan, maka akan berantakan. Hukum dan aturan itu adalah sebuah ikatan besar yang mengekang manusia. Jika aturan dan hukum mendapat peremehan, maka sama aja kayak kamu mencoba menekan air dilautan. Karena tidak ada batasan apa-apa, maka akan semburat balik lagi.

dengan sebuah hukuman final (hukuman mati), tidak hanya berdampak pada suatu masalah seperti kematian dibalas dengan kematian. Lebih dari itu, justru dengan penetapan hukuman final ini, sudah sepantasnya manusia akan takut untuk melakukan kesalahan dalam bentuk apapun. Entah kapan kesadaran tersebut muncul, yang pasti ketika ia sangat memikirkan apa yang ia lakukan, maka ia juga harus bisa mengambil konsekuensi yang akan ia hadapi. jadi bukan hanya, "Jangan membunuh nanti dihukum mati" tapi seharusnya, "jangan melanggar aturan!". Dalam hukum kita dituntut memikirkan seluruh tindakan kita, bukan merasakannya. Ketika kejadian seperti si X, hanya melakukan perampokan biasa, sudah ada sangsi yang pantas untuknya. Salah sendiri kenapa ia tidak memikirkannya?! salah sendiri kenapa ia memilih melanggar aturan bukan?!

nah dengan ikatan itu, maka masyarakat ikut berperan. Mereka akan mengatakan tidak untuk melakukan tindakan terorisme. Mereka akan membantu instansi pemerintah dengan cara sesuai aturan. Dengan begitu, masyarakat yang tadinya innocent akan bergerak menekan terorisme itu sendiri.

Bayangkan, ketika suatu hukuman adalah sebuah tempat tinggal baru ditempat lain. kurang lebih sama seperti poin 1.a. dan 1.b. . Dan masih ada kemungkinan lain. Yaitu, karena terciptanya, peremehan suatu aturan, maka akan tercipta ketidak pedulian juga. Toh, ujung-ujungnya mereka masih ditempatkan ditempat lain.

Tentu saja, untuk para pelaku terorisme akan semakin kuat. Tapi hanya sebatas lingkungan mereka. Jika masyarakat mampu membuat suatu motto sosial, "tidak untuk terorisme" maka laju mereka sudah dapat kita ambil batasan awalnya ada dimana. Sedangkan menurut abang apa yang bakal terjadi kalau tidak ada motto sosial seperti itu? Maka akan saya ramalkan seperti keterangan saya sebelumnya.

3. Pelaku Narkoba

Sama seperti nomor 2 persis. Dan apa yang terjadi jika ia dikurung, juga kurang lebih sama seperti 1.a. dan 1.b. . Tapi ingat, masih tentang peremehan suatu aturan/hukum.

saya simpulkan akan tercipta anggapan seperti ini,
"apakah aku akan memilih bisnis dengan keuntungan sebesar ini? Konsekuensinya aku akan masuk kedalam penjara. Setidaknya aku masih bisa menikmati hasil bisnisku didalam sana juga"

anggapan tersebut juga akan muncul disetiap masyarakat umum. maka itu terjadi peremehan suatu aturan/hukum. Apalagi abang sendiri lihat kan, bisnis dengan keuntungan materi besar seperti narkoba yaitu korupsi. Abang lihat sendiri bagaimana penjara Arthalita suryani. Masyarakat tidak semuanya pintar memikirkan sebuah rasa malu tinggal di penjara. Kita tidak semuanya memiliki daya tangkap yang sama. Kita harus ambil contoh yang terjadi apabila seorang yang sangat bodoh melihatnya.

apa yang akan terjadi? apa yang ia katakan?

"wah enak yah! makan gratis, tidak ada pajak, kamu masih memiliki teman. dll"

====================================================================


Singkatnya, Efek Jera sebenarnya berobjek kepada masyarakat luas. Bukan kepada tersangka! Efek jera haruslah dapat dirasakan semua orang. Hukuman mati yang dijalankan dapat membuat efek jera juga. Mengapa? karena efek jera haruslah sesuatu yang dapat ia rasakan berdasar pengalaman. Tidak terbatas kepada pengalaman pribadi seperti yang abang perkirakan. Kesimpulan dalam pengalaman orang lain juga dapat menjadi efek jera bagi orang bersangkutan. ITULAH efek-efek jera yang ingin dicitrakan penegak hukum.

jadi, saya simpulkan masih kurang cocok kalau hanya mengamankan tersangka. Karena sebenarnya tidak pernah ada rasa aman bagi siapapun yang mengetahui tersangka bisa saja datang untukmu.

