Fatwa Rokok Haram Keliru?

Status
Not open for further replies.
Bls: Fatwa Rokok Haram Keliru?

Bpk Din bilang, kalau tidak setuju buatlah fatwa tandingan.
Terus fatwa mana yang dianut? (pusing tujuh keliling)
 
Bls: Fatwa Rokok Haram Keliru?

kalo rokok haram berarti pemerintah harus menutup pabrik rokok

tapi pabrik rokok merupakan sumber pendapatan pajak yang paling besar di indonesia
 
Bls: Fatwa Rokok Haram Keliru?

kalo rokok haram berarti pemerintah harus menutup pabrik rokok

tapi pabrik rokok merupakan sumber pendapatan pajak yang paling besar di indonesia

Ooh gitu yah cara berpikir negara kita...
Makanya Dolly bisa jadi tempat pelacuran terbesar di Asia Tenggara...
 
Bls: Fatwa Rokok Haram Keliru?

Ya memang banyak anggota baru setelah pemiliham yl
Harus diniati oleh semuanya untuk menghapus mitos tsb
Kalau terus hanya memikirkan diri sendiri/kelompok ya ya yaaa

susah sih mau hilangkan mitos itu jika mereka hanya mau mikir partainya aja dan selalu bilang atas nama rakyat
 
Bls: Fatwa Rokok Haram Keliru?

Bisakah Suatu fatwa keliru?

Liputan6.com, Banjarnegara: Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Amien Rais terkejut adanya fatwa haram merokok yang dikeluarkan PP Muhammadiyah. "Saya bukan ahli agama, tetapi dengan ditingkatkannya fatwa mubah menjadi haram terhadap rokok, saya terkejut. Kalau makruh oke," kata Amien di Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu (13/3).

Amien mengatakan Allah dalam Alquran memerintahkan agar umat Islam jangan sampai menghalalkan yang haram serta mengharamkan yang halal. Dalam pandangan Alquran, kata dia, tidak ada ayat yang melarang orang merokok. "Ini hanya analisa manfaat dan mudarat oleh beberapa ulama, karena keyakinannya merokok itu mungkin membawa penyakit, sehingga mengharamkan rokok," katanya.

Bahkan, menurut dia, belum pernah terdengar ulama-ulama di negara lain mengharamkan rokok. Sebelumnya Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa merokok haram. Fatwa haram merokok dari PP Muhammadiyah ini merupakan revisi dari fatwa sebelumnya yang menyatakan merokok mubah

Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan secara ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah. Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4000 jenis racun berbahaya....

bahaya+roko.jpg


Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak larangan. Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab buktinya ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari merokok dan buktinya mereka masih bernafas alias tidak langsung mati seketika itu juga...

wong guru ngaji ane masih ngerokok sekarang usianya dah 95-tahunan...masih segeeeeeeeeerr..cuma loyo doang karena usia..
 
Bls: Fatwa Rokok Haram Keliru?

Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan secara ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah. Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4000 jenis racun berbahaya....

bahaya+roko.jpg


Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak larangan. Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab buktinya ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari merokok dan buktinya mereka masih bernafas alias tidak langsung mati seketika itu juga...

wong guru ngaji ane masih ngerokok sekarang usianya dah 95-tahunan...masih segeeeeeeeeerr..cuma loyo doang karena usia..

yang d permasalahkan adalah fatwa haram itu sedangkan kitab suci udah mengaturnya dgn makruh.. mungkin kl PP Muhammadiah mengeluarkan himbauan ketat sama kaumnya ga akan jadi polemik
 
Bls: Fatwa Rokok Haram Keliru?

Rokok bukan satu2nya yang menyebabkan umur tambah pendek. bahkan yang lebih parah dari rokok kok engga digugat dan diberi fatwa? yaitu bahan pengawet makanan. Sebutllah makanan ringan jaman sekarang lebih berbahaya daripada rokok. Mereka penyebab utama pembunuh masal anak2 generasi kita. Bisa jadi isu rokok pembelok atau kambing hitam aja dari para pakar kesehatan yang dapet suap dari perusahaan makanan
 
Bls: Fatwa Rokok Haram Keliru?

yang d permasalahkan adalah fatwa haram itu sedangkan kitab suci udah mengaturnya dgn makruh.. mungkin kl PP Muhammadiah mengeluarkan himbauan ketat sama kaumnya ga akan jadi polemik

Mungkin bukan kitab suci mas, fikih aja....
 
