Pegawai Tidak Tetap tidak dapat Pensiun

lala_lulu

New member
Ribuan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pernprov DKI terancam tak bisa diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005 tentang Pengangkatan Pegawal Honorer, khususnya mengenai batasan usia pengangkatan CPNS menjadi ganjalan.

Hal itu disampaikan perwakilan PTT saat bertemu dengan Komisi A DPRD DKI, di Jalan Kebonsirih, Jakarta.

"Usia saya sudah hampir 46 tahun, dengan adanya aturan itu saya tidak akan bisa jadi PNS. Saya juga tidak mendapat TKD (Tunjangan Kinerja Daerah—Red)," kata seorang ETI’ yang enggan disebut namanya.

PP 48/2005 itu menetapkan bahwa pengangkatan pegawai honor bisa dilaksanakan dengan batas usia maksimal 46 tahun. Jumlah PTT di Pemprov DKI mencapal 3.500 orang, dan sebagian di antaranya telah berusia di atas 46 tahun.

Anggota Komisi A DPRD DKI William Yani mengaku prihatin mendengar nasib para PTT tersebut. Pasalnya, banyak dan PTT yang tak bisa diangkat itu sudah mengabdi selama puluhan tahun.

“Mereka diperlakukan tidak adil dengana adanya PP 48 tahun 2005, harapan mereka kandas,” kata William.

Menurut politisi dan Fraksi PDI Perjuangan itu, perlu ada perubahan atas peraturan tersebut. Pimpinan DPRD DKI dan Gubernur DKI harus memperjuangkannya ke pemerintah pusat, agar ada peraturan khusus yang bisa mengangkat PTT tersebut jadi PNS.

“Setidaknya, PTT yang sudah mengabdi sebelum terbitnya PP itu bisa dipertirnbangkan, kata William.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Budthastuti menyatakan bahwa dalam mengangkat pegawai Pemprov DKI berpatokan pada aturan yang berlaku. “Kami mengikuti peraturan sesuai ketentuan dan pemerintah pusat,” katanya.


Warkot


Huhuhuu.... derita rakyat lagi :( :( :(
 
Bls: Pegawai Tidak Tetap tidak dapat Pensiun

itulah knapa ane gak pernah ngimpi buat kerja kantoran di indonesia mending buka usaha yang unik dan menarik bnyak pelanggan, tpi lum ada de ane sich :D
 
Back
Top