Zina tidak ada larangannya

Status
Not open for further replies.

Administrator

Administrator
lakidanperempuan.bmp

Perbuatan zina, seperti hubungan seks di luar nikah, ternyata tidak diatur secara eksplisit dalam aturan hukum di Indonesia. Pelaku perzinaan tidak dianggap melanggar hukum selama tidak ada yang merasa dirugikan.

Hal tersebut menjadi salah satu topik yang mengemuka di ruang wawancara terakhir seleksi hakim agung yang digelar di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (26/6). Pertanyaan tersebut dilontarkan satu dari lima anggota tim seleksi kepada calon hakim agung, Nurganti Saragih SH, MH.

Misalnya ada seorang perjaka yang melakukan hubungan seksual dengan seorang gadis sebelum menikah. Apakah hal tersebut dapat disebut zina atau bukan? "Belum tentu," ujar Nurganti. Ia mengatakan, di Indonesia tidak ada hukum tertulis yang dengan jelas menyatakan hal tersebut sebagai zina. Aturan hukum tidak seeksplisit menyatakan perbuatan tersebut sebagai zina.

Namun, ia menambahkan bahwa menurut hukum adat dan moral sampai sekarang perbuatan tersebut tetap disebut zina. Tidak ada hukuman fisik, melainkan moral yang harus dihadapi pelaku saat berhubungan dengan masyarakat di sekitarnya.

Zina dapat dihukum secara pidana hanya jika ada salah satu pihak yang merasa dirugikan sebagai korban perkosaan. Jika terbukti kedua belah pihak melakukannya secara suka sama suka, gugatan juga tetap dapat diajukan, misalnya dari tuntutan mengambil hak milik yang bergerak atau mencuri kehormatan.

Pasal mengenai perkosaan sudah diatur dengan jelas dalam aturan hukum di indonesia, namun perzinaan belum. Ketidakjelasan tersebut menyebabkan beberapa kasus perzinaan tidak dapat diselesaikan di meja pengadilan

Sumber : http://nasional.kompas.com
 
Bls: Zina tidak ada larangannya

PILKADA : Memperdebatkan Syarat Bebas Zina
selingkuh-1.jpg

Gambar hanya ilustrasi


Wacana yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengenai syarat calon kepala daerah bukan seorang penzina dan berpengalaman di bidang pemerintahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah masih menjadi perdebatan.
Syarat yang paling penting dalam ajang pilkada sebenarnya adalah tidak pernah korupsi. Korupsi itu jauh lebih buruk dari zina. Gara-gara korupsi, perzinahan makin banyak.


Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pekan lalu, menghasilkan harapan agar syarat itu ditinjau ulang, demikian keterangan pers yang disiarkan, Sabtu.

Wacana mengenai syarat moral ini mengemuka setelah sejumlah artis yang dianggap kontroversial, maju dalam pemilihan kepala daerah, di antaranya Maria Eva, yang akan maju sebagai calon kepala daerah di Sidoarjo. Lalu ada artis Julia Perez (Jupe) yang akan maju sebagai calon bupati Pacitan, Jawa Timur.

DPD RI membahas masalah ini dalam Dialog Kenegaraan dengan pembicara Poppy Susanti Dharsono (anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah), Ferry Mursyidan Baldan (Politisi Partai Golkar), Khatibul Umam Wiranu (Anggota Komisi II DPR RI) dan Ray Rangkuti (Direktur Eksekutif LIMA).

Kejujuran dan integritas lebih penting

Poppy Susanti Dharsono menilai pasal berzina dalam aturan pemilu kepala daerah (pilkada) itu tidak adil. Menurut Poppy Dharsono, usulan pasal yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi itu mengada-ada. "Daripada meributkan pasal zina, yang paling penting untuk disorot adalah kejujuran dan integritas calon," ujar Poppy.

Dalam wacana tersebut, yang menjadi objek sorot utama adalah wanita. "Terutama mereka yang berprofesi selebritis. Sementara, pria yang berzina tapi bukan selebritis tidak ketahuan," kata Poppy.

Dia menegaskan, zina itu bukan kejahatan pribadi, melainkan kecelaan pribadi. Syarat yang paling penting dalam ajang pilkada sebenarnya adalah tidak pernah korupsi. "Korupsi itu jauh lebih buruk dari zina. Gara-gara korupsi, perzinahan juga makin banyak. Masyarakat yang begitu miskin karena kekayaan negara dikorupsi, tidak peduli pada moral lagi," kata dia.

Munculnya fenomena selebritis dalam pilkada, kata Poppy, menunjukkan masyarakat sudah bosan dengan politisi. Di sisi lain, artis juga dinilai telah dimanfaatkan partai politik.

Mengenai syarat pengalaman, Poppy tak sepenuhnya setuju karena sering kali orang yang tak memiliki pengalaman, justru berhasil saat menjadi pemimpin. "Pengalaman memang perlu, tapi harus diperluas. Hal yang terpenting adalah orang yang memiliki kemampuan me-manage," kata Poppy.

Pendapat senada juga diungkapkan oleh Ferry Mursyidan Baldan. Ferry mengatakan, syarat calon tak boleh berzina sama dengan seorang pemimpin harus bertakwa. "Hal itu tak perlu diatur dalam undang-undang lagi. Kalau ada peraturan, indikatornya apa? Bagaimana tahu orang itu berzina atau tidak," kata Ferry.

Ia menambahkan, seharusnya peran itu milik masyarakat dan partai sebagai kontrol. Sementara syarat berpengalaman meski dianggap wajar, tapi dianggap tidak perlu dicantumkan dalam undang-undang. Jangan melarang orang mengekpresikan cita-cita dan dan keinginan. Ia justru melihat adanya syarat seperti itu seperti hendak menjegal orang jadi kepala daerah.