Bls: Fatwa Rokok Haram Keliru?

Mungkin bukan kitab suci mas, fikih aja....

dalil Muhammadiah mengeluarkan haram merokok

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.

Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

sumber: milikmu.multiply
 
Bls: Fatwa Rokok Haram Keliru?

Klo mo dibilang haram boleh juga sih, sebab ada haditsnya begini: Maa askaro katsiiruhu fakoliiluhu haroom. Apa saja yang memabukkan maka sedikitnyapun haram. Tapi hadits tersebut ditujukan kepada apa yang sudah diharamkan secara jelas Oleh Al Quraan, yaitu : Babi, minuman keras dan judi. Hadits yang tidak didukung oleh Al Quraan patut diabaikan, bahkan bisa dikatakan bid'ah.
 
Bls: Fatwa Rokok Haram Keliru?

setuju dengan om profmad...trus industri rokok bagaimana...padahal dari industri rokok ke pedagang,petani,buruh...wuihh...buruh rokok dj*r*m aja ada klo 10rb lbh...baru satu pabrik rokok...blm pabrik yg laen...dan baru buruh rokok...blm petani tembakau...hiks ngeriiii

eeh tapi itu fatwa saja kok ya...artinya kembali ke orang masing2...heheehe walaupun tetep akan berdampak terhadap industri rokok.
 
Last edited:
Bls: Fatwa Rokok Haram Keliru?

temen temen semua..
hehe
maaf.. mau ikut urun pendapat aja
pendapatnya juga Insya Allah simple
mudah dicerna otak

gini..
masalah fatwa, itu ya terima aja sebagai fatwa
nggak perlu kita pusing pusing bersikap apalagi mencoba mengumpulkan sikap orang orang
hehe
gak perlu ada pro atau kontra terhadap fatwa,
cukup ambil atau tolak.. gitu aja
simple

gak perlu kita jadi memusingkan industri rokok beserta segala pendukungnya
ya kalo industri rokok gak dilarang pemerintah jalan aja terus.
toh bisa tetep jual
memang mungkin terpengaruh, tapi ya pengaruhnya di atasi aja dengan pelebaran sampai peralihan pasar mungkin..
nggak usah pusing.. lha alkohol yang jelas jelas haram tanpa ada pro dan kontra aja pabriknya gede gede di sini kok..
hehe
prostitusi yang jelas jelas di ancam rajam aja masih banyak yang dioperasikan secara legal disini kok..
saya rasa tidak pada tempatnya kita menggiring opini masyarakat bahwa dengan dikeluarkannya fatwa rokok haram maka otomatis industri rokok terserang, bahkan terancam gulung tikar..

mari kita sama sama lihat permasalahan secara jernih, dan tanpa pretensi
 
Bls: Fatwa Rokok Haram Keliru?

@darkgrey...sori om, namanya juga sharring pendapat kok..=b= semua keputusan sih emang balik ke person masing2...tapi share pendapat jg diperbolehkan tho...hehehe (buat yg ga da kerjaan so mikir berat2) hahaha
 
Bls: Fatwa Rokok Haram Keliru?

Fatwa juga bagi yang mao mengimani, kalo mau mengabaikan juga mereka MUI engga berhak memberikan hukuman. Enjoy aja lagi....
 
Bls: Fatwa Rokok Haram Keliru?

temen temen semua..
hehe
maaf.. mau ikut urun pendapat aja
pendapatnya juga Insya Allah simple
mudah dicerna otak

gini..
masalah fatwa, itu ya terima aja sebagai fatwa
nggak perlu kita pusing pusing bersikap apalagi mencoba mengumpulkan sikap orang orang
hehe
gak perlu ada pro atau kontra terhadap fatwa,
cukup ambil atau tolak.. gitu aja
simple

gak perlu kita jadi memusingkan industri rokok beserta segala pendukungnya
ya kalo industri rokok gak dilarang pemerintah jalan aja terus.
toh bisa tetep jual
memang mungkin terpengaruh, tapi ya pengaruhnya di atasi aja dengan pelebaran sampai peralihan pasar mungkin..
nggak usah pusing.. lha alkohol yang jelas jelas haram tanpa ada pro dan kontra aja pabriknya gede gede di sini kok..
hehe
prostitusi yang jelas jelas di ancam rajam aja masih banyak yang dioperasikan secara legal disini kok..
saya rasa tidak pada tempatnya kita menggiring opini masyarakat bahwa dengan dikeluarkannya fatwa rokok haram maka otomatis industri rokok terserang, bahkan terancam gulung tikar..