Kita ambilah sample kepada masyarakat golongan bodoh sebodoh-bodohnya. Masyarakat yang berpikiran dangkal dan hidup hanya untuk hari esok. Apa yang bakal ia rasakan dan katakan? Percuma kalau kita menggunakannya dengan acuan dari diri kita yang saya rasa orang-orang yang berada disini cukup intelek. Buktinya menggunakan media internet.

====================================================================

makanya saya menanyakan,

Jika hukuman mati tidak pernah ada, hukuman apa yang cocok untuk menggantikannya?
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

anggapan tersebut juga akan muncul disetiap masyarakat umum. maka itu terjadi peremehan suatu aturan/hukum. Apalagi abang sendiri lihat kan, bisnis dengan keuntungan materi besar seperti narkoba yaitu korupsi. Abang lihat sendiri bagaimana penjara Arthalita suryani. Masyarakat tidak semuanya pintar memikirkan sebuah rasa malu tinggal di penjara. Kita tidak semuanya memiliki daya tangkap yang sama. Kita harus ambil contoh yang terjadi apabila seorang yang sangat bodoh melihatnya.

apa yang akan terjadi? apa yang ia katakan?

"wah enak yah! makan gratis, tidak ada pajak, kamu masih memiliki teman. dll"

================================================== ==================


Singkatnya, Efek Jera sebenarnya berobjek kepada masyarakat luas. Bukan kepada tersangka! Efek jera haruslah dapat dirasakan semua orang. Hukuman mati yang dijalankan dapat membuat efek jera juga. Mengapa? karena efek jera haruslah sesuatu yang dapat ia rasakan berdasar pengalaman. Tidak terbatas kepada pengalaman pribadi seperti yang abang perkirakan. Kesimpulan dalam pengalaman orang lain juga dapat menjadi efek jera bagi orang bersangkutan. ITULAH efek-efek jera yang ingin dicitrakan penegak hukum.

Nah,inilah salah satu alasan mengapa saya sangat setuju dengan hukuman mati, jika pelaku kejahatan berat dihukum mati, maka masalahnya selesai. tapi jika pelaku dipenjara misalnya, maka akan ada pihak yang harus mengeluarkan uang untuk memberi makan tahanan selama ia dipenjara. Dan ini jelas merugikan, saya sendiri tidak sudi mengeluarkan uang hanya untuk memberi makan penjahat, jauh lebih baik jika saya gunakan untuk memberi makan orang-orang miskin yang patuh hukum.
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

Sebelum anda mengatakan bahwa saya adalah pahlawan yang menganggap diri berperikemanusiaan, coba lihat foto saya, saya adalah seorang prajurit. Saya sudah banyak sekali merenungkan kematian. Dalam benak saya hanya ada sebuah kata-kata permenungan yang sering saya pikirkan: "Sampai kapan manusia akan saling membunuh sampai keadilan tercipta?"

salut akan statementnya yaitu "Sampai kapan manusia akan saling membunuh sampai keadilan tercipta?"

perdebatan akan penghapusan hukuman mati itu akan selalu ada.
Seperti makan buah simalakama, jika dimakan ayah mati dan jika tidak d makan maka ibu mati. Namun pandangan akan perlunya hukuman mati itu tetap ada memiliki banyak argumentasi. Misalnya jendral Wiranto mengatakan: penerapan hukuman mati akan mendidik rakyat dan membuat jera para pelanggar hukum berat sehingga tak akan ada lagi orang yang berani
melakukan tindakan sadis. "Kalau penerapan hukuman mati itu dilakukan
konsekuen dan konsisten, upaya pemberantasan KKN dan penegakan hukum akan berjalan efektif ... bahkan wiranto mendukung pelaksanaan hukuman mati bagi para koruptor kakap.
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

