saya bisa mengadukan proyek pemerintah yang tidak sesuai

Bls: saya bisa mengadukan proyek pemerintah yang tidak sesuai

mungkin mengajukannya tepat kepada siapa yang memimpin proyek tersebut.
akan lebih mudah kalau sekaligus mengajukan proposal apa yang diperlukan untuk mendanai proyek tersebut.
smga brmnfft
move dikit
 
Bls: saya bisa mengadukan proyek pemerintah yang tidak sesuai

Dimana saya bisa mengadukan proyek pemerintah yang saya anggap tidak sesuai dengan dana proyek yang telah diberikan........??


Setahu gw waktu masih kerja di perusahan contractor & consultant management,, kasus ini bisa di adukan kepada KPK

Adapun sebelum kita melakukan delik pengaduan, minimal kita mesti mengetahi 'aturan main' atau tata cara pengaduan tindak pidana korupsi tersebut..


Landasan Hukum


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mungkin memberantas korupsi tanpa bantuan dari segenap komponen bangsa, terutama dari masyarakat.
Menurut UU No.30/2002 , pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku (pasal 6).
Dalam melaksanakan tugasnya, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:


- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;


- Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau


- Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu Milyar Rupiah).( Pasal 11)

Secara khusus peran serta masyarakat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.71 tahun 2000 , tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Pengertian Tidak Pidana Korupsi

UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001 , menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan :

*Melawan Hukum, memperkaya diri, orang/badan yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2).

* Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara (pasal

* Kelompok delik penyuapan (pasal 5, 6 dan 11)

* Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9 dan

* Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)

* Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)

* Delik Gratifikasi ( pasal 12B dan 12C)

Peran Serta Masyarakat

Setiap orang, organisasi masyarakat & LSM berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan TPK, serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) atau KPK.

Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat harus dilakukan secara bertanggung-jawab ( PP No. 71/2000 Pasal 2 ayat 2) , dan disampaikan secara tertulis dan disertai dengan :

- Nama dan alamat pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan LSM dengan melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lainnya, dan..

- Keterangan mengenai dugaan pelaku TPK dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan.
( PP No.71Tahun 2000 Pasal 3 ayat 1)

Tata Cara Penyampaian Pengaduan

Format penyampaian pengaduan
Pada dasarnya pengaduan disampaikan secara tertulis. Walaupun peraturan yang ada menyebutkan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara lisan, tetapi untuk lebih meningkatkan efektifitas tindak lanjut atas suatu perkara, maka pengaduan yang diterima masyarakat hanya berupa pengaduan tertulis.

Identitas pelapor/pemberi informasi pengaduan

Untuk memudahkan tindak lanjut, dan jika diperlukan adanya penjelasan lebih dalam, maka wajib disertakan identitas diri pelapor. Identitas yang perlu disampaikan dalam pelaporan, mencakup:
Nama, Pekerjaan, Alamat rumah dan Tempat bekerja, Telepon yang dapat dihubungi, serta identitas lain yang dianggap perlu.

Pengaduan melalui telpon, Fax, e-mail, dan SMS akan ditindak-lanjuti apabila telah disusulkan dengan data lengkap, sesuai dengan PP No.71/2000 pasal 2 dan 3.

Pengungkapan Materi Pengaduan
Laporan setidaknya mengungkap jenis penyimpangan, fakta/proses kejadian, penyebab dan dampak (kerugian negara yang ditimbulkan)


Alat dan barang bukti
Jika ada, laporan dapat disertai alat bukti, Pasal 184 ayat (1) KUHP merujuk beberapa alat/barang bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk. Sedangkan didalam UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 26A , dikenal juga bukti lain (dan tidak terbatas pada) informasi/data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.


Perlindungan Hukum pelapor/ pemberi informasi pengaduan
KPK mempunyai kewajiban untuk melindungi identitas pelapor tersebut (PP No.71 Tahun 2000, Bab.II Pasal 6 ayat 1) dan apabila diperlukan , atas permintaan pelapor, KPK atau Penegak Hukum dapat memberikan pengamanan fisik terhadap pelapor maupun keluarganya. (PP No.71/ 2000, Bab.II Pasal 6 Ayat 2)


Penghargaan
Kepada setiap orang, organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang telah membantu upaya pencegahan atau pemberantasan TPK dapat diberikan penghargaan berupa Piagam atau Premi, setelah putusan pengadilan yang mempidana terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap (PP No.71/2000, bab III pasal 7 s/d 11).

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

PO.BOX : Kotak Pos 575, Jakarta 10120
Email : pengaduan@kpk.go.id
Telepon : (021) 2350 8389
Fax : (021) 352 2623
SMS : – 0811 959 575 (baca 0811 959 KPK )
0855 8 575 575 ( baca 0855 8 KPK K PK)
Web : http://www.kpk.go.id/

Gw turut prihatin ma kasus2 seperti ini.. karena gw tahu pasti.. banyak perusahan kontraktor kongkalinkong dengan pejabat setempat, dprd, pemda atau dengan pihak2 terkait.

