Administrator
Administrator
Dalam komunitas Islam tertentu ada yang meyakini kalau bersentuhan tangan sekalipun dengan suami/isteri sendiri sesudah wudhu akan menyebabkan batalnya wudhu. Sementara komunitas muslim lain menganggap tidak mengapa, karena yang dimaksud bersentuhan tersebut adalah jima' yang diperhalus bahasanya oleh Al Quraan sebagaimana berikut :
أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا
Artinya : “atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)” (QS. An Nisaa : 43)
Makna menyentuh tersebut tidak mungkin diperintahkan untuk mandi junub, melainkan perintah untuk bila melakukan hubungan badan.
Apa pendapat kalian?
أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا
Artinya : “atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)” (QS. An Nisaa : 43)
Makna menyentuh tersebut tidak mungkin diperintahkan untuk mandi junub, melainkan perintah untuk bila melakukan hubungan badan.
Apa pendapat kalian?