Nah,inilah salah satu alasan mengapa saya sangat setuju dengan hukuman mati, jika pelaku kejahatan berat dihukum mati, maka masalahnya selesai. tapi jika pelaku dipenjara misalnya, maka akan ada pihak yang harus mengeluarkan uang untuk memberi makan tahanan selama ia dipenjara. Dan ini jelas merugikan, saya sendiri tidak sudi mengeluarkan uang hanya untuk memberi makan penjahat, jauh lebih baik jika saya gunakan untuk memberi makan orang-orang miskin yang patuh hukum.

nah bang musthaf9 juga terkena dampak efek yang seharusnya kena oleh masyarakat. Dengan begitu, ia berarti telah menanamkan pada dirinya, prilaku yang bisa menyebabkan hukuman mati adalah perbuatan yang tercela (bisa diliat yang saia bold). Dan saya jamin ada banyak orang yang berpikiran seperti bang musthaf9. Dan akan ada banyak orang tua mengecam ke anaknya untuk menjauhi perbuatan2 seperti diatas. Sehingga terjadi pemisahan pada komunitas sosial dan masyarakat serta instansi pemerintah bisa menekan kriminalitas secara bersama-sama.
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

hehehe...
mmhh.. untuk sampai ke tahap tertentu dari taraf keadilan yang diinginkan,
maka diperlukan prasyarat prasyarat tertentu juga..
xixixi
jika kita menghendaki kondisi kemanusiaan yang adil dan beradab seperti ideal yang di gambarkan dalam pancasila.. dan atau pasal pasal dalam piagam HAM..
juga ada prasyarat prasyarat tertentu utk itu..
wkwkwk
apa prasyaratnya..?? misalnya.. masyarakatnya sudah berupa masyarakat sadar hukum juga..(yang ideal juga)
peradilannya adalah peradilan yang bersih (yang ideal juga)
penyelenggaraan negaranya juga harus berorientasi ideal juga..
dan peraturan peraturan dalam negara juga mendukung..(yang ideal juga)


jika prasyarat prasyarat ini masih belum terpenuhi...
hehehe..
hukuman mati.. masih sangat perlu dan layak diterapkan..
ingat...
kalau TS adalah orang yang sadar hukum.. maka ts harusnya juga tahu bahwa.. dalam hukum positif di Indonesia.. hukuman mati masih berlaku....

dan terkait dengan ketidak sesuaiannya dengan pasal pasal tertentu dalam Piagam HAM (menurut TS ya..)
saya sarankan agar ts juga melihat bahwa piagam HAM ini sangat tendensius dan hanya berupa alat bagi beberapa negara utk melakukan pengontrolan bagi negara lain (yang mana sebenarnya justru sangat melanggar HAM itu sendiri)
xixixixi

pesan saya..

buka mata..
buka telinga..
and above all of this
buka akal dan hati.....

that's it. I'm done talking.. howgh
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

hehehe...
mmhh.. untuk sampai ke tahap tertentu dari taraf keadilan yang diinginkan,
maka diperlukan prasyarat prasyarat tertentu juga..
xixixi
jika kita menghendaki kondisi kemanusiaan yang adil dan beradab seperti ideal yang di gambarkan dalam pancasila.. dan atau pasal pasal dalam piagam HAM..
juga ada prasyarat prasyarat tertentu utk itu..
wkwkwk
apa prasyaratnya..?? misalnya.. masyarakatnya sudah berupa masyarakat sadar hukum juga..(yang ideal juga)
peradilannya adalah peradilan yang bersih (yang ideal juga)
penyelenggaraan negaranya juga harus berorientasi ideal juga..
dan peraturan peraturan dalam negara juga mendukung..(yang ideal juga)


jika prasyarat prasyarat ini masih belum terpenuhi...
hehehe..
hukuman mati.. masih sangat perlu dan layak diterapkan..
ingat...
kalau TS adalah orang yang sadar hukum.. maka ts harusnya juga tahu bahwa.. dalam hukum positif di Indonesia.. hukuman mati masih berlaku....

dan terkait dengan ketidak sesuaiannya dengan pasal pasal tertentu dalam Piagam HAM (menurut TS ya..)
saya sarankan agar ts juga melihat bahwa piagam HAM ini sangat tendensius dan hanya berupa alat bagi beberapa negara utk melakukan pengontrolan bagi negara lain (yang mana sebenarnya justru sangat melanggar HAM itu sendiri)
xixixixi

pesan saya..

buka mata..
buka telinga..
and above all of this
buka akal dan hati.....

that's it. I'm done talking.. howgh

AGREED...=b= =b=
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

wekeekekkeeke.. gerakanan moral ya???

