Deklarasi Jakarta masuk kedalam resolusi PBB

Administrator

Administrator
Deklarasi Jakarta (Jakarta Declaration) yang lahir saat Asia Pacific Ministerial Conference (APMC) di Jakarta beberapa waktu lalu sudah dilegalkan menjadi resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nation (UN) Resolution. Legalitas tersebut dikeluarkan pada pertemuan komisi ekonomi dan sosial untuk Asia Pasifik Ke-66 atau United Nations Economic and Social Commission for Asia and The Pacific (UNESCAP) di Incheon,Korea Selatan.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kepala Bappenas Armida Alisjahbana menuturkan, delegasi Indonesia mengusulkan agar hasil pertemuan APMC untuk bisa diterima negara-negara di Asia Pasifik. “itu yang kami perjuangkan. Dalam forum itu memang kita masukkan usulan agar Deklarasi Jakarta bisa diterima menjadi resolusi UN,” kata Armida.

Dia mengungkapkan, salah satu isi dari Deklarasi Jakarta adalah pemerintah Indonesia mengajukan pembentukan lembaga pembiayaan regional atau regional infrastructure fund (RFI) dan pembentukan pusat unit kerja sama pemerintah-swasta atau public private partnership (PPP) untuk kawasan Asia Pasifik (Asia Pasific PPP Center Unit). “Usulan PPP sebagai bentuk upaya kami mempercepat pembangunan dan pertumbuhan infrastruktur bagi negara-negara khususnya diAsia Pasifik,” imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Armida, mengemuka tiga tema besar yang menjadi pokok pembahasan. Pertama, terkait percepatan pencapaian tujuan pembangunan milenium atau millennium development goals (MDGs). Kedua, persoalan yang berkaitan dengan sistem finansial, khususnya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi negara Asia Pasifik ditengah krisis Yunani.


Sumber : sindo
 
Back
Top