mari kita sama sama lihat permasalahan secara jernih, dan tanpa pretensi
namanya juga forum den
membahas sesuai topik
intinya kita ga perlu SARA (berkata2 menghina kelompok lain)
sepanjang menyampaikan pendapat ga d larang kok d forum ini
 
Bls: Fatwa Rokok Haram Keliru?

Hadits yang tidak didukung oleh Al Quraan patut diabaikan, bahkan bisa dikatakan bid'ah.

Ah..moso gitu mas....
Hadits meskipun tidak didukung Quron tetap sebuah dalil kuat, selama jalur periwayatannya valid.

1Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

2Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.

3Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

sumber: milikmu.multiply

Bang Mojave,...
Perhatikan pernyataan abang yang saya kutip di atas...plus saya kasih nomer
Itu yang dinamakan fikih.Kenapa saya lebih suka katakan fatwa itu dengan dasar fikih, sebab dalil yang bisa dijadikan dasar untuk rokok masih terlalu umum, multi tafsir, tidak sekedar memaknai Quron dengan makna lahir.
Terus, bukannya sampeyan sebelumnya ngomong kalau kitab suci udah mengaturnya dengan makruh, coba jelaskan pada saya, dari dalil2 yang Anda kutip, bagian mana yang mempunyai pengertian rokok makruh, terus kenapa bukan haram.Apa yang membedakan makruh dan haram padahal sama2 larangan.
 
Bls: Fatwa Rokok Haram Keliru?

Ah..moso gitu mas....
Hadits meskipun tidak didukung Quron tetap sebuah dalil kuat, selama jalur periwayatannya valid.



Bang Mojave,...
Perhatikan pernyataan abang yang saya kutip di atas...plus saya kasih nomer
Itu yang dinamakan fikih.Kenapa saya lebih suka katakan fatwa itu dengan dasar fikih, sebab dalil yang bisa dijadikan dasar untuk rokok masih terlalu umum, multi tafsir, tidak sekedar memaknai Quron dengan makna lahir.
Terus, bukannya sampeyan sebelumnya ngomong kalau kitab suci udah mengaturnya dengan makruh, coba jelaskan pada saya, dari dalil2 yang Anda kutip, bagian mana yang mempunyai pengertian rokok makruh, terus kenapa bukan haram.Apa yang membedakan makruh dan haram padahal sama2 larangan.
ini ak sertakan artikel lengkapnya

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.

Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.

Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.

Jawaban Atas Berbagai Bantahan

Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok."

Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis;
1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung.

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya.

Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang artinya), "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (dagig hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Maidah: 3).

Dan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (Al-Maidah: 90).

Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.

Sumber: Program Nur 'alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur’an menyatakan, “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran).” (al-A’raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.

Ulama Mesir, Syria, Saudi
Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi’i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.

Dr Yusuf Qardhawi
Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya ‘Halal & Haram dalam Islam’. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.

SyariahOnline.com
Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan secara ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah.

Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4000 jenis racun berbahaya.

Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak larangan.

Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab buktinya ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari merokok dan buktinya mereka masih bernafas alias tidak langsung mati seketika itu juga.

Karena itulah kita masih menemukan rokok di sekeliling kita dan ternyata pabrik rokokpun tetap berdiri tegar. Bahkan mampu memberikan masukan buat pemerintah dengan pajaknya. Sehingga tidak pernah muncul keinginan baik dari pembuat hukum untuk melarang rokok.

Ini adalah salah satu ciri ketertinggalan informasi dari masyarakat kita. Dan di negeri yang sudah maju informasinya, merupakan bentuk ketidak-konsekuenan atas fakta ilmu pengetahuan. Dan kedua jenis masyarakat ini memang sama-sama tidak tahu apa yang terbaik buat mereka. Misalnya di barat yang konon sudah maju informasinya dan ipteknya, masih saja ada orang yang minum khamar. Meski ada larangan buat pengemudi, anak-anak dan aturan tidak boleh menjual khamar kepada anak di bawah umur. Tapi paling tidak, sudah ada sedikit kesadaran bahwa khamar itu berbahaya. Hanya saja antisipasinya masih terlalu seadanya.