Menurut Ferry, banyaknya artis yang maju dalam pilkada menandakan gagalnya partai politik dalam melaksanakan pengkaderan. Padahal, kata dia, undang-undang telah memberi peluang kepada parpol untuk mencalonkan kadernya. "Fakta tersebut tidak saja dialami oleh partai-partai kecil, sebab partai besar pun banyak mengusung artis untuk ikut Pilkada," kata Ferry.

Senada dengan Ferry, Ray Rangkuti mengungkap hal yang sama. "Fenomena artis maju dalam Pilkada bukti kegagalan partai politik dalam melakukan pengkaderan. Yang mengusung bukan hanya partai kecil, partai besar melakukan hal serupa. Ini aneh, mengapa mereka malah tidak mengusung kader dari dalam," kata Ray.

Selanjutnya, Ray menilai, syarat tidak pernah berzina dan mabuk-mabukan lebih baik diganti dengan tidak pernah melakukan korupsi, tidak terlibat suap ataupun money laundering. "Saya kira itu lebih penting bagi bangsa ini," kata Ray.

Selain itu, penyebutan persyaratan berpengalaman tak lebih upaya menyempitkan peluang masyarakat secara luas untuk tampil dalam pilkada. Dengan kata lain, syarat pengalaman yang dimaksud adalah pengalaman berorganisasi. Syarat ini, sambung Ray, nantinya bisa melebar pada legalitas organisasi. Artinya kalau organisasinya tidak terdaftar pada Departemen Dalam Negeri dan memiliki akta notaris berarti bukan organisasi.

Ray menambahkan, hal-hal seperti berpengalaman atau nilai moral semestinya tidak diatur dalam sebuah legalitas hukum tapi dijadikan tambahan. Ray memaparkan penilaian mengenai moralitas seseorang yang berada dalam wilayah privat tersebut sebaiknya diserahkan kepada masyarakat saja.

"Pengalaman organisasi menyempitkan masyarakat untuk tampil menjadi kepala daerah. Justru persyaratan ini memberi ruang kepada para birokrat," ujarnya.

Menurut Khatibul Umam Wiranu wacana penambahan syarat pencalonan calon kepala daerah sebaiknya dikembalikan kepada masing-masing partai politik.

"Selain tidak jelas indikatornya terkait moralitas, soal persyaratan lebih baik dikembalikan ke masing-masing partai politik", ujar Khatibul.

Salah satu alasannya, kata Umam, hal ini tidak terlepas dari ketidakpercayaan diri partai politik dalam mencalonkan kadernya karena gagal dalam proses kaderisasi.

Menurut Khatibul, persyaratan pengalaman yang sedianya dicantumkan dalam persyaratan calon kepala daerah harus lebih didetailkan lagi sehingga tidak memunculkan spekulasi di publik. "Pengalaman harus lebih detail, tidak sekadar diasumsikan pengalaman politik saja. Harus lebih luas dan lebih deskriptif," katanya.


Sumber : http://nasional.kompas.com
 
Bls: Zina tidak ada larangannya

Pejabat yang Pezina dianggap cacat mental

Persyaratan bagi seseorang yang akan maju sebagai calon kepala daerah, akan diperketat. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan akan merevisi UU tentang pemilihan kepala daerah.

"Orang yang sudah berzina (cacat moral) tidak boleh menjadi bupati. Misalnya, ada video berzina. Itu tidak boleh, harus dibatalkan oleh KPU. Saya dengar dulu ada video selingkuh, belakangan muncul, itu sebenarnya tidak boleh," kata Gamawan kepada para wartawan di Istana Negara, Jumat (16/4/2010).

Ia juga berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih selektif dalam meloloskan bakal calon yang selama ini mengacu pada 16 syarat.

"Tidak boleh semua orang jadi wartawan, pengetahuan jurnalistik ada dan segala macam, berproses. Untuk jadi tukang gunting rambut, harus jadi tukang cuci rambut dulu, creambath, baru kemudian boleh memotong rambut," katanya, memberi perumpamaan.

Gamawan menolak saat ditanya apakah rencana merevisi UU Pilkada ini terkait maraknya figur kalangan artis yang berniat maju, terutama figur Julia Perez yang ingin berkuasa di Pacitan.

"Nggak, nanti Jupe marah sama saya. 16 syarat untuk menjadi calon gubernur dan bupati memang belum cukup, perlu dimasukkan syarat pengalaman. Punya pengalaman di partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan anggota legislatif," kata Mendagri Gamawan.
 
Bls: Zina tidak ada larangannya

Subject yang dibuat ...adalah suatu subject yang akan membuat kita mempunyai darah tinggi..
silakan perdebatkan masalah ini ...karena halal bagi yang tidak beragama ...apakah anda punya akidah atau iman ...jawabannya anda yang tahu ..????

semoga tidak terjadi sama aku dan keluargaku...
 
Bls: Zina tidak ada larangannya

huekekekekekeke.... sekalipun belum ada hukum yang jelas2 melarang tindakan zina, tapi kita, sebagai penganut budaya timur, punya nilai2 yang belaku dalam masyarakat.. seperti nilai agama, nilai moral, dll..
 
Bls: Zina tidak ada larangannya

Ofcourse U're... Tapi topik yang disodorkan emang cocok di forum debat, mungkin judul yang dimaksud hanya sebuah daya tarik kita untuk memberikan apresiasi terhadap kenyataan fenomena bangsa kita ini.
Sebab, isu yang beredar cukup bikin kita prihatin. Sejauh itukah pribadi bangsa kita?

Keep on peace meen
 
Last edited:
Status
Not open for further replies.
Back
Top