Hasil dari perenungan panjang??

um.. gitu ya... gw dah baca dari A-Z... jadi jika pendapat gw gak sependapat, bukan karena gw nyimak.. tapi.. yang perlu di ingat.. gw punya cara pandang dan cara pikir sendiri...

Wekekekee.... coba Kaji kembali... pasal2 hukum pidana yang berkaitan dengan hukuman mati.. satu persatu...

Dan kenapa dalam thread ini tidak dapat menyisipkan pendapat bersadarkan cara pandang hukum agama pula???

Bukankah setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya di muka umum?? justru kalo anda membatasi, anda lah yang melanggar HAM..

Pendidikan moral yang baik adalah hasil perpaduan dari penerapan nilai2 yang sesuai norma yang berlaku.. sedangkan norma itu sendiri terdiri dari beberapa bagian... dan salah satunya ada norma agama...
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

wekeekekkeeke.. gerakanan moral ya???

Hasil dari perenungan panjang??

um.. gitu ya... gw dah baca dari A-Z... jadi jika pendapat gw gak sependapat, bukan karena gw nyimak.. tapi.. yang perlu di ingat.. gw punya cara pandang dan cara pikir sendiri...

Wekekekee.... coba Kaji kembali... pasal2 hukum pidana yang berkaitan dengan hukuman mati.. satu persatu...

Dan kenapa dalam thread ini tidak dapat menyisipkan pendapat bersadarkan cara pandang hukum agama pula???

Bukankah setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya di muka umum?? justru kalo anda membatasi, anda lah yang melanggar HAM..

Pendidikan moral yang baik adalah hasil perpaduan dari penerapan nilai2 yang sesuai norma yang berlaku.. sedangkan norma itu sendiri terdiri dari beberapa bagian... dan salah satunya ada norma agama...

AGAIN...great statement... =b= =b=
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

Perlu dipahami tidak semua ajaran agama menghendaki hukuman mati. Dalam ajaran Katolik, Kristen dan Budha TIDAK ada hukuman mati. Karena topik ini bersifat agamis, maka saya tidak akan membahas disini. DAN TIDAK ADA YANG BOLEH MEMBAHAS INI DISINI!!!

Yang perlu diketahui Ajaran Kristen, Katolik dan Budha justru bertentangan dengan Hukuman mati. SEKALI LAGI SAYA INGATKAN TIDAK ADA YANG BOLEH MEMBAHAS MASALAH INI DISINI!!! SILAKAN BAHAS INI DI FORUM ROHANI!!!

coba kaji kembali.. (yang gw bold) adakah pertentangan di dalamnya?

Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.

Jadi, pelajaran moral apa yang hendak anda sampaikan jika anda sendiri melanggar kebebasan berpendapat di muka umum..????

Anda sendiri yang mengatakan bahwa topik ini bersifat agamis, tapi kenapa anda meletakkannya di forum ekonomi dan politik??? Seandainya memang bersifat agamis seperti yang anda utarakan, jika anda berkenan, saya siap memindahkan thread ini ke FORUM AGAMA jadi, setiap umat beragama baik itu Islam, kristen katolik, protestan, hindu dan budha bisa mengkaji nya bersama...
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

kan ts nya lagi lupa red.. bahwa hukum itu bersumber dari... salah satunya ya agama.. xixixixixixi
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

sama,gw juga dah baca semua isi postingan nya dan gw ngerti betul pokok permasalahnya.
HAM,hati nurani,dsb
biasanya orang cerdas g akan berani ngomong jika ia tidak betul betul tahu apa yang sedang ia bahas.
keliatan jelas disini,yang mana PAKAI OTAK,yang mana PAKAI HATI

gw gak punya komentar,semuanya dah habis di wakilin ama bang redbastard n oom popoi

see yaa
 
Last edited:
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

@Popoi : wekekekee.. meneketehe om..