Sedangkan dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan. Inilah bentuk ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar itu tetap haram meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang dingin menusuk.

Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4000-an racun dalam batang rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para perokok, mereka pun sepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, umat Islam masih saja menganggap selama tidak ada ayat yang tegas atau hadits yang eksplisit yang mengharamkan rokok, maka mereka masih menganggap rokok itu halal, atau minimal makruh.

Ustadz Ahmad Sarwat Lc, Konsultasi eramuslim.com
Awalnya belum ada ulama yang mengharamkan rokok, kecuali hanya memakruhkan. Dasar pemakruhannya pun sangat berbeda dengan dasar pengharamannya di masa sekarang ini.

Dahulu para ulama hanya memandang bahwa orang yang merokok itu mulutnya berbau kurang sedap. Sehingga mengganggu orang lain dalam pergaulan. Sehingga kurang disukai dan dikatakan hukumnya makruh.

Sebagian kiyai di negeri kita yang punya hobi menyedot asap rokok, kalau ditanyakan tentang hukum rokok, akan menjawab bahwa rokok itu tidak haram, tetapi hanya makruh saja.Mengapa mereka memandang demikian? Karena literatur mereka adalah literatur klasik, ditulis beberapa ratus tahun yang lalu, di mana pengetahuan manusia tentang bahaya nikotin dan zat-zat beracun di dalam sebatang rokok masih belum nyata terlihat. Tidak ada fakta dan penelitian di masa lalu tentang bahaya sebatang rokok.

Maka hukum rokok hanya sekedar makruh lantaran membuat mulut berbau kurang sedang serta mengganggu pergaulan.

Penelitian Terbaru

Seandainya para kiyai itu tidak hanya terpaku pada naskah lama dan mengikuti rekan-rekan mereka di berbagai negeri Islam yang sudah maju, tentu pandangan mereka akan berubah 180 derajat.

Apalagi bila mereka membaca penelitian terbaru tentang 200-an racun yang berbahaya yang terdapat dalam sebatang rokok, pastilah mereka akan bergidik. Dan pastilah mereka akan setuju bahwa rokok itu memberikan madharat yang sangat besar, bahkan teramat besar.

Pastilah mereka akan menerima bahwa hukum rokok itu bukan sekedar makruh lantaran mengakibatkan bau mulut, tapi mereka akan sepakat mengatakan bahwa rokok itu haram, lantaran merupakan benda mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa manusia. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.

Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.

Penelitian juga menyebutkan bahwa 20 batang rokok per hari akan menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.

Seandainya para kiyai mengetahui penelitian terakhir bahwa rokok mengandung kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan, pastilah pandangan mereka akan berubah.

Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya.

Penghisap rokok juga punya kemungkinan4 kali lebh besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya.

Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya.

Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.

Tidak ada satu pun orang yang bisa menyangkal semua fakta di atas, karena merupakan hasil penelitian ilmiyah. Bahkan perusahaan rokok poun mengiyakan hal tersebut, dan menuliskan pada kemasannya kalimat berikut:

MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGUGAN KEHAMILAN DAN JANIN.

Kalau produsen rokok sendiri sudah menyatakan bahaya produknya berbahaya dan mendatangkan penyakit, bagaimana mungkin konsumen masih mau mengingkarinya?
 
Bls: Fatwa Rokok Haram Keliru?

Saya tidak menyalahkan/keberatan dengan penjelesan ulama2 diatas.Memang itulah yang dinamakan fikih.Untuk mengeluarkan hukum fikih dalilnya baru: Quron, Hadits, Ijma, Qiyas, Maslahah mursalah, Istihsan, 'Urf, Pendapat Sahabat, Syariat Umat sebelumnya, Baro'atul Ashliyah.Tetapi perlu dicatat, fikih itu bersifat dzonni, tidak qoth'iy.
Jadi pada intinya saya kurang setuju dengan pernyataan Quron sudah mengatur hukumnya dengan makruh.Itu saja.
Pendapat rokok haram juga saya hargai, orang dari dulu juga sudah banyak ulama yang telah berpendapat demikian.
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top