Mafia Tanah akan jadi ladang rusuh

Administrator

Administrator
penggusuran.jpg


Penggusuran bukan hal baru untuk Jakarta, juga untuk kota-kota lain. Jakarta sebagai ibu kota negara menghadapi beragam persoalan, di antaranya penggusuran, yang tidak hanya menyangkut upaya perluasan ruang terbuka hijau, pengembalian lahan sesuai peruntukan, tetapi juga keperluan lain. Kota yang giat membangun rentan kasus penggusuran.

Maraknya kerusuhan di Negara kita disebabkan soal gusur-menggusur, diantaranya peristiwa Satpol di Priok dan Janda Veteran vs Perum Penggadaian.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menertibkan 7,3 lahan terlantar di seluruh Indonesia. Payung hukumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Ketua Umum Forum Anti Korupsi dan Advokasi Pertanahan (Fakta) Anhar Nasution mempermasalahkan peraturan pemerintah tersebut. Manurutnya, peraturan baru itu berpotensi memunculkan mafia tanah. Untuk itu, dia meminta peraturan pemerintah tersebut ditarik.

"Terdapat banyak kendala prinsipil di dalam melaksanakan PP itu di lapangan," ujar Anhar dalam siaran persnya, Minggu, 25 April 2010.

Menurut Anhar, Peraturan itu bertentangan dengan amanat UU Nomor 41 tahun 2009 dan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Dia mengakui, BPN berniat menguasai lahan terlantar seluas 7,3 juta hektare di seluruh Indonesia dengan PP tersebut. Namun, BPN tidak lebih dahulu melapor ke DPR.

"Seyogya, pemerintah terlebih dahulu mengajukan revisi UU Nomor 40 Tahun 2009 dan UU Nomor 5 tahun 1960 kepada DPR agar semangat reformasi agraria yang ditargetkan presiden tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi," ujar mantan wakil Ketua Panja Pertanahan di komisi II DPR periode 2004-2009 itu.

Menurut Anhar, PP itu bisa berdampak menjadi konflik horizontal yang lebih serius antara aparat pemerintah dengan massa rakyat. Penyebabnya, konflik sengketa tanah yang kerap terjadi.

"PP ini dapat membuat mata rantai baru bagi praktek- praktek mafia tanah dengan oknum pejabat BPN yang akan mengobok-obok hak rakyat atas tanah yang dimilikinya," ujarnya.

Anhar juga mempertanyakan akurasi data 7,3 lahan terlantar yang akan ditertibkan itu. "Informasi FAKTA, BPN tidak memiliki akurasi data terkait pemetaan tanah terlantar dan tidak," ujar Anhar.

Selain itu, dirinya menyangsikan BPN bisa menyelesaikan penertiban itu.



Sumber : http://korupsi.vivanews.com/
 
Back
Top