@Eragon99 : habis paan?? wong gw cuma comment dikit kok...
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

@bang redbastard
justru itu,bang......
singkat,padat,jelas dan bermutu
gw pikir dah nyia nyia'in waktu gw disini,soal yang cuman boleh diliat dari satu sudut pandang dan kek dipaksain,apa asyiknya?

trnyata stelah baca post rajakadal, anjritt terkesan gw,wkwkwkwkwkwk
absolutely cool....
 
Last edited:
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

Wekekeke.. alesan gw bikin pernyataan ala 'sniper' yo.. karena suatu pembahasan hanya akan menjadi 'debat kusir' belaka jika di pembahasan tersebut cara pandang can cara pikir kita di batasi. . .


Sekarang gini,, gw mo balik tanya ma TS.. jika Hukuman Mati tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan berat, lalu hukuman seperti apa yang bisa menciptakan keadilan yang seadil2nya??

Hukuman kurungan bertahun2 kah??

Pengasingan di pulau terpencil kah??

Saya akan merasa respect jika TS menyertakan solusi yang efektif dalam pembahasan ini..

Thanks...
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

nah bang musthaf9 juga terkena dampak efek yang seharusnya kena oleh masyarakat...Sehingga terjadi pemisahan pada komunitas sosial dan masyarakat serta instansi pemerintah bisa menekan kriminalitas secara bersama-sama.

maksudnya? saya kurang paham kalimatnya


Sekarang gini,, gw mo balik tanya ma TS.. jika Hukuman Mati tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan berat, lalu hukuman seperti apa yang bisa menciptakan keadilan yang seadil2nya??

Hukuman kurungan bertahun2 kah??

Pengasingan di pulau terpencil kah??

Saya akan merasa respect jika TS menyertakan solusi yang efektif dalam pembahasan ini..

Saya setuju dengan bang Redbastard (sedikit kritik bwt Redbastard, kok namanya ngeri banget, padahal yang anda sampaikan teramat sangat terlalu bermutu untuk ukuran "bastard")
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

wekekeke.. yo kalo dipisah artinya jadi beda.. nah... kalo ini kan di gabung (Redbastard) yang dalam bahasa Kadal artinya Rajakadal dudul :p
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

Hukuman apa yang pantas buat pelanggaran berat?

Pertama sebelum saya masuk ke dunia hukuman pidana, saya lebih ingin menyerukan supremasi hukum di Indonesia yang masih belum adil. Saya harap apa yang disebut dengan "uang jaminan" bisa dihapus dari tata hukum indonesia.

Kenapa kasus Arta Lita bisa terjadi? Karena supremasi hukum masih pincang. Andaikata hukuman mati masih dilaksanakan, maka yang terjadi masih belum adil dan tidak mungkin adil. Karena orang yang kedudukan sosialnya lemah, pasti mudah untuk divonis hukuman mati, sedangkan bagi yang memiliki status sosial kuat, sangat sulit untuk divonis hukuman mati, karena mereka dapat menyewa pengacara-pengacara handal untuk membelanya dalam pengadilan. Disini dapat saya nyatakan pelaksanaan Hukuman Mati bertentangan dengan Pancasila Sila ke-5 "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" Tibo adalah contoh kasus ini, dan masih banyak kasus hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan terhadap kalangan bawah.

Hukuman mati dimata saya, adalah hukuman yang mudah. Karena pada dasarnya setelah pelanggar kehilangan nyawanya melalui hukuman mati, dia sudah tidak lagi merasakan kesedihan dunia yang diakibatkan ulahnya. Dan Kesedihan duniapun juga tidak akan sembuh dengan hilangnya nyawa pelanggar. Intinya hukuman mati sendiri tidak dapat menggantikan apapun yang sudah terjadi. Dan pelaksanaannyapun jadi sia-sia.

Saya sempat mereview sel isolasi. Sel isolasi adalah solusi pengganti hukuman mati yang tepat, karena dengan sel isolasi, pelanggar berat dapat merenungkan kembali perbuatan-perbuatan biadabnya. Selain itu, peninjauan ulang terhadap hukum dapat dilaksanakan kembali, karena ada kemungkinan kesalahan dalam proses hukum. Sel isolasi adalah hukuman yang menitik beratkan pada proses, sehingga menjadikannya lebih berat dibandingkan hukuman mati, tetapi pelaksaannya tidak melanggar Hak hidup seseorang.