Semoga Informasi ini berguna untuk TS dan masyarakat ii lainnya..
 
Bls: saya bisa mengadukan proyek pemerintah yang tidak sesuai

Setahu gw waktu masih kerja di perusahan contractor & consultant management,, kasus ini bisa di adukan kepada KPK

Adapun sebelum kita melakukan delik pengaduan, minimal kita mesti mengetahi 'aturan main' atau tata cara pengaduan tindak pidana korupsi tersebut..


Landasan Hukum


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mungkin memberantas korupsi tanpa bantuan dari segenap komponen bangsa, terutama dari masyarakat.
Menurut UU No.30/2002 , pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku (pasal 6).
Dalam melaksanakan tugasnya, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:


- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;


- Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau


- Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu Milyar Rupiah).( Pasal 11)

Secara khusus peran serta masyarakat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.71 tahun 2000 , tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Pengertian Tidak Pidana Korupsi

UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001 , menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan :

*Melawan Hukum, memperkaya diri, orang/badan yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2).

* Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara (pasal

* Kelompok delik penyuapan (pasal 5, 6 dan 11)

* Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9 dan

* Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)

* Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)

* Delik Gratifikasi ( pasal 12B dan 12C)

Peran Serta Masyarakat

Setiap orang, organisasi masyarakat & LSM berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan TPK, serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) atau KPK.

Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat harus dilakukan secara bertanggung-jawab ( PP No. 71/2000 Pasal 2 ayat 2) , dan disampaikan secara tertulis dan disertai dengan :

- Nama dan alamat pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan LSM dengan melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lainnya, dan..

- Keterangan mengenai dugaan pelaku TPK dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan.
( PP No.71Tahun 2000 Pasal 3 ayat 1)

Tata Cara Penyampaian Pengaduan

Format penyampaian pengaduan
Pada dasarnya pengaduan disampaikan secara tertulis. Walaupun peraturan yang ada menyebutkan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara lisan, tetapi untuk lebih meningkatkan efektifitas tindak lanjut atas suatu perkara, maka pengaduan yang diterima masyarakat hanya berupa pengaduan tertulis.

Identitas pelapor/pemberi informasi pengaduan

Untuk memudahkan tindak lanjut, dan jika diperlukan adanya penjelasan lebih dalam, maka wajib disertakan identitas diri pelapor. Identitas yang perlu disampaikan dalam pelaporan, mencakup:


Pengaduan melalui telpon, Fax, e-mail, dan SMS akan ditindak-lanjuti apabila telah disusulkan dengan data lengkap, sesuai dengan PP No.71/2000 pasal 2 dan 3.

Pengungkapan Materi Pengaduan
Laporan setidaknya mengungkap jenis penyimpangan, fakta/proses kejadian, penyebab dan dampak (kerugian negara yang ditimbulkan)


Alat dan barang bukti
Jika ada, laporan dapat disertai alat bukti, Pasal 184 ayat (1) KUHP merujuk beberapa alat/barang bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk. Sedangkan didalam UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 26A , dikenal juga bukti lain (dan tidak terbatas pada) informasi/data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.


Perlindungan Hukum pelapor/ pemberi informasi pengaduan
KPK mempunyai kewajiban untuk melindungi identitas pelapor tersebut (PP No.71 Tahun 2000, Bab.II Pasal 6 ayat 1) dan apabila diperlukan , atas permintaan pelapor, KPK atau Penegak Hukum dapat memberikan pengamanan fisik terhadap pelapor maupun keluarganya. (PP No.71/ 2000, Bab.II Pasal 6 Ayat 2)


Penghargaan
Kepada setiap orang, organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang telah membantu upaya pencegahan atau pemberantasan TPK dapat diberikan penghargaan berupa Piagam atau Premi, setelah putusan pengadilan yang mempidana terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap (PP No.71/2000, bab III pasal 7 s/d 11).

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

PO.BOX : Kotak Pos 575, Jakarta 10120
Email : pengaduan@kpk.go.id
Telepon : (021) 2350 8389
Fax : (021) 352 2623
SMS : – 0811 959 575 (baca 0811 959 KPK )
0855 8 575 575 ( baca 0855 8 KPK K PK)
Web : http://www.kpk.go.id/

Gw turut prihatin ma kasus2 seperti ini.. karena gw tahu pasti.. banyak perusahan kontraktor kongkalinkong dengan pejabat setempat, dprd, pemda atau dengan pihak2 terkait.

Semoga Informasi ini berguna untuk TS dan masyarakat ii lainnya..

wah mantaaaap dah petunjuknya....lengkap bgt..!!!!!
 
Back
Top