Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menghangat

lala_lulu

New member
Persinggungan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) kembali menghangat. Hal itu terjadi setelah MA kembali bersikukuh untuk melindungi hakim agung dari pemeriksaan KY dalam perkara peninjauan kembali (PK) sengketa tanah Lapangan Gasibu, Bandung.

Hakim yang menangani perkara tersebut adalah Valerne J Kriekroff, Marina Sidabutar, dan Imam Soebechi. Ketua MA Harifin Tumpa secara togas menolak permintaan KY untuk memeriiksa majelis hakim yang memutuskan perkara itu.

Harifin beralasan penolakan itu dilakukan karena KY mendasarkan pemanggilan atas analisis putusan Hakim. Menurutnya, putusan hakim itu tidak dapat dinilai. Penilalan putusan hakim hanya dapat dilakukan melalui upaya hukum di pengadilan.

“KY tidak berwenang melakukan penilaian. KY hanya berwenang melakukan pemeriksaan jika ada dugaan pelanggaran kode etik, ini yang diatur dalam UU KY.”

Saat dihubungi secara terpisah, Ketua KY Busyro Muqoddas menilai Harifin berupaya untuk berkelit dari kontrol yang dilakukan KY. Ia menegaskan, pemanggilan terhadap hakim agung merupakan mekanisme yang diatur dalam perundangan.

medindo
 
Back
Top