Siapa yang dapat bertahan di ruang terisolir? Ruang Isosasi adalah ruangan 2.5m x 2m, tidak memiliki jendela selain lubang ventilasi untuk mengalirkan angin. Didalamnya tidak ada apa-apa selain kasur dan kloset dan keran. Pakaianpun sehari hanya diantarkan 1 setel dan hanya pakaian itu saja. 3 hari dalam sel isolasi masih dapat bertahan, 1 tahun sudah berat, apalagi 20 tahun, sampai seumur hidup. Manusia normal tidak akan dapat bertahan secara psikologis dalam sel isolasi. Tujuan sel isolasi adalah menekan pelanggar hukum secara psikologis sehingga terjadinya proses yang efek jera.

Dari beberapa tinjauan pribadi saya, pembunuh sadis rata-rata mengidap penyakit jiwa, oleh karena itu dalam sel isolasi, pembunuh sadis dapat dikaji ulang secara kejiwaan (psikologis). Kasus Ryan dan Babe, adalah contoh pembunuhan yang luar biasa biadabnya. Hukum hanya berlaku bagi manusia normal, tetapi bukan berarti psikopat lepas dari kasus dan proses hukum. Memberi hukuman mati bagi psikopat sama dengan mencemarkan nama hukum itu sendiri.

Masih banyak sekali hukuman pengganti hukuman mati yang proses pelaksanaannya jauh lebih berat, tapi tidak meninggalkan koridor HAM. Hukuman ini membutuhkan sosialisasi karena mengingat bahwa rata-rata masyarakat Indonesia banyak yang tidak paham proses hukum itu sendiri. Sudah saatnya para pakar hukum dan politisi Indonesia mengajarkan manusia tentang kemanusiaan. Jangan sampai Pancasila hanya menjadi semboyan yang hanya dibanggakan tapi tidak ada satupun yang paham akan makna dibaliknya.
 
Bls: Hukuman mati sudah saatnya DIHAPUSKAN

wekekeke.. isolasi yak??? mo tau efek dari hukuman isolasi???

begini.. dulu.. sewaktu berada dalam penjara Banceuy, Mantan Presiden, Alm. Ir. Soekarno pernah menjadi hampir gila karena penjara jenis ini (penjara isolasi)

Dalam bukunya yang berjudul "Penyambung Lidah Rakyat" yang ditulis oleh Cindy Adam,, Hal 78-79, Bung Karno menceritakan secara mendetail bagaimana 'sadis' nya berada dalam ruang isolasi ini.. (saya sertakan buku tersebut.. -versi PDF- untuk anda baca)

Penjara jenis ini sering di gunakan pada perang dunia ke II (world war II) oleh banyak negara.. salah satunya, Jerman, dan Vietnam....

Salah besar jika Penjara jenis ini bakal menimbulkan efek jera...

Penjara jenis ini menyiksa Mental.. dan sebagai prajurit anda seharusnya sudah tahu.. betapa hukuman ini sangat melanggar HAM..

Bahkan Bung Karno sendiri dulu sempat berpikir lebih baik mati daripada terus menerus berada dalam penjara isolasi..

Pikiran tersebut meluncur begitu saja ketika beliau merasakan dahsyatnya 'siksaan mental' yang belum genap sebulan dijalani di penjara tersebut..

Apakah hukuman jenis ini lebih beradab dibandingkan dengan hukuman mati?? apakah tidak bertentangan dengan HAM?? renungkan lagi...

Coba anda kaji sistem isolasi yang pernah di terapkan di penjara Alcatraz untuk para penjahat sadis.. dan silahkan anda simpulkan sendiri.. bagaimana keadaan psikis para pelaku kejahatan yang pernah di isolasi...

APa yang saya sampaikan adalah hasil dari pemikiran saya berikut fakta2 yang telah saya jabarkan sebelumnya...
 

Attachments

  • BungKarnoPenyambungLidahRakyat.rar
    1,019.8 KB · Views: 32
Status
Not open for further replies.
Back
Top